Senin, 20 Mei 2013

Panwaslu Lansir Pelanggaran Bakal Calon Perseorangan

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemilihan Wali Kota Makassar merilis sejumlah temuan pelanggaran Bakal Calon Perseorangan selama prores verifikasi dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tingkat PPS.

"Beberapa pelanggaran yang di temukan di lapangan seperti dukungan KTP terhadap calon perseorangan yang diverifikasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujar Ketua Panwaslu Makassar, Dr Amir Ilyas, Kamis

Ia mengungkapkan, tahapan verifikasi administrasi dan faktual berkas bakal calon perseorangan atau independen ditemukan sejumlah kejanggalan seperti temuan berupa perbedaan jumlah dukungan dari data yang diserahkan ke KPU dengan jumlah di tingkat PPS.

Selain itu, kurang maksimalnya koordinasi di tingkat PPK dan PPS sehingga terjadi kekeliruan dilapangan khususnya saat verifikasi di setiap kelurahan dan hanya mengunakan sampling atau contoh dari beberapa bakal calon perseorangan.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan dan pengawas ditingkat lapangan, dia menyebut pula bahwa banyak warga tidak mengetahui KTP-nya digunakan sebagai dukungan oleh tim sukses, padahal menurut dia dalam aturan itu tidak dibenarkan.

Bahkan ditemukan banyak dukungan KTP di lintas kecamatan dan kelurahan serta KTP ganda dari beberapa pasangan bakal calon dan tidak terdeteksi asal usaul KTP tersebut.

"Bukan hanya itu, ditemukan pula dukungan KTP Polri yang masih aktif serta pelaksanaan verifiikasi adminstrasi dan faktual di PPS terkesan lambat dan tidak mengikuti tahapan yang ada.Ironisnya PPS tidak melibatkan Petugas Pemantau Lapangan (PPL)," ungkapnya.

Diketahui, PPS di beberapa kelurahan tidak menyerahkan berita acara hasil verifikasi ke Panwaslu kecamatan sesuai instruksi PPK ke PPS untuk menyerahkan berita acara verifikasi sebelum raopat di ttingkatt PPK berlangsung.

"Ada 30 kelurahan dan enam kecamatan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap persyaratan bakal calon perseorangan. Berdasarkan kewenangan Undang-undang melakukan pengkajian bersama baiik di panwascam dan PPL untuk mengambil langkah peenindakan temuan ini," paparnya.

Pihaknya juga mendesak KPU sebagai penyelenggara untuk tidak meloloskan Bakal Calon perseorangan yang disiyalir kuat berbuat curang terkait duukungan KTP untuk maju menjadi bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada 18 September 2013.

Berdasarkan aturan untuk dukungan bakal calon perseorangan setiap calon membutuhkan dukungan KTP sebanyak 5.493 ribu atau 30 persen dari jumlah penduduk Kota Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar