Minggu, 17 Juli 2011

MAKASSAR,  Dua terdakwa kasus penipuan senilai Rp 32 miliar yang mendudukkan dua bos perusahaan di Makassar yakni Direktur PT Asindo Group, Jhon Lucman dan Direktur PT Karunia Sejati Frans Tunggono kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (18/7/2011).

Kasus ini sudah berjalan kurang lebih dua bulan, namun hingga hari ini kasus ini masih berputar pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Adnan Hamzah mengatakan, agenda sidang lanjutan terdakwa hari ini adalah keterangan saksi dari pihak-pihak yang mengetahui perbuatan terdakwa yang menipu PT Roda Mas Baja Inti dalam jual beli ratusan besi beton untuk pembangunan Panakkukang Squre Makassar 2005 lalu.

Dalam kasus itu, kedua terdakwa yang duduk di kurasi pesakitan didakwa dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mereka dijerat kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Terdakwa didakwa karena tidak menunaikan kewajibannya membayarkan utang piutan senilai Rp 29 miliar berdasarkan nota  perjanjian dalam pengadaan material baja dan wiremesh dalam pembangunan Mal Panakkukang. Ia diduga menyalahi kontrak dengan perusahaan PT Roda Mas Baja Inti yang menyuplai materi baja tersebut.

Dalam kasus ini juga, bukan hanya John dan Frans yang dijadikan sebagai terdakwa namun masih ada lima orang yang menjadi tersangkanya, mereka adalah Joseph Luckman, Frans Tunggono, Chandra, John Luckman, dan Benny Luckman.

Dugaan penipuan ini terungkap atas laporan Jemmy Gautama ke Mabes Polri sejak Agustus 2008. Jemmy merupakan kuasa dari Direktur PT Roda Mas Baja Inti, David Gautama. Pelapor menuding dugaan penipuan dan penggelapan atas tidak dibayarnya pasokan baja beton dan wiremesh yang dipasok pelapor. Kontrak pengadaan baja beton dilakukan sejak 2004.

Saat itu PT Roda Mas Baja Inti menyuplai besi dan baja kepada perusahaan-perusahaan PT Asindo Grup di antaranya PT Karunia Sejati yang dipimpin Frans Tunggono dan PT Marga Mas Development yang diwakili John Luckman. Pasokan baja dan wiremesh itu untuk kepentingan pembangunan Mal Panakkukang Square yang melibatkan tiga bangunan yakni Carrefour, Ace Hardwere, dan Ramayana.

Dalam kontrak kerja sama itu, pihak terlapor bersedia membayar hingga tenggak waktu Februari 2005 dengan bunga 1,5 persen setiap bulan. Jumlah kontrak kedua pihak mencapai Rp 29 miliar.

Namun, setelah pasokan material telah didatangkan, pihak terlapor tidak melunasi hutang-hutangnya. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian hingga mencapai Rp 38 miliar sudah termasuk bunga.

Terkait pembayaran utang ini terdakwa dinilai melakukan penipuan, dimana pembayaran berupa 7 bidang tanah, belakangan diketahui jika tanah tersebut masih dalam proses sengketa di Mahkamah Agung. Selain tanah, tersangka juga berusaha membayar pelapor dengan menerbitkan 3 lembar cek senilai Rp 3 miliar dan 4 lembar bilyet giro senilai Rp 1,3 miliar.

Namun cek dan giro tersebut ternyata kosong. Sedangkan unsur penggelapannya adalah penguasaan bahan material yang ternyata tidak dibayarkan kepada pelapor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar