Kamis, 14 April 2011

Kejaksaan Endus Dugaan Penyimpangan di BKMM Sulsel

 MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan mengendus adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan obat-obatan serta pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, M Syahran Rauf saat ditemuai di kantornya, Kamis (14/4/2011) siang kemarin.

Dalam keterangannya, Syahran mengaku tengah menelisik serta membuat telaah untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan terjadinya penyimpangan berupa rekayasa pelelangan yang dinilai melanggar PP 72 tahun 1998 juncto Permenkes Nomor 918 tahun 1993 tentang penyaluran obat-obatan yang harus berlisensi resmi dari Perusahaan Besar Farmasi (PBF)

Berdasarkan laporan masuk di bagian Intelijen Kejari Makassar beberapa waktu lalu yang sementara akan ditindak lanjuti bahwa diduga adanya proyek pengadaan barang berupa obat-obatan yang sarat terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan indikasi korupsi markup.

"Yang jelas ada laporan masyarakat dan kita harus tindak lanjuti,"ujarnya.

Mantan Kasintel Kejari Palopo ini menilai kendati pihaknya telah menerima laporan tersebut, namun pihaknya akan tetap melakukan telaahan serta meneisik indikasi tersebut.

Syahran yang juga menjabat selaku pelaksana Kasi Pidsus Kejari Makassar menjelaskan proyek pekerjaan tersebut berjumlah kurang lebih ratusan juta rupiah untuk pengadaan obat-obatan dan alkes di BKMM. 

Namun saat mempertanyaan soal nominal anggarannya serta tahun pelaksanaannya, Syahran enggan memberikan penjelasan secara rinci.

Untuk mengetahui apakah ada penyimpangan yang dapat menimbulkan terjadinya korupsi, kejaksaan sementara melakukan penyelidikan dengan berencana memanggilsejumlah oknum-oknum yang mengetahui proses pekerjaan itu termasuk, panitia lelang, bendahara proyek serta pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Rencana ketiganya akan kita panggil dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi soal pekerjaan yang menelang anggaran sebesar ratusan juta rupiah itu,"tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar