Senin, 11 Februari 2019

PP Mobil Listrik Segera Terbit

Rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik memasuki tahap final. Saat ini kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi untuk mematangkan regulasi tersebut.


Untuk menyelesaikan peraturan presiden tentang kendaraan listrik itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengumpulkan perwakilan beberapa instansi terkait di kantornya, pada 26 Februari 2019. Aturan ini ditargetkan sudah selesai pada 5 Maret 2019.

Hadir pada pertemuan ini antara lain Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto.

‎"Jadi kita bahas masih ada beberapa teknis tadi. Peraturan Presiden ini nanti tanggal 5 kita finalkan," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta.

Menurut Luhut, setelah rancangan Perpred tentang kendaraan listrik tersebut selesai, kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disahkan menjadi Peraturan Presiden.

‎"Tanggal 5 difinalkan di sini, cek lagi, sesudah itu baru diberikan ke Presiden," tuturnya
Luhut mengungkapkan, dalam rancangan ‎Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik, akan dicantumkan pemberian insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan ini.

‎"Ya jalan terus itu, nanti lihat saja di situ kan sudah ada.‎ Ya, setelah itu disetujui semua kita cek, instansi terkait hadir sehingga tidak ada yang merasa tidak terlibat," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar