Senin, 08 Agustus 2011

Penggelapan Hak Dapat Dituntut Pidana dan Perdata

Menanggapi pertanyaan hukum masyarakat  Manado, mengenai proses pengalihan saham pada pihak lain dalam satu perusahaan tanpa diketahui oleh pemilik saham merupakan tindakan pidana atau tidak?

Serta persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk penerbitan akte perubahan oleh notaris berhubungan dengan pengalihan saham tersebut.

Stenly Lontoh SH, sebagai pengacara menanggapi dengan pernyataannya, bahwa sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beralihnya kepemilikan saham dapat dikarenakan adanya jual beli saham, hibah atau hibah wasiat dengan terlebih dahulu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

"Jika saham saudara tiba-tiba hilang atau telah beralih kepada orang lain tanpa sepengetahun saudara, maka itu namanya penggelapan hak atau bisa dikatakan perbuatan curang dalam hukum bisnis," ungkap Stenly

Dengan permasalahan tersebut, tindakan hukum yang dapat diambil bisa melalui pidana dan perdata. "Permasalahan tersebut dapat dituntut secara pidana dan juga perdata," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar