Minggu, 16 Juni 2013

Sekda Polman Diperiksa Terkait Izin Tambang Hutan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memeriksa Ketua Komisi II DPRD Polman Mahyuddin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Polman Andi Ismail terkait izin tambang dan produksi timbal yang dilakukan PT Isco Polman Resources di hutan lindung.

"Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta mengenai mekanisme pemberian izin tambang dan izin produksi di lokasi hutan lindung di Kabupaten Polman," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu.

Dalam pemeriksaan kedua pejabat itu, terungkap adanya unsur melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama baik pihak penambang maupun pemerintah yang memberikan izin tambang.

Berdasarkan data dan keterangan yang dikumpulkan penyidik, penambangan diketahui dilakukan di dalam area hutan lindung yang kemudian semakin meluas.

"Dari keterangan saksi-saksi itu sudah mulai jelas jika ini pelanggaran pidana tetapi baik pihak pemerintah maupun penambang tetap melakukan eksplorasi. Temuan ini kemudian akan kami lanjutkan lagi dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya," katanya.

Diungkapkannya, pemberian izin oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar kepada PT Isco Polman Resources terjadi pada 2009 dan izin berbeda diberikan dalam tahun yang sama, 2009.

Lokasi tambang terletak di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Sulawesi Barat, dengan luas wilayah tambang sekitar 130 hektare (ha) serta luas wilayah operasi dan produksi sekitar 129 ha.

"Diduga ada pemalsuan data dan surat sebagai syarat administrasi untuk penerbitan izin yang seolah-olah pihak pemda sudah seizin dan sepengetahuan masyarakat dalam memberikan izin serta ganti rugi, padahal masyarakat tidak tahu menahu mengenai pemberian ganti rugi itu. Makanya, ini yang akan kita telusuri," katanya.

Mantan Kajari Tangerang itu menyatakan jika sebelum pemberian izin dilakukan oleh bupati, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pernah memberikan peringatan kepada pemda untuk tidak mengeluarkan izin tambang, tetapi aktivitas pertambangan tetap berjalan hingga sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar