Minggu, 27 Januari 2013

ABG Dijadikan PSK, Tarifnya Rp 1,5 Juta

MAKASSAR, Tim Ditreskrim Umum Polda Sulawesi Selatan membongkar sindikat penjualan anak di bawah umur. Empat orang, diantaranya tiga remaja korban trafficking yang masih berusia 16 dan 18 tahun beserta seorang pria, diamankan saat penggerebekan di Hotel Jade, Jalan Pengayoman, Makassar. Kamis (24/1) malam.

Ketiga remaja ABG itu masing-masing berinisial Rt (16) asal Enrekang, PDW (17) asal Kendari serta NRGD (18) asal Bogor, Jawa Barat. Sementara seorang pria yang turut diamankan bernama Asran AG alias Caca (30).
Caca diduga sebagai pemilik dari agensi ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, pria ini adalah perpanjangan tangan dari sindikat trafficking yang bertugas mencari calon korban melalui agensi berkedok perekrut tenaga kerja.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombe Polisi Endi Sutendi, Jumat (25/1) mengungkapkan, sindikat ini telah lama diselidiki petugas.
Laporan adanya aktivitas penjualan perempuan di Makassar, dilaporkan sejak 2011 silam. Sebuah sindikat diduga berasal dari luar Sulsel, telah beroperasi di Makassar dan beberapa daerah.
Sasaran mereka adalah mencari remaja-remaja berusia antara 15 sampai 18 tahun untuk dijual kepada pria-pria hidung belang.

"Mereka diiming-imingi pekerjaan dengan pendapatan besar. Setelah direkrut, mereka dijual kepada hidung belang," terang Endi.
Endi mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir, sindikat ini kembali aktif beroperasi. Setelah persembunyiannya diketahui, seorang polisi menyamar menjadi hidung belang dan berpura-pura meminta kepada agensi Caca agar menyiapkan ABG untuk dikencani.
Caca langsung menanggapi tawaran itu. Setelah negosiasi via Blackberry Massanger (BBM), mereka sepakat bertemu di Hotel Jade, Jalan Pengayoman.

Setengah jam kemudian, petugas bergerak ke lokasi. Caca langsung digerebek di Kamar 324.
Penggerebekan dipimpin Kompol Gani Alamsyah.
Alhasil, pria ini ditemukan berada dalam satu kamar bersama tiga ABG yang siap dijual.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp 1,5 juta, satu unit Blackberry dan satu unit handphone.
Caca di hadapan petugas mengungkapkan modus operandi sindikatnya. Menurutnya, ia bertugas mencari ABG ke beberapa daerah di Sulsel.
Kepada calon korbannya, Caca menawarkan pekerjaan dengan gaji besar. Rata-rata calon korbannya adalah gadis-gadis desa yang masih lugu, perawan dan berlatar belakang ekonomi lemah.
"Karena biasanya yang miskin-miskin itu kalau ditawari kerja di kota, lebih gampang," katanya.
Setelah calon korbannya bersedia ikut, mereka kemudian dibawa ke hotel. Dikumpulkan beberapa hari sambil menunggu penawaran dari para pembeli.

Foto-foto calon korban biasanya disebar ke beberapa grup hidung belang via BBM. "Kalau harga cocok, kita langsung antar barangnya. Biasanya kalau sudah dibeli, baru korban sadar bahwa mereka dijadikan PSK," aku Caca.

Tiga ABG yang turut ditemukan bersamanya malam itu, menurut Caca telah dilego oleh beberapa pelanggan dengan harga antara Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta. Rencananya mereka akan diserahkan esok hari.
"Tapi karena tadi ada yang minta dengan harga tinggi, ya akhirnya kami bawa barangnya ke hotel. Rencananya kita mau alihkan ke sana. Rupanya, yang tawar itu polisi yang menyamar," ucapnya tertunduk.
Caca juga mengakui, di Sulsel, ia hanya agensi yang bertugas mencari mangsa. Sementara di atasnya ada pihak atau sindikat lebih besar yang mengendalikan bisnis ini.

Endi dalam keterangannya mengatakan, tersangka merupakan sindikat luar Sulawesi yang sudah sekitar 5 tahun terlibat dalam jaringan trafficking. Sepak terjang sindikat ini sudah dikenal luas, namun masih terdapat banyak kaki tangannya yang sedang diselidiki.

"Tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 6 uu 21/2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun, denda maksimal 600 juta.
Atau pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara denda Rp 200 juta," katanya.

Terpisah, Kompol Hj Jamilah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel mengatakan, kasus trafficking di Kota Makassar yang terungkap mencapai 5 kasus. "Diungkap Polda Sulsel berjumlah tiga kasus dan Polrestabes Makassar mengungkap dua kasus," jelas Jamilah.
Menurutnya, belum ada benang merah antara sindikat yang satu dengan yang lainnya. Pihaknya masih dalam penyelidikan.

Bisa saja kata Jamilah, semua sindikat trafficking yang beroperasi di Sulsel punya keterkaitan. Namun bisa juga bekerja sendiri-sendiri.

Yang pasti, terungkapnya kasus ini menguak fakta baru bahwa sindikat penjualan orang patut diwaspadai karena sudah berinvasi sampai ke daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar