Sabtu, 05 Maret 2011

Ratusan Sopir Mengadu ke DPRD

Watampone, Sulawesi Selatan - Ratusan mobil truk pengangut pasir dan batu dipalang di depan jalan masuk menuju gedung DPRD Bone, Jumat (4/3), sekitar pukul 11.00 wita.
Tindakan itu dilakukan para sopir pengendara truk sebagai bentuk protes atas penangkapan tujuh rekan mereka oleh kepolisian setempat.

Sebelumnya, dalam satu pekan terakhir, anggota Polres Bone menangkap sembilan orang sopir pengangkut bahan galian yang ditambang secara ilegal.
Polisi juga menyita beberapa truk beserta alat  berat sebagai barang bukti. Hal itulah yang memicu protes para sopir.

Jamal Idris, Ketua I Organda Bone, yang berbicara mewakili pengunjuk rasa mengatakan,  para sopir protes sebab tidak merasa sebagai pihak yang bersalah dalam kasus tambang liar. Sopir dan konsumen, lanjut Jamal, tidak mengetahui di mana lokasi tambang yang ilegal dan tidak. "Kami kan konsumen jada berhak beli di mana saja," keluhnya.

Kedatangan ratusan pengemudi truk diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bone, Asia Pananrangi, anggota Komisi II DPRD Bobi, dan anggota Komisi IV, Harianto. 
Di hadapan dewan, Jamal menyampaikan aspirasi para sopir agar dewan menjembatani tuntutan mereka terhadap Polres Bone.

"Rekan kami yang saat ini ditahan kami minta dikeluarkan dari sel, karena mereka tidak bersalah," ujarnya.
Kepada para legislator, para sopir menuturkan jika aktivitas pengangkutan pasir dan batu sudah lama berlangsung. Namun janggalnya, tindakan penangkapan baru dilakukan saat ini. 
Harusnya, ujar seorang sopir, pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi di mana tempat boleh membeli dan lokasi yang dilarang.

Selain protes atas penangkapan rekannya, pengemudi truk juga mensinyalir adanya tindakan diskriminatif kepolisian pada kasus  pasir halus di Kecamatan Dua Boccoe. Sebab, dalam operasi yang digelar Polres Bone, Kamis (3/3), polisi diduga telah membebaskan seorang pelaku dari tujuh orang yang ditangkap di lokasi.

Selain itu, polisi juga belum menangkap pengelola tambang serta pemilik alat berat yang melanggar aturan.

Dewan berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara polres, sopir, dan pembeli pasir.
"Hari Senin akan dibicarakan lebih lanjut. Dewan juga akan memanggil sejumlah instansi terkait," tutur Asia. (cr2)

Kapolres: Akan Tangkap Semua

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bone, AKBP Zarialdi mengatakan, penangkapan yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur dan alasan yang jelas.

Zarialdi menuturkan, dua lokasi penangkapan tambang ilegal yakni di Kecamatan Tonra dan  Dua Boccoe ilegal. Bahkan, lokasi pertambangan batu di Kecamatan Tonra masuk kawasan hutan lindung.
Selain itu, polisi membantah pernyataan perwakilan sopir yang mengatakan penindakan dilakukan tanpa sosialisasi.

"Sebelumnya, dinas pertambangan bahkan telah menegur. Karena tidak diindahkan polisi melakukan penangkapan," jelasnya.
Mantan Kapolres Mamuju tersebut juga menjamin akan menangkap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
"Saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk menangkap semua pihak, termasuk oknum kepala desa yang mengelola tambang itu. Kami akan jelaskan semua pada pertemuan di gedung DPRD," katanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar