Minggu, 12 Mei 2013

Letak Geoposisi, Jadikan Sulut Rawan Peredaran Narkoba



Letak geoposisi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang merupakan daerah perbatasan, menjadikan daerah sebagai salah satu daerah di Indonesia rawan peredaran narkoba. Hal itu diakui Asisten I bidang Kesejahteraan dan Kesra Setdaprov Sulut, Drs. Mecky Onibala MSi.

Dijelaskannya, selain letak Sulut sebagai daerah perbatasan, keberadaan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, juga Pelabuhan Bitung, memiliki potensi dan kerawanan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Harus diakui, Sulut masih rawan peredaran narkoba, melihat letak geoposisi daerah ini,” ungkap Onibala.

Namun, menurut Onibala, lewat komitmen Gubernur Sulut Dr. SH. Sarundajang yang terus mendukung program akselarasi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015″, dan dengan serta tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) Tahun 2011 -2015, Pemprov Sulut terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba.

“Salah satunya, Sulut menetapkan dan melaksanakan upaya dan langkah konkrit, dengan terbitnya Instruksi Gubbernur Sulut nomor 3 tahun 2011, tentang rencana aksi provinsi di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Tahun 2011– 2015,” tandas Onibala.

Terkait dengan instruksi Gubernur Sulut itu, Pemprov Sulut menetapkan arah kebijakan penanganan narkoba, yakni menjadikan 97,2 persen penduduk Sulut imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), TNI, Polri se-Sulut dengan menumbuhkan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bebas Narkoba. Kemudian, menjadikan 2,8 persen penyalahgunaan narkoba di Sulut secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selain itu, menumpas jaringan sindikat narkoba sampai ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan di wilayah Sulut dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dengan cara penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan keras.

“Mengacu kebijakan itu lagi, pak Gubernur sudah memerintahkan unit kerja diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Biro Kesejahteraan Rakyat, rumah sakit Ratumbusyang, untuk melakukan upaya dan langkah teknis fungsional dalam melaksanakan agenda strategis penanganan narkoba,” kata Onibala sembari menambahkan Gubernur Sarundajang juga telah memerintahkan Bupati/ Walikota se-Sulut, untuk membangun rumah rehabilitasi dan korban penyalahguna dan pecandu narkoba.

Ia menyatakan lagi, walaupun disadari masih terdapat berbagai kendala dan keterbatasan intellengence technolody, prosedur penanganan kasus yang belum efektif, masalah komunikasi bahasa, anggaran yang kurang, fasilitas penyimpanan barang bukti serta alat utama dan alat khusus fungsional penanganan narkoba, namun dukungan dan partisipasi masyarakat Sulut juga, mempermudah proses penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bumi Nyiur Melambai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar