Senin, 20 Mei 2013

Kasus Tenriadjeng Siap Masuk Pengadilan

-Kejati Sulsel menyatakan kesiapannya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi penyelewengan dana pendidikan gratis Palopo 2011.
"Berkas tersangka semuanya sudah rampung dan segera kami akan limpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir, Jumat (17/5).

Kasus ini menyeret Wali Kota Palopo, HPA Tenriadjeng dan koleganya, Peter Neke Dey sebagai tersangka. Selain UU Tipikor, kedua tersangka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tim jaksa menemukan adanya aliran dana milik Tenriadjeng senilai Rp 40 miliar mengalir ke rekening Tenriadjeng. Aliran dana itu dilakukan dalam 260 kali transaksi.
Transaksi, kata Chaerul, dilakukan oleh orang kepercayaan tersangka bernama Mustafa.
Chaerul Amir menimpali, dalam pemeriksaan, Mustafa mengaku uang yang dia transfer ke rekening Peter adalah milik Tenriadjeng.

Sekedar diketahui, Peter diketahui menerima transferan dana berkali-kali dari orang suruhan Tenriadjeng di Palopo melalui rekening BCA.
Menariknya, karena perkiraan awal dana pendidikan gratis Rp 7 miliar yang diduga mengalir ke rekening Peter, justru nilainya membengkak. Itu diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan data kepada tim Kejati Sulsel soal aliran dana di rekening Peter.
Saat ini, uang di rekening Peter sudah nihil. Ternyata, uang miliaran rupiah yang sebelumnya tersimpan di rekening tersebut diketahui diantar lagi pada seseorang yang memiliki tempat penukaran uang asing di Plaza Atrium Senen Jakarta lantai empat. Temuannya, uang yang ditransfer itu ditukar dengan mata uang asing, dugaannya valas.

Chaerul Amir mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Dan tidak menutup kemungkinan, kata dia, jumlah tersangka dalam kasus ini akan kembali bertambah.
Tenriadjeng, Peter Nackdi dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kejaksaan juga menerapkan pelanggaran terhadap UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah merencanakan akan menyita empat aset tidak bergerak bernilai miliaran rupiah milik Tenriadjeng. Dengan penyitaan ini, maka upaya 'memiskinkan' tersangka korupsi yang dilakukan kejaksaan mulai terealisasi
Chaerul mengatakan, aset Tenriadjeng yang akan disita tersebut masing-masing lahan serta bangunan seluas 430 meter persegi yang terletak di Jalan Dahlia Makassar. Aset lainnya adalah sebidang tanah seluas 930 meter persegi di Kecamatan Manggala, Makassar. Harta lainnya adalah sebidang tanah seluas 3.000 meter persegi di Jalan Abdul Razak Kota Parepare dan sebidang lahan seluas 1. 200 meter persegi di dekat Bandara Bua, Kabupaten Luwu. ''Empat aset tak bergerak itu segera kami sita,'' tegas Chaerul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar