Program kerja yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) hendaknya bersinergi dengan kebijakan program dari pusat hingga ke daerah. Kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) merupakan titik awal untuk menyusun konsep pencapaian program ditahun 2015.
''Jika ingin target program terwujud maka program kerja harus terjalin sinergitas,'' ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulbar, Agus Tamadjoe, usai melaksanakan acara Musrenbang tingkat Provinsi Sulbar, di Mamuju, kemarin.
Untuk itu, katanya, pelaksanaan Musrenbang tahun ini menghasilkan kesepakatan program kerja yang terarah untuk mencapai target pembangunan ditahun 2015. Selama ini, program kerja kabupaten tidak bersinergi dengan program provinsi. Makanya, banyak usulan kabupaten tidak bisa terakomodir dengan baik. Sehingga masyarakat terkesan tidak mau lagi mengikuti acara Musrenbang ditingkat kecamatan maupun kabupaten.
Sebagai contoh, kata Agussalim, plafon program kerja Pemprov Sulbar telah dituangkan dalam program Panca Karya Pembangunan. Di antaranya peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah daerah, memperluas dan meningkatkan kualitas prasarana dan sarana ekonomi vital, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Selain itu, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan serta penerapan kebijakan yang berpihak pada pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Pada saat ini, Pemprov Sulbar lebih fokus mengembangkan argo industri pariwisata. Jika pemerintah kabupaten mengusulkan di luar dari konsep program provinsi, maka usulan kabupaten tidak akan terakomodir.
Tampilkan postingan dengan label Infrastruktur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Infrastruktur. Tampilkan semua postingan
Minggu, 13 April 2014
PNS Mamuju Berhasil Jalankan Peran Dalam Pileg
Selaku aparatur pemerintah, pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju telah berhasil menjalankan perannya dalam masyarakat. Khususnya pada momentum pemilihan umum legislatif (Pileg) beberapa hari lalu.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju, Habsi Wahid, saat ditemui BKM di ruang kerjanya, Kamis (10/4) atau sehari setelah hari pencoblosan. Dijelaskan, keberhasilan yang dimaksud adalah adanya peran PNS untuk memberikan pemahaman maupun ajakan bagi seluruh masyarakat terutama bagi lingkungan keluarganya sendiri untuk tidak memilih Golput dalam momentum pesta demokrasi Pemilu.
Sebagai seorang pegawai negeri sipil sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, haruslah netral dan tidak membias pada partai politik manapun. PNS sebagai birokrasi yang dinilai lebih faham terhadap proses-proses pemilihan umum yang dipersyaratkan menurut aturan tentu berkewajiban memberikan edukasi atau penyuluhan bagi masyarakat. Dan itu wajar.
Menyoal adanya dualisme jabatan yang diduduki seorang kepala daerah yang dominan juga adalah petinggi partai politik yang banyak dikhawatirkan dapat memunculkan intervensi terhadap netralitas PNS, pejabat yang memulai karier dari golongan II ini mengaku hal tersebut tidak menjadi soal. Pasalnya, para pemimpin tersebut tentu telah faham betul terhadap posisi dan tanggung jawabnya didua hal yang berbeda, yakni selaku pimpinan daerah serta sebagai pejabat politik.
''Seperti bupati kita. Beliau tentu telah faham betul mana yang dapat diperintahkan kepada bawahan di birokrasi, dan mana yang tidak dibenarkan. Dan beliau tidak pernah menggiring kita untuk masuk ke dalam ranah politik praktis. Tinggal kita selaku pegawai yang harus tahu memposisikan diri terhadap adanya aturan itu,'' tambahnya.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju, Habsi Wahid, saat ditemui BKM di ruang kerjanya, Kamis (10/4) atau sehari setelah hari pencoblosan. Dijelaskan, keberhasilan yang dimaksud adalah adanya peran PNS untuk memberikan pemahaman maupun ajakan bagi seluruh masyarakat terutama bagi lingkungan keluarganya sendiri untuk tidak memilih Golput dalam momentum pesta demokrasi Pemilu.
Sebagai seorang pegawai negeri sipil sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, haruslah netral dan tidak membias pada partai politik manapun. PNS sebagai birokrasi yang dinilai lebih faham terhadap proses-proses pemilihan umum yang dipersyaratkan menurut aturan tentu berkewajiban memberikan edukasi atau penyuluhan bagi masyarakat. Dan itu wajar.
Menyoal adanya dualisme jabatan yang diduduki seorang kepala daerah yang dominan juga adalah petinggi partai politik yang banyak dikhawatirkan dapat memunculkan intervensi terhadap netralitas PNS, pejabat yang memulai karier dari golongan II ini mengaku hal tersebut tidak menjadi soal. Pasalnya, para pemimpin tersebut tentu telah faham betul terhadap posisi dan tanggung jawabnya didua hal yang berbeda, yakni selaku pimpinan daerah serta sebagai pejabat politik.
''Seperti bupati kita. Beliau tentu telah faham betul mana yang dapat diperintahkan kepada bawahan di birokrasi, dan mana yang tidak dibenarkan. Dan beliau tidak pernah menggiring kita untuk masuk ke dalam ranah politik praktis. Tinggal kita selaku pegawai yang harus tahu memposisikan diri terhadap adanya aturan itu,'' tambahnya.
Selasa, 25 Juni 2013
Sejumlah Perusahaan Kota Bitung Masih Abaikan IMB
BITUNG – Hasil monitoring tim kerja pemkot Bitung selama 10 hari ke perusahaan-perusahaan yang ada menemui kendala.
Diantaranya pihak perusahaan tidak bisa menunjukan bahkan memberi data jelas terkait berbagai kewajiban seperti ijin-ijin.
Beberapa perusahaan diketahui masih mengabaikan ijin mendirikan bangunan(IMB),dermaga ataupun lainnya.
Asisten perekonomian dan pembangunan Dahlia Kaeng Selasa (28/5) diruang kerjanya mengungkapkan berbagai bangunan yang didirikan perusahaan merupakan tambahan konstruksi belum mengantongi IMB.
Demikian pula untuk dermaga,reklamasi dan penimbunan tidak memiliki ijin.
Kaeng mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mempublikasikan para perusahaan nakal ini karena tim kerja sementara merekab hasil.
Namun Ia menegaskan ijin-ijin terkait segera ditindaklanjuti oleh perusahaan-perusahaan agar tidak dikenakan sanksi.
Jika perintah ini tidak diindahkan maka pemerintah tak segan-segan mencabut ijin operasinya.
Diantaranya pihak perusahaan tidak bisa menunjukan bahkan memberi data jelas terkait berbagai kewajiban seperti ijin-ijin.
Beberapa perusahaan diketahui masih mengabaikan ijin mendirikan bangunan(IMB),dermaga ataupun lainnya.
Asisten perekonomian dan pembangunan Dahlia Kaeng Selasa (28/5) diruang kerjanya mengungkapkan berbagai bangunan yang didirikan perusahaan merupakan tambahan konstruksi belum mengantongi IMB.
Demikian pula untuk dermaga,reklamasi dan penimbunan tidak memiliki ijin.
Kaeng mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mempublikasikan para perusahaan nakal ini karena tim kerja sementara merekab hasil.
Namun Ia menegaskan ijin-ijin terkait segera ditindaklanjuti oleh perusahaan-perusahaan agar tidak dikenakan sanksi.
Jika perintah ini tidak diindahkan maka pemerintah tak segan-segan mencabut ijin operasinya.
Ratusan Liter BBM Jenis Solar Disita Polres Bitung
BITUNG – Jika Minggu (16/06) Polres Bitung berhasil menyita 775 liter BBM jenis solar dari kendaraan roda empat jenis Panther. Nah, Selasa (18/06) kemarin, kembali menyita 600-an solar dari mobil truk DB 4089 CA.
Ditahannya kendaraan ini buntut dari kecurigaan polisi setelah memeriksa tangki kendaraan yang ternyata sudah dimodifikasi saat melakukan pengisian disalah satu SPBU. Daya tampung tangki Mobil diperkirakan sudah 200-an liter.
Penyitaan BBM ini tak ditampik Kapolres Bitung, AKBP Harvin Raslin SH. “Barang bukti sudah disita, supir truk sementara kita ambilkan keterangan,” sebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Keri Utiarachman.
Dikatakan Kasat, operasi ini terus digiatkan dalam rangka meminimalisir kesengajaan oknum-oknum melakukan penimbunan BBM dengan mengambil keutungan sehubungan rencana penyesuaian harga BBM.
Ketika disinggung soal keterlibatan anggota Polisi, Utiarachman menegaskan tidak akan pandang bulu melakukan penindakan jika memang ada oknum polisi yang kedapatan melakukan pelanggaran katakanlah sengaja menimbun BBM. “Siapapun dia, kalau tidak mengantongi ijin pasti akan kita proses. Kendaraan yang ditahan ini dicurigai berniat melakukan penimbunan, buktinya tangki kendaraan sengaja dimodifikasi agar daya tampung BBM lebih banyak,”t andas Keri.
Ditahannya kendaraan ini buntut dari kecurigaan polisi setelah memeriksa tangki kendaraan yang ternyata sudah dimodifikasi saat melakukan pengisian disalah satu SPBU. Daya tampung tangki Mobil diperkirakan sudah 200-an liter.
Penyitaan BBM ini tak ditampik Kapolres Bitung, AKBP Harvin Raslin SH. “Barang bukti sudah disita, supir truk sementara kita ambilkan keterangan,” sebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Keri Utiarachman.
Dikatakan Kasat, operasi ini terus digiatkan dalam rangka meminimalisir kesengajaan oknum-oknum melakukan penimbunan BBM dengan mengambil keutungan sehubungan rencana penyesuaian harga BBM.
Ketika disinggung soal keterlibatan anggota Polisi, Utiarachman menegaskan tidak akan pandang bulu melakukan penindakan jika memang ada oknum polisi yang kedapatan melakukan pelanggaran katakanlah sengaja menimbun BBM. “Siapapun dia, kalau tidak mengantongi ijin pasti akan kita proses. Kendaraan yang ditahan ini dicurigai berniat melakukan penimbunan, buktinya tangki kendaraan sengaja dimodifikasi agar daya tampung BBM lebih banyak,”t andas Keri.
Ini Pengakuan Ketua DPRD Atas Keterlibatannya Masalah Lahan 16%
Manado – Terkait beragam tudingan yang di alamatkan kepada dirinya soal penanda tanganan penyerahan lahan 16 persen, ketua DPRD kota Manado, Denny Sondakh angkat bicara.
Ditemui BeritaManado.com, Deson sapaan akrab ketua DPRD kota Manado ini menjelaskan kronologis dan alasan mengapa dirinya membubuhkan tanda tangan dalam surat penyerahan lahan 16 persen dari pihak pengelola reklamasi ke pemerintah kota (pemkot) Manado.
Dijelaskan Deson, penanda tanganan tersebut bermula ketika dirinya dihubungi pemerintah kota Manado untuk meminta Deson menanda tangani surat tersebut, karena pada saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut telah mendesak agar pemkot memasukan hasil penyelesaian penyerahan hak atas lahan 16 persen tersebut.
“Ketika itu, saya dihubungi. Saya pikir surat administrasi penyerahan lahan 16 persen dari pengembang ke pemkot sudah komperensif, karena surat administrasinya dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), maka saya pikir sudah tidak bermasalah lagi. Apalagi saat itu, pemkot sedang di kejar-kejar oleh BPK terkait pengelolaan aset daerah, yang berhubung dengan status WDP saat ini,” jelas Deson.
Namun ditegaskan Deson, kapasitasnya pada saat itu hanyalah sebagai saksi, karena pada proses penanda tanganan tersebut, dilakukan di depan salah satu anggota DPRD yang saat itu kebetulan hadir di kantor dan didepan pihak pengelola yang diwakili Henky Wijaya serta kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ferry Siwi.
“Saya menanda tangani surat itu, hanya sebagai saksi saja dihadapan Henky Lasut, bertepatan ada di kantor. Dan didepan Henky Wijaya selaku pengembang, saya menegaskan bahwa penanda tanganan ini murni dilakukan tanpa kepentingan pribadi maupun ada permintaan sesuatu, melainkan karena menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” tegas Deson.
Dirinya pun mengakui bahwa salah satu kelalaian yang dibuatnya, yakni tidak berkoordinasi dengan Sultan Udin Musa yang di pandang pakar terhadap persoalan kasus tanah, karena pada kasus-kasus yang terdahulu, dirinya kerap berkonsultasi dengan ketua komisi A tersebut.
“Ada satu kelalaian yang saya buat pada saat itu. Biasanya, kalau ada kasus terkait hukum, secara pribadi saya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Musa. Tapi karena, saya terdesak karena waktu, sebab besok harinya saya akan berangkat dalam waktu 2 minggu, maka saya langsung berinisiatif untuk menanda tangani surat itu. Sebab, saya pikir selain pemkot dikejar-kejar BPK untuk memasukan laporan, pembuat surat dan pengkajinya juga oleh JPN,” terangnya.
Diungkapkan juga oleh Deson, jika pun saat ini penyerahan lahan 16 persen kembali bermasalah, dirinya serahkan ke pihak pembuat administrai tersebut, karena Deson mengaku berkali-kali bahwa dirinya hanya sebagai saksi saja.
“Kembali saya tegaskan saya hanya saksi. Dan perlu diketahui semua pihak baik masyarakat dan sesama anggotaa DPRD, saya tidak meminta sesuatu, apalagi menerima uang se-sen pun dari siapa saja. Saya berani bersumpah atas hal itu. Setelah masalah ini kembali bergulir, saya sudah berupaya untuk memanggil kadis PU dan Kabag Hukum untuk meminta klarifikasi secara detail terkait hal ini. Tapi hingga saat ini, keduanya belum bisa ditemui, dengan beragam alasan,” tutup Deson, sembari mengulang perkataannya ketika menanda tangani surat tersebut bahwa tanda tangannya gratis.
Ditemui BeritaManado.com, Deson sapaan akrab ketua DPRD kota Manado ini menjelaskan kronologis dan alasan mengapa dirinya membubuhkan tanda tangan dalam surat penyerahan lahan 16 persen dari pihak pengelola reklamasi ke pemerintah kota (pemkot) Manado.
Dijelaskan Deson, penanda tanganan tersebut bermula ketika dirinya dihubungi pemerintah kota Manado untuk meminta Deson menanda tangani surat tersebut, karena pada saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut telah mendesak agar pemkot memasukan hasil penyelesaian penyerahan hak atas lahan 16 persen tersebut.
“Ketika itu, saya dihubungi. Saya pikir surat administrasi penyerahan lahan 16 persen dari pengembang ke pemkot sudah komperensif, karena surat administrasinya dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), maka saya pikir sudah tidak bermasalah lagi. Apalagi saat itu, pemkot sedang di kejar-kejar oleh BPK terkait pengelolaan aset daerah, yang berhubung dengan status WDP saat ini,” jelas Deson.
Namun ditegaskan Deson, kapasitasnya pada saat itu hanyalah sebagai saksi, karena pada proses penanda tanganan tersebut, dilakukan di depan salah satu anggota DPRD yang saat itu kebetulan hadir di kantor dan didepan pihak pengelola yang diwakili Henky Wijaya serta kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ferry Siwi.
“Saya menanda tangani surat itu, hanya sebagai saksi saja dihadapan Henky Lasut, bertepatan ada di kantor. Dan didepan Henky Wijaya selaku pengembang, saya menegaskan bahwa penanda tanganan ini murni dilakukan tanpa kepentingan pribadi maupun ada permintaan sesuatu, melainkan karena menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” tegas Deson.
Dirinya pun mengakui bahwa salah satu kelalaian yang dibuatnya, yakni tidak berkoordinasi dengan Sultan Udin Musa yang di pandang pakar terhadap persoalan kasus tanah, karena pada kasus-kasus yang terdahulu, dirinya kerap berkonsultasi dengan ketua komisi A tersebut.
“Ada satu kelalaian yang saya buat pada saat itu. Biasanya, kalau ada kasus terkait hukum, secara pribadi saya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Musa. Tapi karena, saya terdesak karena waktu, sebab besok harinya saya akan berangkat dalam waktu 2 minggu, maka saya langsung berinisiatif untuk menanda tangani surat itu. Sebab, saya pikir selain pemkot dikejar-kejar BPK untuk memasukan laporan, pembuat surat dan pengkajinya juga oleh JPN,” terangnya.
Diungkapkan juga oleh Deson, jika pun saat ini penyerahan lahan 16 persen kembali bermasalah, dirinya serahkan ke pihak pembuat administrai tersebut, karena Deson mengaku berkali-kali bahwa dirinya hanya sebagai saksi saja.
“Kembali saya tegaskan saya hanya saksi. Dan perlu diketahui semua pihak baik masyarakat dan sesama anggotaa DPRD, saya tidak meminta sesuatu, apalagi menerima uang se-sen pun dari siapa saja. Saya berani bersumpah atas hal itu. Setelah masalah ini kembali bergulir, saya sudah berupaya untuk memanggil kadis PU dan Kabag Hukum untuk meminta klarifikasi secara detail terkait hal ini. Tapi hingga saat ini, keduanya belum bisa ditemui, dengan beragam alasan,” tutup Deson, sembari mengulang perkataannya ketika menanda tangani surat tersebut bahwa tanda tangannya gratis.
Fokusmaker Dukung Kenaikan BBM
Manado – Di tengah penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Badan Koordinasi Daerah (Bakorda) Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) Sulut justru sejalan dengan kebijakan Pemerintah. Pasalnya, dengan kenaikan harga BBM, subsidi bisa dikonversikan pada sektor yang lebih tepat sasaran.
“Kita mendukung kebijakan pemerintah dalam rencana kenaikan harga BBM. Hanya, dengan catatan agar subsidi nantinya bisa dialihkan untuk sektor lainnya yang berdampak positif berjangka panjang bagi masyarakat,” ujar juru bicara Fokusmaker, Reineke Anggaseng kepada beritamanado.
Jika berbicara keadilan, kata dia, selama ini subsidi hanya dinikmati kalangan menengah ke atas. Untuk itu, ia berharap agar subsidi dialihkan untuk sektor lainnya seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan produksi dan lainnya. Sehingga, stabilitas ekonomi, kebijakan fiskal dan harga tetap terjaga.
“Memang saat ini BBM belum naik saja, harga barang pokok sudah naik,” paparnya.
Ia menambahkan, salah satu masalah dalam ekonomi adalah faktor produksi. Ia menilai, dengan adanya perbaikan pada sektor produksi dan sektor penunjang seperi infrastruktur, diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi.
“Kita mendukung kebijakan pemerintah dalam rencana kenaikan harga BBM. Hanya, dengan catatan agar subsidi nantinya bisa dialihkan untuk sektor lainnya yang berdampak positif berjangka panjang bagi masyarakat,” ujar juru bicara Fokusmaker, Reineke Anggaseng kepada beritamanado.
Jika berbicara keadilan, kata dia, selama ini subsidi hanya dinikmati kalangan menengah ke atas. Untuk itu, ia berharap agar subsidi dialihkan untuk sektor lainnya seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan produksi dan lainnya. Sehingga, stabilitas ekonomi, kebijakan fiskal dan harga tetap terjaga.
“Memang saat ini BBM belum naik saja, harga barang pokok sudah naik,” paparnya.
Ia menambahkan, salah satu masalah dalam ekonomi adalah faktor produksi. Ia menilai, dengan adanya perbaikan pada sektor produksi dan sektor penunjang seperi infrastruktur, diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi.
Jelang Kenaikan Harga BBM, Kansil Himbau Masyarakat Tidak Panik
Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr Djouhari Kansil menyatakan bahwa persediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sulut akan tetap ada untuk itu masyarakat dihimbau tidak perlu panik. Hal ini disampaikan Kansil karena disinyalir jelang kenaikan harga BBM di Sulut akan habis.
Stok sangat mencukupi saat ini, jadi tidak perlu ada panic buying, apalagi melakukan penimbunan, karena justru akan membahayakan masyarakat sendiri, kata Kansil.
“Persediaan tetap ada, cuma jangan sampai menimbulkan kepanikan dari masyarakat, tidak boleh panik karena kuota untuk itu tetap ada, BBM itu tetap ada,” ujar mantan Kepala Dinas pendidikan Sulut ini.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi penimbunan BBM menjelang pengumuman kenaikan harga, karena selain melanggar hukum juga sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sendiri.
Masyarakat juga bisa membantu melakukan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya guna mengantisipasi aksi penimbunan BBM, pasca pengesahan keputusan penaikan harga BBM tersebut oleh pemerintah pusat.
Stok sangat mencukupi saat ini, jadi tidak perlu ada panic buying, apalagi melakukan penimbunan, karena justru akan membahayakan masyarakat sendiri, kata Kansil.
“Persediaan tetap ada, cuma jangan sampai menimbulkan kepanikan dari masyarakat, tidak boleh panik karena kuota untuk itu tetap ada, BBM itu tetap ada,” ujar mantan Kepala Dinas pendidikan Sulut ini.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi penimbunan BBM menjelang pengumuman kenaikan harga, karena selain melanggar hukum juga sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sendiri.
Masyarakat juga bisa membantu melakukan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya guna mengantisipasi aksi penimbunan BBM, pasca pengesahan keputusan penaikan harga BBM tersebut oleh pemerintah pusat.
Sarundajang Minta Penambahan Kuota BBM Untuk Sulut
Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Dr Sinyo Harry Sarundajang mengatakan, pihaknya telah memintah tambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Sulut kepemerintah pusat dan pihak Pertamina. Penyampaian tersebut disampaikan sarundajang mengingat peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua maupun empat di daerah ini setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang besar, sedangkan untuk stok BBM tidak pernah bertambah.
“Kita sudah minta penambahan kuota BBM,” ujar mantan Gubernur Maluku dan Maluku Utara ini.
Menurut sarundajang wilayah Sulut masih tetap kondusif setelah rencana pemerintah pusat melakukan kenaikan harga BBM, termasuk keamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU). Walaupun antrian kendaraan masih mewarnai di setiap SPBU tapi persediaan hingga saat ini masih mencukupi.
Demi PAD, Kantor Gubernur Sulut Disewakan Untuk Publik
Manado – Demi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) mengambil kebijakan untuk menyewakan Kantor Gubernur dan hal ini hanya untuk dua ruangan yang ada di “Gedung Putih” tersebut. Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Biro Umum Drs Rudij Roring.
Dia menjelaskan, untuk prosedur peminjaman ruangan sesuai standar pelayanan publik, pemohon mengajukan surat ke Kepala Biro Umum melalui Tata Usaha Biro Umum, selanjutnya Kepala Biro mendisposisikan ke Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga (RT) dan Kabag RT mendisposisikan surat ke Kepala Sub Bagian (Kasub Bag) Urdal.
Selanjutnya memerintahkan staf untuk mengecek jadwal pemakaian, jika tidak ada acara maka staf mempersiapkan ruangan. “Kemudian menarik retribusi sewa peminjaman ruangan berdasarkan Perda No 1 tahun 2012 untuk disetor ke kas daerah oleh bendahara penerima sebagai PAD,” ujarRoring.
“Berdasarkan Perda No 1 tahun 2012 untuk ruang Huyula dapat disewakan sebesar Rp. 500.000 dan untuk ruangan Mapalus sebesar 1.000.000,” kata Roring lagi
Dia menjelaskan, untuk prosedur peminjaman ruangan sesuai standar pelayanan publik, pemohon mengajukan surat ke Kepala Biro Umum melalui Tata Usaha Biro Umum, selanjutnya Kepala Biro mendisposisikan ke Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga (RT) dan Kabag RT mendisposisikan surat ke Kepala Sub Bagian (Kasub Bag) Urdal.
Selanjutnya memerintahkan staf untuk mengecek jadwal pemakaian, jika tidak ada acara maka staf mempersiapkan ruangan. “Kemudian menarik retribusi sewa peminjaman ruangan berdasarkan Perda No 1 tahun 2012 untuk disetor ke kas daerah oleh bendahara penerima sebagai PAD,” ujarRoring.
“Berdasarkan Perda No 1 tahun 2012 untuk ruang Huyula dapat disewakan sebesar Rp. 500.000 dan untuk ruangan Mapalus sebesar 1.000.000,” kata Roring lagi
Minggu, 16 Juni 2013
Gubernur Sulbar Serahkan Bantuan Alat Berat
Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh menyerahkan bantuan dua unit kendaraan alat berat untuk Kabupaten Mamasa dalam rangka memperbaiki sarana infrastruktur jalannya.
Gubernur Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Rabu mengatakan bahwa bantuan dua unit kendaraan alat berat berupa Buldozer dan Eskapator, untuk kabupaten Mamasa telah diserahkan lansung ke Bupati Mamasa, Ramlan Badawi.
Ia mengatakan, bantuan dua alat berat itu didapatkan dari bantuan pemerintah pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum senilai Rp3 miliar melalui APBN untuk memperbaiki sarana infrastruktur jalan Mamasa agar semakin memadai dilalui masyarakat.
Menurut dia, alat berat akan digunakan pemerintah di Mamasa merintis jalan untuk kebutuhan masyarakat Mamasa memudahkan aktivitas ekonomi dan pertaniannya khususnya jalan menuru areal perkebunan masyarakat dan menghubungkan antara desa dan kecamatan di Mamasa.
Ia mengatakan, dua alat berat itu akan digunakan membantu masyarakat membuka jalan agar mudah melakukan aktivis khususnya di wilayah pegunungan Mamasa yakni di Kecamatan Mambi dan Aralle.
Gubernur mengatakan, masyarakat didua kecamatan itu kesulitan dalam mendistribusikan hasil pertaniannya karena tidak adanya jalan dibangun pemerintah sehingga dengan adanya dua alat berat itu masyarakat akan semakin memiliki jalan yang lebih memadai.
"Dua alat berat itu akan merintis jalan agar nantinya mudah dibangun lagi untuk ditingkatkan kualitasnya, semoga bantuan itu bermanfaat," katanya.
Gubernur Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Rabu mengatakan bahwa bantuan dua unit kendaraan alat berat berupa Buldozer dan Eskapator, untuk kabupaten Mamasa telah diserahkan lansung ke Bupati Mamasa, Ramlan Badawi.
Ia mengatakan, bantuan dua alat berat itu didapatkan dari bantuan pemerintah pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum senilai Rp3 miliar melalui APBN untuk memperbaiki sarana infrastruktur jalan Mamasa agar semakin memadai dilalui masyarakat.
Menurut dia, alat berat akan digunakan pemerintah di Mamasa merintis jalan untuk kebutuhan masyarakat Mamasa memudahkan aktivitas ekonomi dan pertaniannya khususnya jalan menuru areal perkebunan masyarakat dan menghubungkan antara desa dan kecamatan di Mamasa.
Ia mengatakan, dua alat berat itu akan digunakan membantu masyarakat membuka jalan agar mudah melakukan aktivis khususnya di wilayah pegunungan Mamasa yakni di Kecamatan Mambi dan Aralle.
Gubernur mengatakan, masyarakat didua kecamatan itu kesulitan dalam mendistribusikan hasil pertaniannya karena tidak adanya jalan dibangun pemerintah sehingga dengan adanya dua alat berat itu masyarakat akan semakin memiliki jalan yang lebih memadai.
"Dua alat berat itu akan merintis jalan agar nantinya mudah dibangun lagi untuk ditingkatkan kualitasnya, semoga bantuan itu bermanfaat," katanya.
Sulbar Kerjasama AS di Sektor Pendidikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat, menyambut positif rencana kerjasama yang ditawarkan pemerintah negara Amerika Serikat (AS) di sektor pengembangan pendidikan dalam rangka percepatan peningkatan sumber daya manusia di daerah ini.
"Kedatangan Duta Besar (Dubes) AS, Scot A Marciel bersama rombongan ke Mamuju selama dua hari bukan hanya kerjasama di bidang pengelolaan lingkungan hijau. Tetapi juga membuka peluang kerjasama di bidang pendidikan," kata Ketua DPRD Sulbar, H. Hamzah Hapati Hasan di Mamuju, Rabu.
Menurutnya, penandatanganan MoU dengan pemerintah AS belum dilakukan karena harus melalui beberapa tahapan ketentuan yang ada di negara AS. Namun demikian, program kerjasama itu tetap bisa berjalan sebelum dilakukan penandatangan kerjasama tersebut.
"Ini tentu peluang besar bagi pelajar Sulbar untuk mengikuti pendidikan di negara Paman Sam itu," ungkap Hamzah.
Karena itu kata dia, bagi pelajar yang hendak menempuh pendidikan di AS ini agar mempersiapkan diri dengan merujuk pada ketentuan yang di syaratkan.
Sebelumnya, Dubes AS, Scot A Marcial saat membawakan kuliah umum di Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju menyampaikan, hampir setiap tahunnya, pemerintah AS memberikan beasiswa pendidikan bagi 300 mahasiswa asal Indonesia.
"Beasiswa itu berupa akses melanjutkan studi pendidikan ke AS. Nantinya, kami akan memberikan akses informasi terkait pemberian beasiswa itu kepada mahasiswa yang ada di Sulbar," ungkap Scot.
Ia menyampaikan, informasi soal apa dan bagaimana tata cara mendapatkan beasiswa yang di tawarkan akan dilakukan.
Sehingga kata dia, perlu membangun komunikasi lebih intens dengan pihak Rektorat yang ada di Universitas yang ada di daerah ini.
"Dengan cara ini akan mampu mempererat hubungan antara Amerika Serikat dan Indonesia melalui program pemberian beasiswa pendidikan," ujar Scot.
Tawaran kerjasama tersebut mendapat respons positif dari pihak kampus Unika Mamuju.
Rektor Universitas Tomakaka, Syahril mengakui sejumlah syarat harus terpenuhi sebelum beasiswa itu dapat diberikan kepada mahasiswa yang ada di Tomakaka.
Kemampuan berbahasa Inggris menjadi salah satu syarat mutlak untuk beasiswa pendidikan ke negara Adidaya itu.
"Kedatangan Duta Besar (Dubes) AS, Scot A Marciel bersama rombongan ke Mamuju selama dua hari bukan hanya kerjasama di bidang pengelolaan lingkungan hijau. Tetapi juga membuka peluang kerjasama di bidang pendidikan," kata Ketua DPRD Sulbar, H. Hamzah Hapati Hasan di Mamuju, Rabu.
Menurutnya, penandatanganan MoU dengan pemerintah AS belum dilakukan karena harus melalui beberapa tahapan ketentuan yang ada di negara AS. Namun demikian, program kerjasama itu tetap bisa berjalan sebelum dilakukan penandatangan kerjasama tersebut.
"Ini tentu peluang besar bagi pelajar Sulbar untuk mengikuti pendidikan di negara Paman Sam itu," ungkap Hamzah.
Karena itu kata dia, bagi pelajar yang hendak menempuh pendidikan di AS ini agar mempersiapkan diri dengan merujuk pada ketentuan yang di syaratkan.
Sebelumnya, Dubes AS, Scot A Marcial saat membawakan kuliah umum di Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju menyampaikan, hampir setiap tahunnya, pemerintah AS memberikan beasiswa pendidikan bagi 300 mahasiswa asal Indonesia.
"Beasiswa itu berupa akses melanjutkan studi pendidikan ke AS. Nantinya, kami akan memberikan akses informasi terkait pemberian beasiswa itu kepada mahasiswa yang ada di Sulbar," ungkap Scot.
Ia menyampaikan, informasi soal apa dan bagaimana tata cara mendapatkan beasiswa yang di tawarkan akan dilakukan.
Sehingga kata dia, perlu membangun komunikasi lebih intens dengan pihak Rektorat yang ada di Universitas yang ada di daerah ini.
"Dengan cara ini akan mampu mempererat hubungan antara Amerika Serikat dan Indonesia melalui program pemberian beasiswa pendidikan," ujar Scot.
Tawaran kerjasama tersebut mendapat respons positif dari pihak kampus Unika Mamuju.
Rektor Universitas Tomakaka, Syahril mengakui sejumlah syarat harus terpenuhi sebelum beasiswa itu dapat diberikan kepada mahasiswa yang ada di Tomakaka.
Kemampuan berbahasa Inggris menjadi salah satu syarat mutlak untuk beasiswa pendidikan ke negara Adidaya itu.
Rutan Mamuju Pecahkan Rekor Muri Tudung Saji
Warga binaan penghuni Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II Mamuju, Sulawesi Barat, sukses mencatatkan diri untuk mendapatkan prestasi spektakuler yakni rekor Muri Tudung Saji terbesar di Indonesia.
Kepala Rutan Mamuju Kelas II Mamuju, Achmad Sugiharto dalam kungjungan Dirjen Pemasyarakatan RI di Mamuju, Rabu, menyampaikan ide awal pembuatan Tudung Saji ini ketikan ada kungjungan kerja teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM RI beberapa waktu yang lalu.
"Alhamdulillah, tantangan itu kami respon. Kerja keras pegawai dan warga binaan akhirnya sukses menyelesaikan proses pembuatan Tudung Saji terbesar di Indonesia," kata Ahmad Sugiharto.
Ia menyampaikan, proses pembuatan Tudung Saji ini dikerjakan lima orang warga binaan selama 19 hari dengan ukuran raksasa.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak MURI (Museum Rekor Indonesia) dan telah memberikan sinyal positif. Makanya, kedatangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Muhammad Sueb sekaligus menyaksikan penandatanganan Notaris atas prestasi rekor Muri yang didapatkan warga binaan," ungkapnya.
Achmad menjelaskan, Tudung Saji ini memiliki luas isi tengah 3,5 meter, tinggi 9,5 cm, panjang lingkaran 11,5 meter dan berat 33 Kilogram.
Selain itu kata dia, Tudung Saji ini menggunakan bahan baku berupa Lidi dari pohon enau sebanyak 6.140 batang, rangka kayu rotan sekitar 50 meter dengan menghabiskan tali hingga 2 kilogram.
"Karya binaan penghuni Rutan ini sangat spektakuler sehingga sukses mencatatkan rekor Muri," ujarnya.
Ia menyampaikan, prestasi ini tentu membanggakan sekaligus mempertegas bahwa penghuni Rutan Mamuju juga memiliki jati diri untuk berkarya walaupun menjadi tahanan.
"Kegiatan seperti ini akan trus dikembangkan sehingga setelah menjalani proses hukum bisa memiliki keahlian setelah berkumpul kembali dengan keluarga para Napi," ujarnya.
Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Muhammad Sueb menyampaikan, turut berbangga atas kreativitas yang dilakukan warga binaan Rutan Mamuju.
"Ini prestasi yang kedua kalinya setelah sebelumnya Rutan di Bayuwangi Jatim, berhasil membuat Al Qur`an terbesar sehingga mencatatkan diri mendapatkan rekor Muri. Kali ini kami temukan Tudung Saji yang diyakini bisa mendapatkan pengakuan Rekor Muri," ujarnya.
Ia menyampaikan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan sehingga nantinya bermanfaat setelah menjalani proses hukum.
Kepala Rutan Mamuju Kelas II Mamuju, Achmad Sugiharto dalam kungjungan Dirjen Pemasyarakatan RI di Mamuju, Rabu, menyampaikan ide awal pembuatan Tudung Saji ini ketikan ada kungjungan kerja teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM RI beberapa waktu yang lalu.
"Alhamdulillah, tantangan itu kami respon. Kerja keras pegawai dan warga binaan akhirnya sukses menyelesaikan proses pembuatan Tudung Saji terbesar di Indonesia," kata Ahmad Sugiharto.
Ia menyampaikan, proses pembuatan Tudung Saji ini dikerjakan lima orang warga binaan selama 19 hari dengan ukuran raksasa.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak MURI (Museum Rekor Indonesia) dan telah memberikan sinyal positif. Makanya, kedatangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Muhammad Sueb sekaligus menyaksikan penandatanganan Notaris atas prestasi rekor Muri yang didapatkan warga binaan," ungkapnya.
Achmad menjelaskan, Tudung Saji ini memiliki luas isi tengah 3,5 meter, tinggi 9,5 cm, panjang lingkaran 11,5 meter dan berat 33 Kilogram.
Selain itu kata dia, Tudung Saji ini menggunakan bahan baku berupa Lidi dari pohon enau sebanyak 6.140 batang, rangka kayu rotan sekitar 50 meter dengan menghabiskan tali hingga 2 kilogram.
"Karya binaan penghuni Rutan ini sangat spektakuler sehingga sukses mencatatkan rekor Muri," ujarnya.
Ia menyampaikan, prestasi ini tentu membanggakan sekaligus mempertegas bahwa penghuni Rutan Mamuju juga memiliki jati diri untuk berkarya walaupun menjadi tahanan.
"Kegiatan seperti ini akan trus dikembangkan sehingga setelah menjalani proses hukum bisa memiliki keahlian setelah berkumpul kembali dengan keluarga para Napi," ujarnya.
Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Muhammad Sueb menyampaikan, turut berbangga atas kreativitas yang dilakukan warga binaan Rutan Mamuju.
"Ini prestasi yang kedua kalinya setelah sebelumnya Rutan di Bayuwangi Jatim, berhasil membuat Al Qur`an terbesar sehingga mencatatkan diri mendapatkan rekor Muri. Kali ini kami temukan Tudung Saji yang diyakini bisa mendapatkan pengakuan Rekor Muri," ujarnya.
Ia menyampaikan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan sehingga nantinya bermanfaat setelah menjalani proses hukum.
Dua Bulan PPK Kerja Tanpa Sekretaris Dan Staf, Ketua Dan Anggota Jadi Pembawa Surat
Sejak dilantik pada 6 April 2013 lalu praktis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus bekerja rangkap sebagai staf sampai sekarang ini.
Pasalnya, baik PPK dan PPS ternyata belum memiliki staf. Seperti di PPK seharusnya sudah memiliki staf sekretariat yang terdiri dari seorang sekretaris dan dua orang staf sedang PPS satu orang staf.
Jangan heran jika ada Ketua dan anggota PPK terpaksa harus menjadi pembawa surat yang seharusnya menjadi tugas staf sekretariat PPK. Hal in tentu sangat menggangu kinerja dari PPK itu sendiri. ”Ya mau dibilang apa, memang belum ada staf sekretariat,” kata Ketua PPK Aertembaga Debby Rogahang, Rabu (29/5).
Keterlambatan penempatan sekretaris dan staf PPK itu juga diakui Ketua PPK Matuari Frangky Darongke sangat mengganggu kinerja dari PPK. “Memang cukup menghambat, tetapi menurut keterangan Sekretaris KPU, usulan untuk Sekretaris dan staf PPK sudah disampaikan ke Pemkot Bitung dan saat ini sedng diproses,” jelas Darongke.
Senada pula dikatakan personil PPK Kecamatan Maesa, Jemmy Paulus. Menurutnya, selain mengganggu kinerja PPK juga saat ini pelaksanaan pendataan dan pemutahiran data pemilih yang dilakukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Partarlih) telah hampir selesai. Sementara pembayaran honor Pantarlih seharusnya akan dilakukan melalui Sekretariat PPK, nah bagaimana itu harus dibayar kalau Sekretaris dan staf PPK saja belum ada. Kami mendesak agar staf PPK dan saf PPS agar dapat segera ditempatkan oleh pemerintah kota,” tandas Paulus.
Sekretaris KPUD Bitung, Rylo Panai dihubungi wartawan mengakui usulan untuk sekretaris dan staf PPK sudah dikirimkan sejak pekan lalu ke Pemkot Bitung. “Usulannya sudah disampaikan sejak minggu lalu dan sekarang sedang diproses oleh Pemkot,” jelas Panai.
Anehnya, Sekretaris Kota Bitung, Edison Humiang yang dihubungi sejumlah wartawan membantah jika surat pengusulan sekretaris dan staf PPK telah masuk di Pemkot Bitung. “Suratnya tidak masuk pada saya,” jelasnya.
Sementara salah satu staf di Bagian Hukum Pemkot Bitung menjelaskan bahwa usulan itu harus dipelajari Bagian Hukum selanjutnya dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan untuk penempatan personil , selanjutnya dikembalikan ke Bagian Hukum untuk diverifikasi dan diajukan ke Walikota untuk diterbitkan surat keputusan
Pasalnya, baik PPK dan PPS ternyata belum memiliki staf. Seperti di PPK seharusnya sudah memiliki staf sekretariat yang terdiri dari seorang sekretaris dan dua orang staf sedang PPS satu orang staf.
Jangan heran jika ada Ketua dan anggota PPK terpaksa harus menjadi pembawa surat yang seharusnya menjadi tugas staf sekretariat PPK. Hal in tentu sangat menggangu kinerja dari PPK itu sendiri. ”Ya mau dibilang apa, memang belum ada staf sekretariat,” kata Ketua PPK Aertembaga Debby Rogahang, Rabu (29/5).
Keterlambatan penempatan sekretaris dan staf PPK itu juga diakui Ketua PPK Matuari Frangky Darongke sangat mengganggu kinerja dari PPK. “Memang cukup menghambat, tetapi menurut keterangan Sekretaris KPU, usulan untuk Sekretaris dan staf PPK sudah disampaikan ke Pemkot Bitung dan saat ini sedng diproses,” jelas Darongke.
Senada pula dikatakan personil PPK Kecamatan Maesa, Jemmy Paulus. Menurutnya, selain mengganggu kinerja PPK juga saat ini pelaksanaan pendataan dan pemutahiran data pemilih yang dilakukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Partarlih) telah hampir selesai. Sementara pembayaran honor Pantarlih seharusnya akan dilakukan melalui Sekretariat PPK, nah bagaimana itu harus dibayar kalau Sekretaris dan staf PPK saja belum ada. Kami mendesak agar staf PPK dan saf PPS agar dapat segera ditempatkan oleh pemerintah kota,” tandas Paulus.
Sekretaris KPUD Bitung, Rylo Panai dihubungi wartawan mengakui usulan untuk sekretaris dan staf PPK sudah dikirimkan sejak pekan lalu ke Pemkot Bitung. “Usulannya sudah disampaikan sejak minggu lalu dan sekarang sedang diproses oleh Pemkot,” jelas Panai.
Anehnya, Sekretaris Kota Bitung, Edison Humiang yang dihubungi sejumlah wartawan membantah jika surat pengusulan sekretaris dan staf PPK telah masuk di Pemkot Bitung. “Suratnya tidak masuk pada saya,” jelasnya.
Sementara salah satu staf di Bagian Hukum Pemkot Bitung menjelaskan bahwa usulan itu harus dipelajari Bagian Hukum selanjutnya dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan untuk penempatan personil , selanjutnya dikembalikan ke Bagian Hukum untuk diverifikasi dan diajukan ke Walikota untuk diterbitkan surat keputusan
Pansus Ranperda Perijinan Tertentu Kota Bitung Konsultasi Perubahan ke Ditjen Perimbangan
Sedikitnya 8 anggota panitia khusus (Pansus) DPRD kota Bitung menggelar agenda konsultasi jumat (31/5) tentang perubahan ranperda perijinan tertentu dalam Perda No.6 tahun 2011 ke Kementerian Keuangan Ditjen Perimbangan.
Dimana dalam rencana perubahan tersebut menuangkan retribusi untuk menopang pendapatan asli daerah.
Para rombongan yang dipimpin Youndris Kansil,Greity Mandey,Sumisan Sundana,Sherly Pangau,Nelly Worotikan,Laode Sumaila,Syarifudin Ila dan Lexi Maramis diterima pegawai pelayanan terpadu keuangan daerah Lenny Mardhiag.
Dalam pertemuan tersebut berbagai hal yang diserap seperti ijin gangguan,IMB dan retribusi pertahun.
Mardhiag menjelaskan segala jenis usaha atau sarana umum yang dimanfaatkan untuk aktifitas usaha harus dilaporkan ke pemerintah daerah.
Hal semacam ini bisa dikenakan pajak pertahun terkecuali sarana umum tidak dikomersilkan contohnya gedung yang berkaitan dengan pemerintah tidak dipungut retribusi.
Sementara untuk pengenaan retribusi pertahun wajib dilakukan supaya menjadi dasar pengawasan dan mencegah terjadinya perubahan jenis objek usaha tanpa ijin serta memacu meningkatnya pendapatan daerah.
Kansil pun saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perubahan ranperda tersebut untuk mengatur ijin yang dikenakan retribusi atau ijin yang tidak dikenakan diantaranya sarana umum lembaga pemerintah dan tempat-tempat ibadah.
Dimana dalam rencana perubahan tersebut menuangkan retribusi untuk menopang pendapatan asli daerah.
Para rombongan yang dipimpin Youndris Kansil,Greity Mandey,Sumisan Sundana,Sherly Pangau,Nelly Worotikan,Laode Sumaila,Syarifudin Ila dan Lexi Maramis diterima pegawai pelayanan terpadu keuangan daerah Lenny Mardhiag.
Dalam pertemuan tersebut berbagai hal yang diserap seperti ijin gangguan,IMB dan retribusi pertahun.
Mardhiag menjelaskan segala jenis usaha atau sarana umum yang dimanfaatkan untuk aktifitas usaha harus dilaporkan ke pemerintah daerah.
Hal semacam ini bisa dikenakan pajak pertahun terkecuali sarana umum tidak dikomersilkan contohnya gedung yang berkaitan dengan pemerintah tidak dipungut retribusi.
Sementara untuk pengenaan retribusi pertahun wajib dilakukan supaya menjadi dasar pengawasan dan mencegah terjadinya perubahan jenis objek usaha tanpa ijin serta memacu meningkatnya pendapatan daerah.
Kansil pun saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perubahan ranperda tersebut untuk mengatur ijin yang dikenakan retribusi atau ijin yang tidak dikenakan diantaranya sarana umum lembaga pemerintah dan tempat-tempat ibadah.
Sarundajang Akui Pembangunan Ringroad II Ada Kesalahan
Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Dr Sinyo Harry Sarundajang mengakui bahwa pembangunan jalan Ringroad II yang hingga saat ini terkatung-katung pembuatannya. Menurutnya, ada masalah teknis yang harus diselesaikan untuk pembangunan jalan tersebut.
Walaupun tidak dirinci kendalah teknisnya seperti apa, tetapi kuat dugaan, pembangunan jalan Ringroad II masih ada masalah pembebasan lahan serta konstruksi pembangunan yang berubah.
“Ringroad II memang ada kesalahan teknis saya minta maaf, ada masalah walaupun bukan di kita masalahnya. Kenapa dia talama bagitu, karena ada masalah lain,” ujar Sarundajang.
Walaupun tidak dirinci kendalah teknisnya seperti apa, tetapi kuat dugaan, pembangunan jalan Ringroad II masih ada masalah pembebasan lahan serta konstruksi pembangunan yang berubah.
“Ringroad II memang ada kesalahan teknis saya minta maaf, ada masalah walaupun bukan di kita masalahnya. Kenapa dia talama bagitu, karena ada masalah lain,” ujar Sarundajang.
Pemprov Sulut Akan Serahkan Bukit Kasih ke Minahasa
Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) rencananya akan menyerahkan aset Bukit Kasih yang ada di Desa Kanonang Wilayah Kawangkoan kurang lebih 55 Kilometer dari Manado itu kepada pemerintah Kabupaten Minahasa.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang saat jumpa pers diruang WOC kantor Gubernur Sulut beberapa hari yang lalu.
“Bukit kasih akan diserahkan kepada Minahasa,” ujar mantan Gubernur Maluku dan Maluku Utaraini.
Bukit Kasih merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang begitu fenomenal di Sulut yang sempat menjadi primadona. Tempat wisata yang begitu terkenal hinggah kemancanegara yang dibangun pada pemerintahan Gubernur Drs A J Sondak.
Namun proyek pariwisata tersebut mulai tenggelam dan tak terurus seiring lengsernya Sondak sebagai Gubernur Sulut saat itu. Kini Bukit Kasih semakin tak terawat.
Guna menggembalikan kejayaannya, kini Pemprov akan menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah Kabupaten Minahasa dengan harapan dapat mengembalikan masa keemasannya yang begitu fenomenal.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang saat jumpa pers diruang WOC kantor Gubernur Sulut beberapa hari yang lalu.
“Bukit kasih akan diserahkan kepada Minahasa,” ujar mantan Gubernur Maluku dan Maluku Utaraini.
Bukit Kasih merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang begitu fenomenal di Sulut yang sempat menjadi primadona. Tempat wisata yang begitu terkenal hinggah kemancanegara yang dibangun pada pemerintahan Gubernur Drs A J Sondak.
Namun proyek pariwisata tersebut mulai tenggelam dan tak terurus seiring lengsernya Sondak sebagai Gubernur Sulut saat itu. Kini Bukit Kasih semakin tak terawat.
Guna menggembalikan kejayaannya, kini Pemprov akan menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah Kabupaten Minahasa dengan harapan dapat mengembalikan masa keemasannya yang begitu fenomenal.
PBB: Masih Banyak Masalah di Kota Manado
Manado – Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) kota Manado, Fitria Daara Syamsi mengungkapkan bahwa kondisi kota Manado saat ini masih banyak yang perlu dibenahi, nampak dari bentuk pelayanaan dan sejumlah masalah yang ada.
Dikatakan Fitria, beragam hal yang perlu dibenahi pemerintah kota Manado diantaranya kemacetan arus lalu lintas yang sangat meresahkan masyarakat. Hal ini disebabkan banyaknya parkiran liar dan pengemudi angkot yang terkesan seenaknya menaikkan atau menurunkan penumpang.
Selain itu, keberdaan PKL yang sering kucing-kucingan dengan Satuan Polisi Pamong Pradja (Sat Pol-PP). Tidak jarang PKL dan Sat Pol-PP sering terlibat konflik, baik adu argumen maupun adu fisik.
Ketua Persatuan PKL kota Manado menyarankan agar, pemerintah kota khususnya SKPD terkait agar lebih mengedepankan pelayanan ketimbang melaksanakan peraturan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.
“Sebaiknya pemerintah lebih jeli mencarikan solusi atas maslah yang ada. Untuk mengurangi kemacetan, perlu dilakukan penertiban terhadap parkiran liar dan mendisiplinkan para sopir angkot. Khususnya keberadaan PKL, seharusnya pemerintah memberikan lahan yang tepat dan representatif untuk PKL berjualan. Agar tidak lagi terjadi gesekan antar PKL dan Sat Pol-PP,” himbau Fitria.
Hal lain yang dikritisi Fitri yakni kondisi sampah di pusat kota Manado. Menurutnya, masih banyak sampah yang tidak diangkut sehingga mengeluarkan bau menyegat. “Jika sampah yang ada di pusat kota tidak diangkat, maka dapat mempengaruhi kenyamanan pengunjung dan masyarakat kota Manado,” kata Fitria.
Dikatakan Fitria, beragam hal yang perlu dibenahi pemerintah kota Manado diantaranya kemacetan arus lalu lintas yang sangat meresahkan masyarakat. Hal ini disebabkan banyaknya parkiran liar dan pengemudi angkot yang terkesan seenaknya menaikkan atau menurunkan penumpang.
Selain itu, keberdaan PKL yang sering kucing-kucingan dengan Satuan Polisi Pamong Pradja (Sat Pol-PP). Tidak jarang PKL dan Sat Pol-PP sering terlibat konflik, baik adu argumen maupun adu fisik.
Ketua Persatuan PKL kota Manado menyarankan agar, pemerintah kota khususnya SKPD terkait agar lebih mengedepankan pelayanan ketimbang melaksanakan peraturan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.
“Sebaiknya pemerintah lebih jeli mencarikan solusi atas maslah yang ada. Untuk mengurangi kemacetan, perlu dilakukan penertiban terhadap parkiran liar dan mendisiplinkan para sopir angkot. Khususnya keberadaan PKL, seharusnya pemerintah memberikan lahan yang tepat dan representatif untuk PKL berjualan. Agar tidak lagi terjadi gesekan antar PKL dan Sat Pol-PP,” himbau Fitria.
Hal lain yang dikritisi Fitri yakni kondisi sampah di pusat kota Manado. Menurutnya, masih banyak sampah yang tidak diangkut sehingga mengeluarkan bau menyegat. “Jika sampah yang ada di pusat kota tidak diangkat, maka dapat mempengaruhi kenyamanan pengunjung dan masyarakat kota Manado,” kata Fitria.
Ruas Jalan Ranotana Merayap
Manado – Jika Anda ingin mengendara menuju Tomohon, sebaiknya hindari ruas jalan Rasnotana, sebagaimana pantauan beritamanado, terlihat antrian kendaraan mulai dari lampu merah Samrat menuju ke ruas jalan Ranotana tepatnya didepan kompleks pertokoan Wanea Plaza.
“Ya, antrian ini terjadi setiap hari pada sore menjelang malam seperti saat sekarang ini, liat saja parkir mobilnya sembarangan, para pemilik mobil lagi pada cari makan,” ujar Rizky, petugas parkir di Wanea Plaza.
“Ya, antrian ini terjadi setiap hari pada sore menjelang malam seperti saat sekarang ini, liat saja parkir mobilnya sembarangan, para pemilik mobil lagi pada cari makan,” ujar Rizky, petugas parkir di Wanea Plaza.
Senin, 03 Juni 2013
Alat Perekaman E-KTP Tondano Utara tak Berfungsi
TONDANO – Camat Tondano Utara Denny Tualangi SE, sabtu (01/06), menegaskan sejak awal alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di kantor camat Tondano Utara tak berfungsi. Dimana signal alat perekaman tak bisa disimpulkan dengan central jaringan di pusat.
“Alat kami memang sejak dipasang tidak bisa digunakan sesuai dengan keperluan,”ujar Tualangi.
Akibatnya perekaman E-KTP untuk Tondano Utara dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa dan kantor camat Tondano Timur. Disisi lain, dengan tidak berfungsinya alat ini, warga wajib E-KTP baru sekitar 60 persen yang mengurus.
“Kami sudah selalu ingatkan warga lewat pengumuman atau sosialisasi tentang pentingnya memiliki E-KTP dalam setiap aktifitas,”terang camat.
“Alat kami memang sejak dipasang tidak bisa digunakan sesuai dengan keperluan,”ujar Tualangi.
Akibatnya perekaman E-KTP untuk Tondano Utara dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa dan kantor camat Tondano Timur. Disisi lain, dengan tidak berfungsinya alat ini, warga wajib E-KTP baru sekitar 60 persen yang mengurus.
“Kami sudah selalu ingatkan warga lewat pengumuman atau sosialisasi tentang pentingnya memiliki E-KTP dalam setiap aktifitas,”terang camat.
Mokodongan kembali Ingatkan Netralitas PNS di Pemilukada
MANADO – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, kembali mengingatkan sikap netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan berlangsung di beberapa Kabupaten/Kota di Sulut.
Penegasan tersebut disampaikan Mokodongan, setelah ditemukan adanya PNS yang diduga terlibat dalam politik praktis jelang Pemilukada Bupati/Walikota.
“Sesuai aturan, jelas mengatur tentang netralitas PNS dalam Pemilukada. Saya seluruh PNS, untuk dapat mengikuti aturan main yang ada dalam Pemilukada,” tandas Mokodongan selaku Ketua Korpri Sulut.
Lanjutnya menjelaskan, menjaga netralitas PNS dalam Pilkada, sudah diatur dalam perundang-undangan tentang disiplin PNS, yang didalamnya memuat tentang larangan PNS dalam Pemilukada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Kata dia, PP tersebut diharapkan dapat membentengi dan meminimalkan PNS korban Pemilukada.
“Dalam Pasal 4 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, dijelaskan soal batasan yang dimaksud dengan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, seperti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Mokodongan, PP yang sama juga diatur tentang hukuman disiplin yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15, diantaranya pemberian hukuman disiplin sedang bagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon.
“Kegiatan yang dimaksud itu, yakni bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lainnya,’’ jelas mantan Penjabat Walikota Kotamobagu itu.
Ia menambahkan, kegiatan yang juga mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 4 angka 15 huruf
Penegasan tersebut disampaikan Mokodongan, setelah ditemukan adanya PNS yang diduga terlibat dalam politik praktis jelang Pemilukada Bupati/Walikota.
“Sesuai aturan, jelas mengatur tentang netralitas PNS dalam Pemilukada. Saya seluruh PNS, untuk dapat mengikuti aturan main yang ada dalam Pemilukada,” tandas Mokodongan selaku Ketua Korpri Sulut.
Lanjutnya menjelaskan, menjaga netralitas PNS dalam Pilkada, sudah diatur dalam perundang-undangan tentang disiplin PNS, yang didalamnya memuat tentang larangan PNS dalam Pemilukada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Kata dia, PP tersebut diharapkan dapat membentengi dan meminimalkan PNS korban Pemilukada.
“Dalam Pasal 4 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, dijelaskan soal batasan yang dimaksud dengan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, seperti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Mokodongan, PP yang sama juga diatur tentang hukuman disiplin yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15, diantaranya pemberian hukuman disiplin sedang bagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon.
“Kegiatan yang dimaksud itu, yakni bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lainnya,’’ jelas mantan Penjabat Walikota Kotamobagu itu.
Ia menambahkan, kegiatan yang juga mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 4 angka 15 huruf
Langganan:
Postingan (Atom)