Senin, 20 Mei 2013

Jaksa Bidik PT Isco

Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menemukan adanya dugaan pelanggaran hak konsesi hutan atau pengelolaan atreal tambang oleh PT Isco Polman Resources.
Bukan hanya itu, tim jaksa kini juga sedang mensasar adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan bupati terkait pemberian izin hak pengelolaan lahan dalam kawasan hutan lindung.
Hasil penyelidikan sementara tim jaksa terkuak, kalau PT Isco mengajukan izin pengelolaan lahan tambang seluas 130,2 hektare. Ironisnya, belakangan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Polman, luasan wilayah pengelolaan lahan mencapai 199 hektare. 

Izin didasarkan pada surat izin Nomor 133/2009 yang ditandatangani langsung oleh Ali Baal.
"PT Isco diketahui menguasai lahan seluas 204,19 hektar. Ini pelanggaran,"kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir.Hasil penyelidikan juga terkuak, luas lahan yang dikelola 204,19 hektar, hanya sekitar 153,33 hektar yang merupakan kawasan hutan dimana hak pengelolaan lahannya bisa dikeluarkan oleh kepala daerah. Sedangkan sisanya seluas 50,6 hektar untuk pengelolaannya harus ada izin dari Kementrian Kehutanan. 

"Ada puluhan hektar yang pemberian izinnya tidak sesuai mekanisme. Kami terus menelusuri masalah ini," tegas mantan Kajari Tangerang ini.
Dalam kasus ini, tim jaksa telah memeriksa Ketua Komisi II DPRD Polman Mahyudin. Mahyudin dinilai pihak yang mempelopori pengecekan lahan terkait usaha pertambangan yang dijalankan PT Isco. Selain Mahyudin, jaksa juga memeriksa Sekda Polman Andi Ismail. Andi Ismail diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kadis Kehutanan Polman.
"Kami akan meminta keterangan dari pansus, karena sejak PT Isco beroperasi DPRD telah membentuk pansus untuk mengawasi pengelolaan hutan, juga karena adanya laporan masyarakat terkait dengan perkara ini. Tim juga akan meminta keterangan dari Badan Pengawas Kawasan Hutan wilayah VII, terkait dengan kepastian titik-titik kawasan hutan lindung di Polman," tegas Chaerul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar