Senin, 20 Mei 2013

Jaksa Bidik Tersangka Baru

Pasca penetapan mantan Camat Mariso, Agus As sebagai tersangka kasus pembebasan lahan Celebes Convention Centre (CCC) di Jalan Tanjung Bunga, tim penyidik Kejati Sulsel, mulai membidik serta menyasar dugaan adanya aliran dana pembayaran dana santunan yang diduga mengalir ke tim koordinasi bentukan Pemerintah Provinsi Sulsel. Bukan hanya itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang keciprat dana dari Hamid Rahim Sese masih terus ditelusuri.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir yang dikonfirmasi, Senin (20/5) menyatakan, untuk menguak semua aliran dana santunan ini, dibutuhkan keterangan saksi terlat alat bukti lain yang kuat. Chaerul sama sekali tak menampik, kalau pihaknya sedang mengusut serta menyasar soal ada sebagian dana santunan yang diterima Hamid Rahim Sese yang mengakir ke tim koordinasi.
Menurut Chaerul, untuk menguak secara jauh kasus ini, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil serta memeriksa tersangka Agus AS. Chaerul sangat berharap, keterangan Agus bisa membuka fakta baru dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun  di Kejati Sulsel menyebutkan, peran tim koordinasi yang diketuai mantan Kepala Bappeda, Sangkala Ruslan terus disasar lantaran, ada dugaan tim koordinasi beberapa kali melakukan tinjaun lapangan ke lokasi lahan CCC. Ada pula informasi kalau mereka kerap melakukan koordinasi dengan petani penggarap, pemerintah kecamatan serta kelurahan terkait penentuan lahan CCC.
Menurut Chaerul, sesuai keterangan Hamd Rahim Sese, pasca menerima dana santunan CCC, dirinya menyerahkan dana Rp 750 juta kepada mantan Camat. Oleh kejati, aliran dana negara yang dinilai tidak jelas pertanggungjawabannya itu adalah perbuatan pidana.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim mengatakan,
penyidikan kasus CCC masih terus berkembang. Untuk itu, tim jaksa akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar