Jumat, 19 Juli 2013

Polda Sulsel Mulai Usut Pungli PSB di Sekolah

Maraknya kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada masa penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Makassar, ternyata membuat "gerah" Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Kapolda Sulsel Irjen Burhanuddin Andi menegaskan, dirinya sudah memerintahkan penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan penyelidikan.

"Saya sudah menginstruksikan penyidik segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli di sekolah," kata Burhanuddin Andi, Jumat (19/07/2013).

Mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri ini menjelaskan, pungli merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Penyelidikan akan dilakukan dangan bekerjasama instansi terkait," tandas mantan Kapolda Bengkulu ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar