Senin, 06 Mei 2013

Lahan Hijau 20 Persen di Kota Manado Akan Didukung Dengan Perda

Instruksi Menteri Perhubungan EE Mangindaan, tentang kewajiban pengolahan pelabuhan, terminal serta bandara, untuk menyiapkan lahan hiijau 20 persen. Pemerintah Kota Manado akan menindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda).

“Kita akan upayakan instruksi pemerintah pusat bisa berjalan maksimal di Kota Manado, dengan mengupayakan menerbitkan peraturan daerah agar dalam penerapannya ada payung hukumnya,”kata Supit.

Pihaknya akan berkordinasi dengan SKPD terkait yakni Dinas Tata Kota, agar bisa menyusun rancangan peraturan daerah tersebut. “Itu akan kita koordinasikan dengan instansi terkait yakni Dinas Tata Kota,”tandasnya.

Lanjut dikatakannya, penerapan 20 persen ruang hijau di pelabuhan dan terminal serta bandara sangat positif bagi lingkungan sehingga perlu ada tindaklanjut serius.

“Ini program baik dan wajib dijalankan, apalagi berdampak pada program ramah lingkungan. Jika pemerintah telah ada payung hukum tidak ada alasan pengelola sarana umum, mendukung program ramah lingkungan. Kita akan laporkan ke pusat jika ada pelabuhan, terminal dan pelbuhan tidak mengikuti aturan tersebut,”terang Supit.

Seperti diketahui dalam Regional Environmentally Sustainble Transport Forum Asia dan Global Consultation On Transport In The Post 2015, di Nusa Dua, Bali, Menhub menegaskan konsep ramah lingkungan yang berjalan sejak 2005 lalu. Dimana menjadi kewajiban pelabuhan, bandara dan terminal menyiapkan 20 persen ruang hijau. Karena program tersebut akan terus diawasi dan dipantau. “Jadi jangan coba-coba tidak ada ruang hijau,”tegas Lape sapaan familiar mantan Gebernur Sulut itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar