Minggu, 16 Juni 2013

Pansus Ranperda Perijinan Tertentu Kota Bitung Konsultasi Perubahan ke Ditjen Perimbangan

Sedikitnya 8 anggota panitia khusus (Pansus) DPRD kota Bitung menggelar agenda konsultasi jumat (31/5) tentang perubahan ranperda perijinan tertentu dalam Perda No.6 tahun 2011 ke Kementerian Keuangan Ditjen Perimbangan.
Dimana dalam rencana perubahan tersebut menuangkan retribusi untuk menopang pendapatan asli daerah.
Para rombongan yang dipimpin Youndris Kansil,Greity Mandey,Sumisan Sundana,Sherly Pangau,Nelly Worotikan,Laode Sumaila,Syarifudin Ila dan Lexi Maramis diterima pegawai pelayanan terpadu keuangan daerah Lenny Mardhiag.
Dalam pertemuan tersebut berbagai hal yang diserap seperti ijin gangguan,IMB dan retribusi pertahun.
Mardhiag menjelaskan segala jenis usaha atau sarana umum yang dimanfaatkan untuk aktifitas usaha harus dilaporkan ke pemerintah daerah.
Hal semacam ini bisa dikenakan pajak pertahun terkecuali sarana umum tidak dikomersilkan contohnya gedung yang berkaitan dengan pemerintah tidak dipungut retribusi.
Sementara untuk pengenaan retribusi pertahun wajib dilakukan supaya menjadi dasar pengawasan dan mencegah terjadinya perubahan jenis objek usaha tanpa ijin serta memacu meningkatnya pendapatan daerah.
Kansil pun saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perubahan ranperda tersebut untuk mengatur ijin yang dikenakan retribusi atau ijin yang tidak dikenakan diantaranya sarana umum lembaga pemerintah dan tempat-tempat ibadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar