Pelaku usaha di Kota Manado wajib memiliki dokumen Usaha Kelola Lingkungan dan Usaha Penegelolaan Lingkungan (UKL/UPL).
Demikian ditegaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Manado, Johsua Pangkerego.
Menurutnya, sebelum melakukan usaha di Manado, pengusaha wajib memiliki dokumen kajian UKL/UPL.
Dikatakan Pengkerego, pengurusan atau pembuatan UKL/UPL tidak dipungut biaya alias gratis.
Dijelaskan, bila pihak pengusaha tidak tahu membuat sendiri, bisa melalui jasa konsultan, untuk menyusun UKL/UPL bahkan BLH pun siap memfasilitasi UKL/UPL mencarikan konsultan.
Di tambahkan, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi, karena pegawai BLH dilarang menerima uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar