Minggu, 12 Agustus 2012

Pemeriksaan Saksi Sekaligus Pemeriksaan Terdakwa Korupsi di Manado

MANADO - Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Program Nasional Pemberdayaan masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM–MP) Tombulu, yang menyeret terdakwa oknum mantan ketua UPK PNPM-MP Tombulu, Octavia L kandio alias Vanny (39), kembali di sidangkan di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (13/8)

Kasus dengan kerugian Negara sebesar  Rp 23,5 juta diagendakan mendengarkan keterangan saksi. Satu diantaranya saksi dari Pegawai Bank Sulut Manado, kemudian akan dilanjutkan dengan periksa terdakwa.

Sidang dengan Majelis Hakim Veralynda Lihawa SH MH, Novrry T Oroh SH dan Wenny Nanda SH, pada pekan lalu Hakim Ketua meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa SH MH menghadirkan empat saksi terakhir, salah satunya Pegawai Bank Sulut Manado, Diana Sumesey, dimana Sumesey akan dimintai keterangan mengenai penarikan dan penyetoran uang PNPM-MP yang dilakukan terdakwa.

Majelis Hakim menganggap saksi tersebut perlu untuk dihadirkan dan didengar keterangannya dan dilanjutkan dengan periksa terdakwa.  

Dalam sidang lalu juga, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Sekertaris PNPM (2010) Jemy Hard Solung dan Bendahara PNPM (2010 sampai sekarang) Agustina Kambey.

Dalam keterangan keduanya dimana dana tersebut yang didukung oleh anggaran dari bantuan Bank dunia dan disalurkan kementerian dalam negeri dan melalui BPMD sebesar Rp 23.500.000,- yang seharusnya disetorkan ke Bank Sulut cabang utama Manado, akan tetapi tidak dilakukan oleh terdakwa. 

Dimana tugas dan tanggungjawab terdakwa mengelola dana, memeriksa berkas dari desa, mencairkan uang dari bank dan menyalurkan dana ke desa dan melaporkan seluruh kegiatan operasional ke Penaggung Jawab Operasional Kerja (PJOK) ke Camat.

"Seharusnya dana sebesar Rp 23 juta,selaku ketua pada waktu itu, menyetorkan ke Bank Sulut Manado, akan tetapi tidak dilakukannya," ungkap Jemy Hard Solung yang sekarang menjabat selaku ketua PNPM Tombulu.

Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum (JPU) Reynald Pangaila SH dan Alfianus Boham SH, akan keterangan para saksi membenarkan akan hal tersebut.

Oleh JPU, terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU nomor 20 tahun 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar