Setiap kali ingin melampiaskan nafsu, sang kakek selalu mengiming-iming korban dengan uang.
Aksi bejat tersangka terbongkar, setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada kedua orangtuanya.
Orangtua AR yang marah langsung melapor ke Polsek Manggala. Saat didatangi polisi, DP telah melarikan diri ke Kabupaten Bulukumba. Setelah sehari penuh melakukan pencarian, tersangka pada Jumat (10/5) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Manggala.
Kapolsek Manggala Makassar Kompol Muh Untung Jumat (10/5) mengatakan, tersangka sudah diamankan serta menjalani penahanan di Mapolsek Manggala.
"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,"jelasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar