Selasa, 26 Februari 2019

Mahfud MD: Dokter Difasilitasi Agar Obatnya dari Pabrik Tertentu, Itu Melanggar Undang Undang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta. Mahfud mengatakan, ia cukup rutin ke KPK untuk mendiskusikan persoalan pemberantasan korupsi. "Rutin ke sini ya. Kita bicara tentang banyak hal terutama pemberantasan korupsi ke masa depan karena ada perkembangan baru dalam modus korupsi itu," kata Mahfud usai melakukan pertemuan.

Salah satu yang dibahas, kata Mahfud, adalah pemberantasan korupsi di sektor swasta. Menurut Mahfud, ada banyak contoh praktik-praktik kejahatan yang mengarah pada korupsi sektor swasta di Indonesia. "Misalnya, pabrik obat memfasilitasi dokter tertentu agar setiap ada pasien, obatnya itu dari pabrik. Itu kan melanggar Undang-undang Persaingan Usaha," kata Mahfud. "Misalnya, ada orang membayar toko-toko retail agar kalau nampung beras harus dari daerah ini misalnya. Itu kan merugikan rakyat," sambungnya.

Menurut Mahfud, Indonesia harus bergerak dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta. Sebab, negara-negara lain sudah gencar memberantas korupsi sektor swasta. Di sisi lain, Mahfud juga menyinggung praktik memperdagangkan pengaruh atau trading influence. Ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh tercantum dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia pun telah meratifikasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar