Senin, 20 Mei 2013

Bunuh Tante, Adi Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Adi Nugroho, terdakwa kasus pembunuhan Vonny di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (15/5).
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 339," Maxi.
Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Grefic yang menuntut Adi hukuman seumur hidup.

"Tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan," tegasnya.
Alasan jaksa menuntut seumur hidup lantaran Adi sudah mengetahui korban adalah tantenya, namun tetap melakukan tindakan keji dengan menikam korban berkali-kali, meski sudah dalam kondisi tidak berdaya. Bukan hanya itu, terdakwa selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan pembunuhan," kata Grefick.
Sekadar diketahui, dalam dakwaan Adi datang ke rumah korban untuk meminjam uang. Namun korban menolak memberikan pinjaman uang. Korban menolak lantaran Adi sudah sering meminjam uang dan belum membayar. Penolakan Vonny membuat Adi tersinggung serta emosi. Dia lalu mengambil pisau dapur kemudian menikam korban berkali-kali.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Lantai II Ruko Jalan Boulevard, Selasa 8 Januari 2013.
Marni, pembantu korban menyatakan, pelaku datang sekitar pukul 10.00 Wita.
Melihat majikannya dibantai, Marni pun panik. Dia berteriak sehingga membuat warga serta pengguna jalan berdatangan. Ratusan orang mengepung lokasi kejadian. Adi yang kabur dengan cara menjebol kaca serta melompat ke ruko lain akhirnya berhasil diringkus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar