Jumat, 19 Juli 2013

Syamsuddin Bakar Rumah karena Bosan dengan Masakan Istri

MAKASSAR - Entah apa yang ada dalam benak Syamsuddin (45), warga Kelurahan Suangga, Kota Makassar ini.

Gara-gara bosan dengan masakan yang dihidangkan sang istri Daeng Ngintang (43) ketika bersahur, Sengaja atau tidak, Syamsuddin memicu kebakaran besar yang menghanguskan rumah kediamannya sendiri, Kamis (18/07/2013) sore.

Alhasil, dua rumah semi permanen di kawasan urban utara kota ini, hangus terbakar.

Kisahnya bermula ketika Syamsuddin pulang bekerja, Kamis sore. Sesampainya di rumah, ia mendapati sang istri mulai mempersiapkan hidangan buka puasa.

"Masak apa ki ini mama-na (mama masak apa)," tanya Syamsuddin. "Biasa, sayur bening," jawab Ngintang.

Kecewa dengan jawaban sang istri, Syamsuddin lantas menyatakan keinginannya menikmati sayur berkuah santan. Selanjutnya, Uddin yang tengah menahan lapar itu kontan emosi. Dirinya lalu membanting peralatan dapur.

Tabung gas ukuran tiga kilogram atau "si melon yang mudah meledak" yang sementara dipakai memasak, juga ikut dibanting oleh Syamsuddin. Kontan, tabung gas itu meledak dan api segera menjalar di ruang dapur.

Selanjutnya, api secara cepat melahap rumah berkonstruksi kayu separuh batu tersebut. Nahasnya, rumah Daeng Laba, tetangga Syamsuddin, juga ikut terbakar. Warga yang panik, hanya bisa memadamkan api dari sumber seadanya sebelum mobil pemadam kebakaran datang.

Kepala Kepolisian Sektor Tallo Komisaris Woro Susilo menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki motif kebakaran yang menghanguskan dua rumah warga.

"Api-tiba-tiba saja muncul di salah satu rumah. Akibat kebakaran itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta," kata dia.

Penerimaan Siswa Baru di Bone Jadi Ladang Pungli

BONE - Penerimaan Siswa Baru(PSB) tingkat SMA di Kabupaten Bone, ternyata menjadi lahan subur bagi praktik pungutan liar (pungli).

Praktik yang termasuk korupsi tersebut, misalnya, terjadi di SMA Negeri 1 Ulaweng. Setiap calon siswa SMA itu, dikenakan pungutan sebesar Rp 845 ribu untuk perlengkapan sekolah dan pembangunan.

Selain itu, dalam pantauan, calon siswa yang tidak lolos pendaftaran masuk, diminta membayar Rp 1 juta sebagai "uang kursi." Namun, berbagai pungutan itu dibantah sebagai praktik pungli oleh Kepala SMAN I Muhammad Idris.

"Semua pungutan itu untuk membiayai pembangunan pagar sekolah, lapangan basket, serta biaya pembelian bangku dan meja bagi yang tidak lulus murni. Itu bukan pungli, karena dilegalisasi oleh komite sekolah," kata Idris, Jumat (19/07/2013).

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Bone, Nursalam, menyayangkan banyaknya pungutan yang dikenakan kepada calon siswa pada masa PSB. "Walaupun dilegalisasi oleh komite sekolah, peruntukan pungutan itu tampak mengada-ada. Apalagi, pembayaran berbagai pungutan itu dijadikan salah satu syarat menjadi siswa, itu sudah tidak benar," tandasnya.

Kapolda Sulsel Kumpulkan Pengusaha Petasan

MAKASSAR - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Burhanuddin Andi, diam-diam ternyata telah mengumpulkan pengusaha, pemasok, dan diler petasan dan kembang api di Makassar.

Dalam pertemuan itu, Kapolda mengingatkan lagi agar para pengusaha, pedagang, dan diler untuk menghargai bulan Ramadan 1434 hijriyah ini, dengan tak mendistribusikan dan menjual petasan.

"Kita sudah kumpulkan mereka. Hampir semua pemasok, pengusaha, hingga penjual eceran, diinstruksikan tidak jual lagi petasan di wilayah hukum Polda Sulsel. Jika ketahuan, pasti kita beri sanksi berat," kata mantan Kapolwil Makassar ini, Kamis (18/7/2013).

Dia merujuk larangan itu kepada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Senjata Api dan Bahan Peledak,
Selain mengumpulkan diler petasan dan membagikan surat edaran yang dia teken langsung di sebuah hotel di Makassar, kapolda juga sudah menginstruksikan jajaran aparat polsek-polsek untuk tetap berada di masjid, musallah selama jamaah menunaikan salat tarwih dan salat subuh.

Dari pantauan Tribun, sepanjang ramadan ini, suara petasan di malam hari mulai berkurang. Sejumlah takmir (panitia pengelola) masjid dan musallah, secara terpidsah juga mengkonfirmasikan, Ramadan tahun ini jamaah masjid sudah tak terganggu lagi dengan hiruk pikuk suara petasan.

"Suara azan dan imam tarawih sudah lebih nyaring terdengar," kata M Mukmin, takmir Masjid Al Iklhas di Jl Perintis Kemerdekaan VII, Makassar.

Hal senada juga dibenarkan Zuljalal Al-Hamdani, Takmir Masjid Masjid Darul Falah, BTN Mina Saupa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar ini mengakui bahwa suara petasan sangat jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Mungkin penyebabnya itu karena kios-kios di sekitar masjid sudah tidak lagi menjual petasan," katanya.

Kapolda pun mengungkapkan terima kasihnya, atas dukungan pengusaha dan warga, para orangtua dan remaja yang sudah mulai saling menghargai untuk tidak membeli dan membakar petasan. "Terima kasih banyak kepada warga yang sudah tidak meledakkan petasan dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat," kata mantan Kapolda Bengkulu ini.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin mengatakan petasan dan bahan peledak lainnya tidak dapat serta-marta diperjual-belikan di sembarang tempat atau di ruang publik

"Apapun alasannya tidak boleh, barang itu termasuk bahan peledak yang dapat membahayakan diri pengguna maupun orang lain," jelas Zulkifli.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bilah ada yang tidak menaati himbauan pihak penegak hukum

Polda Sulsel Mulai Usut Pungli PSB di Sekolah

Maraknya kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada masa penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Makassar, ternyata membuat "gerah" Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Kapolda Sulsel Irjen Burhanuddin Andi menegaskan, dirinya sudah memerintahkan penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan penyelidikan.

"Saya sudah menginstruksikan penyidik segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli di sekolah," kata Burhanuddin Andi, Jumat (19/07/2013).

Mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri ini menjelaskan, pungli merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Penyelidikan akan dilakukan dangan bekerjasama instansi terkait," tandas mantan Kapolda Bengkulu ini.

Polda Sulsel Bentuk Tim Khusus Kejar Rampok di Bulan Ramadan

Aksiperampokan maupun pencurian, memang marak terjadi di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, pada bulan Ramadan 2013.

Karena itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel membentuk tim khusus untuk mengejar sindikat perampok yang tetap beraksi di bulan Ramadan.

Bahkan, Kapolda Sulsel Irjen Burhanuddin Andi menginstruksikan kepada tim khusus tersebut, untuk tidak segan mengambil tindakan keras kepada para pelaku perampokan.

"Perampokan di Sulsel mengalami peningkatan. Jadi kita tetap fokus untuk menangkap para pelaku perampokan ini, dan sudah ada tim khusus untuk mengejar para pelaku," Kata Burhanuddin Andi saat berkunjung di Lapas 1 Makassar, Jumat (19/7/2013).

Dalam sepekan, tercatat ada sejumlah aksi perampokan besar. Di antanya, aksi perampokan yang merugikan Jenny, warga Kota Makassar, mengalami kerugian mencapai Rp 210 juta. Selain itu, terdapat aksi pembobolan salon di Jalan Bolevard Makassar senilai Rp 50 juta.

298 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi

Besarnya biaya kampanye saat pemilihan kepala daerah menjadi pemicu terjadinya korupsi besar-besaran di daerah.

Menurut data hasil kajian Indonesia Public Institute (IPI), biaya kampanye calon kepala daerah untuk tingkat kabupaten mencapai Rp 5 miliar. Sementara untuk tingkat provinsi bisa mencapai Rp 100 miliar.

"Biaya politik pasangan calon disesuaikan dengam besarnya APBD (Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah), PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan sumber daya alam. Semakin daerah itu besar, biaya politik semakin besar," kata Karyono Wibowo, peneliti senior IPI, saat Diskusi Publik dengan tema 'Memberantas Korupsi di Daerah, Tantangan dan Hambatan' di Warung Bumbu Desa, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Hingga Juli 2013, 298 kepala daerah dari 524 total jumlah kepala daerah di Indonesia tersangkut masalah korupsi. Baik sebagai saksi, tersangka terdakwa atau terpidana koripsi.

Para kepala daerah paling banyak beramai-ramai terlibat dalamkorupsi APBD yakni pengadaan barang dan jasa.

Karyono menegaskan harus dibuat aturan yang tegas yakni pengetatan biaya kampanye untuk menekan upaya balik modal para kepala daerah tersebut.

"Perlu ada aturan tegak. Fungsi-fungsi pengawasan di daerah, pengawasan pusat juga. UU pembatasan dana kampanye paling tinggi Rp 5 miliar," tegas dia.