Sabtu, 02 April 2011

Kejati Minta Bantuan KPK Buru Buronan Korupsi Rp 44 Miliar

Makasar, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah memfokuskan pemburuan dan penangkapan terhadap koruptor "kakap" Direktur PT Aditya Rezky Abadi (PT ARA), Djusmin Dawi.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi kredit fiktif pengadaan mobil dan motor senilai Rp 44 miliar pada BTN Syariah Cabang Makassar 2008.

Rencanan penangkapan tersebut akan dilakukan pihak Kejati Sulsel dalam waktu dekat dengan bekerjasama tim Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Kejati Sulsel, ST Burhanuddin yaang dikonfirmasi di kantronya membenarkan rencana tersebut, bahkan dirinya mengaku fokus buruan selanjutnya adalah Djusmin yang memiliki perusahaan sperpac mobil di Makassar.

 "Memang rencana penangkapan kali ini difokuskan terhadap Djusmin yang sudah buron sejak 2010 lalu," tegas Burhanuddin saat dimintai tanggapannya, Kamis (31/3/2011).

Sebelumnya, tim intelijen Kejati Sulsel yang bekerjasama dengan tim Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil
menciduk tiga terpidana korupsi penggelapan uang di PT Telkom Regional VII Sulsel senilai Rp 44 miliar yang juga menjadi buronan pihak Kejati SulSel 2010 lalu. 

Mereka yang dimaksud adalah Koesprawoto mantan Kepala Divisi Regional Telkom Sulsel, Eddy Sarwono Deputi Divre VII Sulsel dan mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar, Raden Heru Suyanto. 

Khusus Koesprawoto dan Eddy, keduanya berhasil di tangkap di Jakarta di tempat terpisah, 26 Maret sedangkan Heru menyerahkan diri, Senin 28 Maret lalu.

Berselang dua hari, Rabu (30/3/2011) Kejati kembali menangkap terpidana korupsi Rp 65 juta pada pengadaan mobil ambulance di Kabupaten Jeneponto 2002. 

Dia adalah Syamsul Bahri, Kabag Perlengkapan dan Asset Pemprov Sulsel yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala Keuangan Pemda Jeneponto.

Kini keempat terpidana korupsi yang sudah menjadi buronan pihak kejaksaan sejak 2009-2010 itu langsung di jebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya selama menjadi pejabat aktif. Namun khusus Syamsul, ia terpaksa di sel di Lapas Jeneponto lantaran locus dilektinya berada disana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar