Minggu, 16 Juni 2013

FMPK Minta Bupati Copot Hukum Tua Desa Karoa Kec,TompasoBaru Bonny N.M. Lobot

Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK ) Desa Karowa Kecamatan Tompaso Baru Minahasa Selatan Menolak Hukum tua Bonny N.M. Lobot sebagai Hukum Tua.
Alasan nya Forum Masyarakat Peduli Keadilan(FMPK) Menolak Hukum Tua Bonny Lobot Di Duga banyak hal anggaran desa yang selama 6 Tahun tidak di realisasi sebagai mana mestinya dan juga bantuan sosial Tahun 2010 sebesar Rp.60 juta entah kemanah dan banyak permasalahan bantuan yang tidak tepat pada sasaran dan tidak ada bukti .
Kata Jhony Poluan,”Dan lebih lagi Hukum Tua Bonny Lobot Penah terlibat tindak pidana,Perbuatan tidak menyenangkan yang di putuskan Pengadilan Negeri Amurang No.124/SK/PID/2013/PN.AMG ,dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan telah berkekuatan Hukum tetap,Namun sampai hari ini oknum Hukum tua tersebut masih berkeliaran di luar.Yang lebih para lagi sering duduk berkelompok minum minuman keras sampai mabuk,melakukan penjudian togel yang jelas jelas dilarang oleh pemerintah sehingga banyak generasi muda yang ikut jejak Hukum Tua”.
Menurut Jhony Poluan dan Mody Mokosuli, Forum Masyarakat Peduli Keadilan(FMPK) mereka sudah menyurati kepada Bupati Christiani Eugenia Paruntu.SE untuk membatalkan Hukum Tua Bonny N.M. Lobot yang terpilih dan juga diminta kepada pihak kepolisian untuk memeriksa atas Dugaan Korupsi selama 6 tahun kepemimpinan Hukum tua Desa Karowa, Bonny Lobot.tandas Jhony.Modi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar