Sabtu, 02 April 2011

Kejaksaan Sediliki Dugaan Korupsi Rp 100 Miliar di PTPN XIV

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar terus menyelidiki dugaan korupsi Rp 100 miliar pada peningkatan mutu tiga pabrik gula PTPN XIV di Kabupaten Takalar dan Bone.

Selasa (29/3/2011), penyidik kejaksaan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PTPN XIV Amrullah sebagai pemegang kendali kebijakan di PTPN. Pemeriksaan mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 11.00 wita.

"Pemeriksaan terhadap Dirut PTPN sebagai pemegang jabatan tertinggi," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter (Ekmon) Kejati, Samsul Kasim yang ditemui di kantornya, Selasa (29/3/2011).

Samsul mengaku, pemerikasaan pejabat nomor satu di kantor PTPN XIV itu terkait dugaan adanya dana yang digelembungkan dalam perbaikan dua pabrik gula tersebut.

Meski Amirullan menjalani pemerikasaan selama kurang lebih dua jam dengan 17 pertanyaan sekaitan dengan proses pencairan uang dan tipokasinyaa, namun Samsul enggan menguber terkait hasil dan materi pemeriksaan terperiksa.

"Hasilnya belum bisa kita beberkan karena kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket dan Puldata) dari sejumlah saksi yang turut mengetahui kasus ini, yang jelas pertanyaan hanya seputar perannya sebagai dirut dalam mengendalikan anggaran peningkatan mutu pabrik gula itu," terangnya.

Secara terpisah, Amirullah yang terlihat keluar dari ruang pemeriksaan enggan memberikan komentar apapun asoal pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejati Sulsela, Dirinya langsung bergegas meninggalkan kantor kejaksaan tepat pukul 11.00 wita.

" Semuanya kan sudah jelas, tanyakan saja langsung dengan penyidiknya," paparnya sambil mobil yang dikendarainya melaju meninggalkan kantor kejakasaana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di kejaksaan, angaran Rp100 miliar dikucurkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2007. Dana itu seharusnya untuk meningkatkan produksi gula di tiga pabrik; Takalar, Camming, dan Arasoe Kabupaten Bone.

Namun. pihak PTPN mengalihkan anggaran untuk perkebunan kelapa sawit di Burau, Luwu Timur sebanyak Rp 49 miliar. Sebagian juga dipinjamkan ke Badan Pengelola Pabrik Gula (BPPG) sebesar Rp 51 miliar.

Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksa terhadap beberapa petingi PTPN XIV. Di antaranya, Direktur Keuangan PTPN, Budi Purnomo dan mantan Direktur Keuangan, Suharjito.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar