Minggu, 12 Agustus 2012

Denda Akta Kelahiran Ditetapkan Pengadilan Negeri

Penetapan denda pengurusan akta kelahiran untuk usia diatas satu tahun ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Penetapannya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Arie Ngangi SPd melalui Bagian Umum Junardianto Limpong mengatakan bunyi Peraturan Presiden tersebut dijelaskan pada paragraf empat, mengatakan pencacatan kelahiran yang melampaui batas waktu tertera dalam Pasal 64 (ayat 1) dan Pasal 65 (ayat 1).

Bunyi Pasal 64 (ayat 1) yakni pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahiran dilakukan, setelah mendapat persetujuan dari kepala kependudukan catatan sipil. Sedangkan bunyi Pasal 65 (ayat 1) mengatakan pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun sejak tanggal kelahiran dilakukan, setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.

"Kita disini jalankan sesuai aturan Presiden, untuk pengurusan akta kelahiran dimulai dari usia nol sampai dengan 60 hari tidak dikenakan biaya atau gratis. 61 hari sampai dengan 365 hari atau satu tahun terhitung sejak tanggal kelahiran dikenakan denda Rp 100 ribu. Selanjutnya lewat dari satu tahun sudah harus melalui putusan Pengadilan Negeri," jelas Junardianto, Rabu (8/8/2012).

Dari hasil putusan Pengadilan Negeri, kemudian Disdukcapil akan menerbitkan akta kelahiran baru tanpa merekayasa biaya denda. Sebab denda yang harus dibayar mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri. "Biayanya Rp 700 ribu atau bisa sampai Rp 1 juta, bukan kita yang tentukan," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar