Jumat, 19 Juli 2013

Kapolda Sulsel Kumpulkan Pengusaha Petasan

MAKASSAR - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Burhanuddin Andi, diam-diam ternyata telah mengumpulkan pengusaha, pemasok, dan diler petasan dan kembang api di Makassar.

Dalam pertemuan itu, Kapolda mengingatkan lagi agar para pengusaha, pedagang, dan diler untuk menghargai bulan Ramadan 1434 hijriyah ini, dengan tak mendistribusikan dan menjual petasan.

"Kita sudah kumpulkan mereka. Hampir semua pemasok, pengusaha, hingga penjual eceran, diinstruksikan tidak jual lagi petasan di wilayah hukum Polda Sulsel. Jika ketahuan, pasti kita beri sanksi berat," kata mantan Kapolwil Makassar ini, Kamis (18/7/2013).

Dia merujuk larangan itu kepada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Senjata Api dan Bahan Peledak,
Selain mengumpulkan diler petasan dan membagikan surat edaran yang dia teken langsung di sebuah hotel di Makassar, kapolda juga sudah menginstruksikan jajaran aparat polsek-polsek untuk tetap berada di masjid, musallah selama jamaah menunaikan salat tarwih dan salat subuh.

Dari pantauan Tribun, sepanjang ramadan ini, suara petasan di malam hari mulai berkurang. Sejumlah takmir (panitia pengelola) masjid dan musallah, secara terpidsah juga mengkonfirmasikan, Ramadan tahun ini jamaah masjid sudah tak terganggu lagi dengan hiruk pikuk suara petasan.

"Suara azan dan imam tarawih sudah lebih nyaring terdengar," kata M Mukmin, takmir Masjid Al Iklhas di Jl Perintis Kemerdekaan VII, Makassar.

Hal senada juga dibenarkan Zuljalal Al-Hamdani, Takmir Masjid Masjid Darul Falah, BTN Mina Saupa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar ini mengakui bahwa suara petasan sangat jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Mungkin penyebabnya itu karena kios-kios di sekitar masjid sudah tidak lagi menjual petasan," katanya.

Kapolda pun mengungkapkan terima kasihnya, atas dukungan pengusaha dan warga, para orangtua dan remaja yang sudah mulai saling menghargai untuk tidak membeli dan membakar petasan. "Terima kasih banyak kepada warga yang sudah tidak meledakkan petasan dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat," kata mantan Kapolda Bengkulu ini.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin mengatakan petasan dan bahan peledak lainnya tidak dapat serta-marta diperjual-belikan di sembarang tempat atau di ruang publik

"Apapun alasannya tidak boleh, barang itu termasuk bahan peledak yang dapat membahayakan diri pengguna maupun orang lain," jelas Zulkifli.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bilah ada yang tidak menaati himbauan pihak penegak hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar