Tampilkan postingan dengan label Kerusakan Hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kerusakan Hutan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 April 2014

Sulawesi Barat Sulbar Masih Tergolong Daerah Tertinggal

Hingga kini, enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) masih masuk dalam ketegori daerah tertinggal. Hal ini membuat Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satunya provinsi di Indonesia yang semua daerahnya masuk dalam kategori tertinggal.

Menurut Staf Ahli Kementerian Pembangunan Daerah Tertinngal, Rusnadi Padjung, saat menghadiri acara Musrembang yang digelar di aula kantor Gubernur Sulbar, akhir pekan lalu, enam kabupaten di Sulawesi Barat yakni Kabupaten Mamuju, Majene, Mamasa, Polewali Mandar dan Mamuju Utara, serta termasuk daerah otonomi baru Mamuju Tengah, seluruhnya masih masuk dalam daerah ketegori tertinggal.

Ini disebabkab, kata Rusnadi, karena Provinsi Sulawesi Barat belum mamiliki kota. Seandainya Sulbar sudah memiliki kota, maka tidak seluruhnya tertinggal,'' ungkap Rusnadi.

Rusnadi Padjung mengungkapkan, sesuai perhitungan yang telah dilakukan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), diakhir rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2014, dari 183 daerah tertinggal di indonesia, sekitar 70 akan meninggalkan daerah status tertinggal termasuk tiga kabupaten yang ada di Sulawesi Barat, yakni Kabupaten Mamuju, Majene, dan Kabupaten Mamasa.

''Tiga daerah di Sulbar juga akan meninggalkan status daerah tertinggal dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal," paparnya.

Bahkan menurutnya, ada beberapa kriteria daerah bisa keluar dari status daerah tertinggal, seperti pembangunan infrasruktur, pembangunan sumber daya manusia, pertumbuhan dan peningkatan ekonomi serta penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.

Rusnadi menjelaskan, untuk keluarnya tiga kabupaten di Sulawesi Barat dari status daerah tertinggal, itu artinya Pemrov Sulawesi Barat berhasil melakukan percepatan pembangunan. Apalagi Sulawesi Barat merupakan daerah masih muda yang baru mencapai 10 tahun terbentuk.

''Sulbar ini termasuk daerah yang cepat berkembang. Meski usia yang muda, tapi sudah mampu menaikkan pertumbuhan ekonomi,'' ucap Rusnadi.

Selasa, 25 Juni 2013

Kadis ESDM minta bukti suap “Galian C”

Tudingan jika kepala dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kota Bitung bersama stafnya menerima uang dari pengelolah galian C yang berada di kelurahan Pinokalan dan Tendeki dibantah keras osleh kepala dinas ESDM Ir Alex Wattimena, kepala Bidang Pertambangan Dra Emy Wior dan Kepala Bidang Energi Edy Tarigan yang langsung mengklarifikasi dugaan tersebut. “Saat membaca berita tersebut saya langsung mengumpulkan staf saya dan mempertanyakan siapa yang menerima dana sebesar Rp 15 juta tersebut dan dari pengakuan staf saya tidak ada satupun pegawai yang menerima dana ini,” ungkap Wattimena.

Bukan hanya itu saja diakui oleh ketiga pucuk pimpinan di dinas tersebut mengakatakan jika pihaknya memang sementara menjadi sorotan dari para pengelolah karena sampai saat ini sudah ada 6 lokasi galian C yang ditutupnya. “Jelas ini adalah fitnah dari sebagain orang yang tidak senang dengan penutupan tambang galian C yang kami lakukan sesuai dengan edaran dari kementerian ESDM tanggal 6 Maret 2013,” ungkap Wattimena lagi. Namun begitu dirinya meminta jika yang menyampaikan tersebut mempunyai data, dimana kapan dan kepada siapa diberikan dana tersebut maka pihaknya akan memberikan sangsi tegas kepada oknum tersebut. “Siapapun yang menerima dana tersebut akan saya berikan sangsi tegas tidak terkecuali,” kata Wattimena. Pun demikian dengan pengurusan ijin tersebut dikatakan Kabid pertambangan Emy Wior kalau tidak pernah diurus oleh calo ataupun kurir. “Urus itu rekomendasi tersebut adalah Istri dari Tedy Katuuk Sendiri dan tidak pernah orang lain,” katanya.

Mengenai pernytaannya yang mengatakan jika dirinya tidak pernah melihat ijin yang dimaksud akhirnya diralatnya. “Memang setelah saya berkonsultasi dengan pihak bidang pertambangan ternyata rekomendasi yang kami keluarkan itu tahun 2012 dan berlaku untuk satu tahun, tapi jika melihat dilapangan memang sudah tidak bisa dipergunakan sebab rekomendasi kami untuk pengelolah hanya sebesar 0,5134 ha,” katanya. Pemberhentian operasi ini menurut Wattimena dikarenakan area pengerukan yang dilakukan oleh pengelolah sudah sangat besar. Wattimena sendiri mengakui jika sampai saat ini dirinya tidak pernah bertatap muka dengan Teddy Katuuk pengelolah galian c tersebut. “Sampai saat ini saya tidak pernah bertemu dengan Dia (Katuuk,red) kecuali saling telp,” jelas Wattimena.

Sementara itu, Teddy Katuuk pengelolah galian C tersebut mengakui jika pihaknya sudah menghentikan aktifitasnya ditempat itu. “Saya sudah menghentikan aktifitas saya ditempat itu, karena sudah ditegur oleh kepala dinas ESDM,” ungkapnya.
Diapun membantah habis-habisan jika dirinya memberikan dana sebesar Rp 15 Juta. “Saya tidak pernah memberikan dana sepeserpun kepada kepala dinas untuk memuluskan galian C saya,” ungkap Katuuk seraya mengatakan semua lahan galian C harus ditutup sampai lahan galian C yang ada di Girian Atas.

Minggu, 16 Juni 2013

Tim Ekspedisi Temukan Tiga Hewan Langka Mamuju

Tim ekspedisi Negara Kesatuan Republik Indonesia 2013 yang diprakarsai TNI berhasil menemukan tiga hewan langka yang terdapat di kawasan hutan di Kabupaten Mamuju ibukota Provinsi Sulawesi Barat.

"Tim Ekspedisi NKRI yang terdiri dari personil TNI, peneliti dan mahasiswa melakukan penjelajahan dan penelitian di kawasan hutan Mamuju sejak awal Maret 2013, telah menemukan hasil yang positif termasuk penemuan tiga hewan langka yang saat ini populasinya mulai berkurang," kata anggota tim Ekspedisi NKRI, Taufik Al Zurjan yang juga mahasiswa Universitas Gajah Mada, Selasa.

Menurut dia tim penjelajah dan peneliti yang melakukan penyisiran di kawasan hutan telah menemukan habitat burung Maleo di Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, populasi hewan Anoa dan Tarsius.

"Tim ekspedisi menemukan telur burung maleo di daerah Tapandullu. Ini mengindikasikan, di wilayah itu masih ada populasi burung endemiki Maleo walaupun populasinya mulai berkurang," ungkapnya.

Ia menyampaikan tim ekspedisi ini melakukan tugasnya hanya fokus pada tiga bagian yakni penjelajahan, penelitian dan komunikasi sosial.

Dia menyampaikan potensi kekayaan kawasan hutan di Mamuju perlu dijaga sehingga terhindar dari perusakan yang dilakukan oleh manusia termasuk melakukan pengawasan terhadap perburuan burung endemik Maleo.

"Flora dan fauna ini perlu dijaga kelestariannya sehingga tidak mengalami kepunahan. Kekayaan alam ini harus terpelihara dengan baik sebagai potensi kekayaan yang dapat dibanggakan," ungkap dia.

Al Zurjan juga menyampaikan, selain menemukan hewan langka juga berhasil menemukan kandungan mineral di sejumlah titik diantaranya Kecamatan Kalumpang, Karossa dan Tappalang.

"Kandungan Uranium di temukan di Desa Takandeang, Kecamatan Tappalang. Potensi Uranium itu cukup luas hingga meliputi satu desa," urainya.

Dari tim sosial budaya kata dia, juga menemukan beberapa benda bersejarah yang memiliki nilai budaya yang tinggi misalnya Artefak Minanga Sipakko, Kapak Perambas dan fosil berbentuk Kerang (Chepalopada) yang diperkirakan telah berumur ratusan tahun silam.

"Penemuan benda-benda sejarah ini dapat kita manfaatkan untuk pengembangan kawasan peradaban tertua di Sulbar. Tentunya hal ini bernilai wisata," ujarnya.

Sekda Polman Diperiksa Terkait Izin Tambang Hutan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memeriksa Ketua Komisi II DPRD Polman Mahyuddin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Polman Andi Ismail terkait izin tambang dan produksi timbal yang dilakukan PT Isco Polman Resources di hutan lindung.

"Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta mengenai mekanisme pemberian izin tambang dan izin produksi di lokasi hutan lindung di Kabupaten Polman," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu.

Dalam pemeriksaan kedua pejabat itu, terungkap adanya unsur melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama baik pihak penambang maupun pemerintah yang memberikan izin tambang.

Berdasarkan data dan keterangan yang dikumpulkan penyidik, penambangan diketahui dilakukan di dalam area hutan lindung yang kemudian semakin meluas.

"Dari keterangan saksi-saksi itu sudah mulai jelas jika ini pelanggaran pidana tetapi baik pihak pemerintah maupun penambang tetap melakukan eksplorasi. Temuan ini kemudian akan kami lanjutkan lagi dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya," katanya.

Diungkapkannya, pemberian izin oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar kepada PT Isco Polman Resources terjadi pada 2009 dan izin berbeda diberikan dalam tahun yang sama, 2009.

Lokasi tambang terletak di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Sulawesi Barat, dengan luas wilayah tambang sekitar 130 hektare (ha) serta luas wilayah operasi dan produksi sekitar 129 ha.

"Diduga ada pemalsuan data dan surat sebagai syarat administrasi untuk penerbitan izin yang seolah-olah pihak pemda sudah seizin dan sepengetahuan masyarakat dalam memberikan izin serta ganti rugi, padahal masyarakat tidak tahu menahu mengenai pemberian ganti rugi itu. Makanya, ini yang akan kita telusuri," katanya.

Mantan Kajari Tangerang itu menyatakan jika sebelum pemberian izin dilakukan oleh bupati, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pernah memberikan peringatan kepada pemda untuk tidak mengeluarkan izin tambang, tetapi aktivitas pertambangan tetap berjalan hingga sekarang.

Pelaku Usaha Manado Wajib Miliki Dokumen UKL / UPL

Pelaku usaha di Kota Manado wajib memiliki dokumen Usaha Kelola Lingkungan dan Usaha Penegelolaan Lingkungan (UKL/UPL).

Demikian ditegaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Manado, Johsua Pangkerego.

Menurutnya, sebelum melakukan usaha di Manado, pengusaha wajib memiliki dokumen kajian UKL/UPL.

Dikatakan Pengkerego, pengurusan atau pembuatan UKL/UPL tidak dipungut biaya alias gratis.

Dijelaskan, bila pihak pengusaha tidak tahu membuat sendiri, bisa melalui jasa konsultan, untuk menyusun UKL/UPL bahkan BLH pun siap memfasilitasi UKL/UPL mencarikan konsultan.

Di tambahkan, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi, karena pegawai BLH dilarang menerima uang.

Hujan Deras, Masyarakat Diminta Waspada Tanah Longsor

Manado – Hujan disertai angin kencang malam ini mengguyur Kota Manado, Sulawesi Utara, berimbas pada dua persoalan yakni, banjir serta tanah longsor. Oleh karenanya, masyarakat Kota Manado di himbau untuk meningkatkan kewaspadaan.

Demikian himbauan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut,Diana Rogi. “Masyarakat perlu waspada, karena bila kita lalai, hujan yang mengguyur dimalam hari biasanya bisa membawa malapetaka saat kita tertidur lelap,” ujarnya melalui pesan singkat.

Dirinya juga meminta kepada Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana untuk cepat tanggap bilamana terjadi longsor.

Senin, 20 Mei 2013

Kualitas Udara Makassar Meprihatinkan

Tingkat pencemaran udara dan atmosfer di Kota Makassar semakin memprihatinkan. Bahkan data dari Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) membenarkan, jika kondisi atmosfer lingkungan serta udara di Kota Makassar semakin menurun kualitasnya.
Adapun penyumbang polusi udara tertinggi ada pada emisi transportasi karena diakibatkan oleh laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang tinggi.
Sebagian besar kendaraan bermotor itu menghasilkan emisi gas buang yang buruk, baik akibat perawatan yang kurang memadai ataupun dari penggunaan bahan bakar dengan kualitas kurang baik (misalnya kadar timbal yang tinggi). 

Penyebab lainnya karena dipengaruhi oleh perkembangan dan pertumbuhan penduduk yang mulai menggeser lahan vegetasi di kota Makassar menjadi pemukiman atau industri.
Hal tersebut diketahui saat berlangsung kegiatan diseminasi pemanfaatan data atmosfer untuk pembangunan berwawasan lingkungan di kota Makassar, yang dihelat di hotel Losari Beach, Rabu (15/5) lalu.
Selain pertumbuhan kendaraan, LAPAN juga menjelaskan kondisi lahan persawahan yang ada saat ini, dimana pada tahun 2011 tercatat sekitar 2.700 Hektare (Ha). Namun, ditahun 2012 berkurang menjadi 2.612 Ha. Hal ini menunjukkan telah terjadi penurunan lahan persawahan di kota Makassar sekitar 88 Ha per tahunnya.

Ironinya, kondisi penggeseran lahan persawahan ini juga disusul dengan peningkatan jumlah kendaraan di Kota Makassar. Dimana selama tiga tahun terakhir, jumlah kendaraan di Makassar mencapai 1,7 juta unit pada tahun 2011 atau terjadi penambahan sebesar 17 persen setiap tahunnya.
Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Agar Jaya juga menjelaskan data hasil uji emisi kendaraan bermotor yang dilakukan Pemkot Makassar pada tanggal tujuh Juni 2012 lalu. Dari 367 kendaraan yang diuji, sekitar 309 unit yang lulus dan 58 tidak lulus uji emisi.

"Dengan kondisi ini, maka kota Makassar berpotensi banjir. Mayoritas banjir terjadi dikawasan timur dan selatan kota, terdapat 19 titik rawan banjir dan paling banyak dikecamatan Tamalanrea dan Tamalate," jelasnya.
Ditambahkannya, Pada tahun 1999/2000 telah terjadi banjir di Makassar hingga ketinggian banjir pada wilayah rawan seperti Antang, Manggala mencapai 1,2 meter. Begitu juga dengan wilayah rawan banjir di musim penghujan selama tahun 2012 hingga sekarang.
Untuk itu, Agar mengimbau, stakeholder dan masyarakat segera melakukan tindakan penyelamatan. Antara lain, minimalisir pergeseran fungsi lahan hijau menjadi bangunan, pabrik (industri) harus memiliki filter untuk menyaring gas buangan dan kendaraan harus lulus uji emisi, kurangi pemakaian bahan bakar fosil serta memiliki kesadaran untuk hidup sehat dan peduli lingkungan dan sebagainya.
"Kajian LAPAN ini akan menjadi basis data atau informasi tentang lingkungan atmosfer kota Makassar, menjadi dasar konsultasi pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mengembangkan berbagai kebijakan program," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Afif Budiyono membenarkan jika kondisi atmosfer lingkungan Makassar semakin memprihatinkan. Apalagi, kata dia, potensi penduduk di Makassar semakin meningkat tiap tahunnya. Dengan peningkatan penduduk tersebut maka akan berdampak pada tekanan terhadap lahan, air, udara serta volume sampah.
"Kami dari pusat sains, mencoba mendiseminasi. Program ini inisiatif dari kami. Saat ini, kami masih konsolidasi dengan pemerintah daerah. Dari hasil penelitian diseminasi ini, kami akan menjalin kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota," katanya

Jaksa Bidik PT Isco

Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menemukan adanya dugaan pelanggaran hak konsesi hutan atau pengelolaan atreal tambang oleh PT Isco Polman Resources.
Bukan hanya itu, tim jaksa kini juga sedang mensasar adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan bupati terkait pemberian izin hak pengelolaan lahan dalam kawasan hutan lindung.
Hasil penyelidikan sementara tim jaksa terkuak, kalau PT Isco mengajukan izin pengelolaan lahan tambang seluas 130,2 hektare. Ironisnya, belakangan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Polman, luasan wilayah pengelolaan lahan mencapai 199 hektare. 

Izin didasarkan pada surat izin Nomor 133/2009 yang ditandatangani langsung oleh Ali Baal.
"PT Isco diketahui menguasai lahan seluas 204,19 hektar. Ini pelanggaran,"kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir.Hasil penyelidikan juga terkuak, luas lahan yang dikelola 204,19 hektar, hanya sekitar 153,33 hektar yang merupakan kawasan hutan dimana hak pengelolaan lahannya bisa dikeluarkan oleh kepala daerah. Sedangkan sisanya seluas 50,6 hektar untuk pengelolaannya harus ada izin dari Kementrian Kehutanan. 

"Ada puluhan hektar yang pemberian izinnya tidak sesuai mekanisme. Kami terus menelusuri masalah ini," tegas mantan Kajari Tangerang ini.
Dalam kasus ini, tim jaksa telah memeriksa Ketua Komisi II DPRD Polman Mahyudin. Mahyudin dinilai pihak yang mempelopori pengecekan lahan terkait usaha pertambangan yang dijalankan PT Isco. Selain Mahyudin, jaksa juga memeriksa Sekda Polman Andi Ismail. Andi Ismail diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kadis Kehutanan Polman.
"Kami akan meminta keterangan dari pansus, karena sejak PT Isco beroperasi DPRD telah membentuk pansus untuk mengawasi pengelolaan hutan, juga karena adanya laporan masyarakat terkait dengan perkara ini. Tim juga akan meminta keterangan dari Badan Pengawas Kawasan Hutan wilayah VII, terkait dengan kepastian titik-titik kawasan hutan lindung di Polman," tegas Chaerul.