Senin, 03 Juni 2013

Mokodongan kembali Ingatkan Netralitas PNS di Pemilukada

MANADO – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, kembali mengingatkan sikap netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan berlangsung di beberapa Kabupaten/Kota di Sulut.

Penegasan tersebut disampaikan Mokodongan, setelah ditemukan adanya PNS yang diduga terlibat dalam politik praktis jelang Pemilukada Bupati/Walikota.

“Sesuai aturan, jelas mengatur tentang netralitas PNS dalam Pemilukada. Saya seluruh PNS, untuk dapat mengikuti aturan main yang ada dalam Pemilukada,” tandas Mokodongan selaku Ketua Korpri Sulut.

Lanjutnya menjelaskan, menjaga netralitas PNS dalam Pilkada, sudah diatur dalam perundang-undangan tentang disiplin PNS, yang didalamnya memuat tentang larangan PNS dalam Pemilukada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Kata dia, PP tersebut diharapkan dapat membentengi dan meminimalkan PNS korban Pemilukada.

“Dalam Pasal 4 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, dijelaskan soal batasan yang dimaksud dengan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, seperti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Mokodongan, PP yang sama juga diatur tentang hukuman disiplin yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15, diantaranya pemberian hukuman disiplin sedang bagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon.

“Kegiatan yang dimaksud itu, yakni bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lainnya,’’ jelas mantan Penjabat Walikota Kotamobagu itu.

Ia menambahkan, kegiatan yang juga mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 4 angka 15 huruf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar