Selasa, 26 Februari 2019

Mahfud MD: Dokter Difasilitasi Agar Obatnya dari Pabrik Tertentu, Itu Melanggar Undang Undang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta. Mahfud mengatakan, ia cukup rutin ke KPK untuk mendiskusikan persoalan pemberantasan korupsi. "Rutin ke sini ya. Kita bicara tentang banyak hal terutama pemberantasan korupsi ke masa depan karena ada perkembangan baru dalam modus korupsi itu," kata Mahfud usai melakukan pertemuan.

Salah satu yang dibahas, kata Mahfud, adalah pemberantasan korupsi di sektor swasta. Menurut Mahfud, ada banyak contoh praktik-praktik kejahatan yang mengarah pada korupsi sektor swasta di Indonesia. "Misalnya, pabrik obat memfasilitasi dokter tertentu agar setiap ada pasien, obatnya itu dari pabrik. Itu kan melanggar Undang-undang Persaingan Usaha," kata Mahfud. "Misalnya, ada orang membayar toko-toko retail agar kalau nampung beras harus dari daerah ini misalnya. Itu kan merugikan rakyat," sambungnya.

Menurut Mahfud, Indonesia harus bergerak dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta. Sebab, negara-negara lain sudah gencar memberantas korupsi sektor swasta. Di sisi lain, Mahfud juga menyinggung praktik memperdagangkan pengaruh atau trading influence. Ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh tercantum dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia pun telah meratifikasinya.

Senin, 11 Februari 2019

PP Mobil Listrik Segera Terbit

Rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik memasuki tahap final. Saat ini kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi untuk mematangkan regulasi tersebut.


Untuk menyelesaikan peraturan presiden tentang kendaraan listrik itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengumpulkan perwakilan beberapa instansi terkait di kantornya, pada 26 Februari 2019. Aturan ini ditargetkan sudah selesai pada 5 Maret 2019.

Hadir pada pertemuan ini antara lain Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto.

‎"Jadi kita bahas masih ada beberapa teknis tadi. Peraturan Presiden ini nanti tanggal 5 kita finalkan," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta.

Menurut Luhut, setelah rancangan Perpred tentang kendaraan listrik tersebut selesai, kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disahkan menjadi Peraturan Presiden.

‎"Tanggal 5 difinalkan di sini, cek lagi, sesudah itu baru diberikan ke Presiden," tuturnya
Luhut mengungkapkan, dalam rancangan ‎Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik, akan dicantumkan pemberian insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan ini.

‎"Ya jalan terus itu, nanti lihat saja di situ kan sudah ada.‎ Ya, setelah itu disetujui semua kita cek, instansi terkait hadir sehingga tidak ada yang merasa tidak terlibat," tandasnya.