BONE - Penerimaan Siswa Baru(PSB) tingkat SMA di Kabupaten Bone, ternyata menjadi lahan subur bagi praktik pungutan liar (pungli).
Praktik yang termasuk korupsi tersebut, misalnya, terjadi di SMA Negeri 1 Ulaweng. Setiap calon siswa SMA itu, dikenakan pungutan sebesar Rp 845 ribu untuk perlengkapan sekolah dan pembangunan.
Selain itu, dalam pantauan, calon siswa yang tidak lolos pendaftaran masuk, diminta membayar Rp 1 juta sebagai "uang kursi." Namun, berbagai pungutan itu dibantah sebagai praktik pungli oleh Kepala SMAN I Muhammad Idris.
"Semua pungutan itu untuk membiayai pembangunan pagar sekolah, lapangan basket, serta biaya pembelian bangku dan meja bagi yang tidak lulus murni. Itu bukan pungli, karena dilegalisasi oleh komite sekolah," kata Idris, Jumat (19/07/2013).
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Bone, Nursalam, menyayangkan banyaknya pungutan yang dikenakan kepada calon siswa pada masa PSB. "Walaupun dilegalisasi oleh komite sekolah, peruntukan pungutan itu tampak mengada-ada. Apalagi, pembayaran berbagai pungutan itu dijadikan salah satu syarat menjadi siswa, itu sudah tidak benar," tandasnya.
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Jumat, 19 Juli 2013
Polda Sulsel Mulai Usut Pungli PSB di Sekolah
Maraknya kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada masa penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Makassar, ternyata membuat "gerah" Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Kapolda Sulsel Irjen Burhanuddin Andi menegaskan, dirinya sudah memerintahkan penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan penyelidikan.
"Saya sudah menginstruksikan penyidik segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli di sekolah," kata Burhanuddin Andi, Jumat (19/07/2013).
Mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri ini menjelaskan, pungli merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Penyelidikan akan dilakukan dangan bekerjasama instansi terkait," tandas mantan Kapolda Bengkulu ini.
Kapolda Sulsel Irjen Burhanuddin Andi menegaskan, dirinya sudah memerintahkan penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan penyelidikan.
"Saya sudah menginstruksikan penyidik segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli di sekolah," kata Burhanuddin Andi, Jumat (19/07/2013).
Mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri ini menjelaskan, pungli merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Penyelidikan akan dilakukan dangan bekerjasama instansi terkait," tandas mantan Kapolda Bengkulu ini.
298 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi
Besarnya biaya kampanye saat pemilihan kepala daerah menjadi pemicu terjadinya korupsi besar-besaran di daerah.
Menurut data hasil kajian Indonesia Public Institute (IPI), biaya kampanye calon kepala daerah untuk tingkat kabupaten mencapai Rp 5 miliar. Sementara untuk tingkat provinsi bisa mencapai Rp 100 miliar.
"Biaya politik pasangan calon disesuaikan dengam besarnya APBD (Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah), PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan sumber daya alam. Semakin daerah itu besar, biaya politik semakin besar," kata Karyono Wibowo, peneliti senior IPI, saat Diskusi Publik dengan tema 'Memberantas Korupsi di Daerah, Tantangan dan Hambatan' di Warung Bumbu Desa, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Hingga Juli 2013, 298 kepala daerah dari 524 total jumlah kepala daerah di Indonesia tersangkut masalah korupsi. Baik sebagai saksi, tersangka terdakwa atau terpidana koripsi.
Para kepala daerah paling banyak beramai-ramai terlibat dalamkorupsi APBD yakni pengadaan barang dan jasa.
Karyono menegaskan harus dibuat aturan yang tegas yakni pengetatan biaya kampanye untuk menekan upaya balik modal para kepala daerah tersebut.
"Perlu ada aturan tegak. Fungsi-fungsi pengawasan di daerah, pengawasan pusat juga. UU pembatasan dana kampanye paling tinggi Rp 5 miliar," tegas dia.
Menurut data hasil kajian Indonesia Public Institute (IPI), biaya kampanye calon kepala daerah untuk tingkat kabupaten mencapai Rp 5 miliar. Sementara untuk tingkat provinsi bisa mencapai Rp 100 miliar.
"Biaya politik pasangan calon disesuaikan dengam besarnya APBD (Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah), PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan sumber daya alam. Semakin daerah itu besar, biaya politik semakin besar," kata Karyono Wibowo, peneliti senior IPI, saat Diskusi Publik dengan tema 'Memberantas Korupsi di Daerah, Tantangan dan Hambatan' di Warung Bumbu Desa, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Hingga Juli 2013, 298 kepala daerah dari 524 total jumlah kepala daerah di Indonesia tersangkut masalah korupsi. Baik sebagai saksi, tersangka terdakwa atau terpidana koripsi.
Para kepala daerah paling banyak beramai-ramai terlibat dalamkorupsi APBD yakni pengadaan barang dan jasa.
Karyono menegaskan harus dibuat aturan yang tegas yakni pengetatan biaya kampanye untuk menekan upaya balik modal para kepala daerah tersebut.
"Perlu ada aturan tegak. Fungsi-fungsi pengawasan di daerah, pengawasan pusat juga. UU pembatasan dana kampanye paling tinggi Rp 5 miliar," tegas dia.
Rabu, 26 Juni 2013
Wakil Ketua DPRD Gowa Dapat Rumah Rp 1,8 M
MAKASSAR - Pemorov Sulsel akan membangun rumah dinas bagi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa. Dilansir dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sulsel, Rabu (26/6/2013), pembangunan rumah dinas akan dilakukan pada tahun ini. Pemprov Sulsel pun menggelontorkan anggaran Rp 1,8 miliar.
Pembangunan rumah jabatan ini sedang ditenderkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupatan Gowa.
DPRD Gowa memiliki tiga wakil ketua, yakni Rahman Syah dari Partai Demokrasi Kebangsaan, Yusuf Bangsawan dari Partai Demokrat, dan Syarifuddin Tutu dari Partai Amanat Nasional.
Masih dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sulsel, Pemprov Sulsel juga menganggarkan revonasi gedung DPRD dengan anggaran senilai Rp 4,48 miliar.
Pembangunan rumah jabatan ini sedang ditenderkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupatan Gowa.
DPRD Gowa memiliki tiga wakil ketua, yakni Rahman Syah dari Partai Demokrasi Kebangsaan, Yusuf Bangsawan dari Partai Demokrat, dan Syarifuddin Tutu dari Partai Amanat Nasional.
Masih dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sulsel, Pemprov Sulsel juga menganggarkan revonasi gedung DPRD dengan anggaran senilai Rp 4,48 miliar.
Minggu, 16 Juni 2013
Sekda Polman Diperiksa Terkait Izin Tambang Hutan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memeriksa Ketua Komisi II DPRD Polman Mahyuddin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Polman Andi Ismail terkait izin tambang dan produksi timbal yang dilakukan PT Isco Polman Resources di hutan lindung.
"Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta mengenai mekanisme pemberian izin tambang dan izin produksi di lokasi hutan lindung di Kabupaten Polman," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu.
Dalam pemeriksaan kedua pejabat itu, terungkap adanya unsur melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama baik pihak penambang maupun pemerintah yang memberikan izin tambang.
Berdasarkan data dan keterangan yang dikumpulkan penyidik, penambangan diketahui dilakukan di dalam area hutan lindung yang kemudian semakin meluas.
"Dari keterangan saksi-saksi itu sudah mulai jelas jika ini pelanggaran pidana tetapi baik pihak pemerintah maupun penambang tetap melakukan eksplorasi. Temuan ini kemudian akan kami lanjutkan lagi dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya," katanya.
Diungkapkannya, pemberian izin oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar kepada PT Isco Polman Resources terjadi pada 2009 dan izin berbeda diberikan dalam tahun yang sama, 2009.
Lokasi tambang terletak di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Sulawesi Barat, dengan luas wilayah tambang sekitar 130 hektare (ha) serta luas wilayah operasi dan produksi sekitar 129 ha.
"Diduga ada pemalsuan data dan surat sebagai syarat administrasi untuk penerbitan izin yang seolah-olah pihak pemda sudah seizin dan sepengetahuan masyarakat dalam memberikan izin serta ganti rugi, padahal masyarakat tidak tahu menahu mengenai pemberian ganti rugi itu. Makanya, ini yang akan kita telusuri," katanya.
Mantan Kajari Tangerang itu menyatakan jika sebelum pemberian izin dilakukan oleh bupati, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pernah memberikan peringatan kepada pemda untuk tidak mengeluarkan izin tambang, tetapi aktivitas pertambangan tetap berjalan hingga sekarang.
"Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta mengenai mekanisme pemberian izin tambang dan izin produksi di lokasi hutan lindung di Kabupaten Polman," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu.
Dalam pemeriksaan kedua pejabat itu, terungkap adanya unsur melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama baik pihak penambang maupun pemerintah yang memberikan izin tambang.
Berdasarkan data dan keterangan yang dikumpulkan penyidik, penambangan diketahui dilakukan di dalam area hutan lindung yang kemudian semakin meluas.
"Dari keterangan saksi-saksi itu sudah mulai jelas jika ini pelanggaran pidana tetapi baik pihak pemerintah maupun penambang tetap melakukan eksplorasi. Temuan ini kemudian akan kami lanjutkan lagi dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya," katanya.
Diungkapkannya, pemberian izin oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar kepada PT Isco Polman Resources terjadi pada 2009 dan izin berbeda diberikan dalam tahun yang sama, 2009.
Lokasi tambang terletak di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Sulawesi Barat, dengan luas wilayah tambang sekitar 130 hektare (ha) serta luas wilayah operasi dan produksi sekitar 129 ha.
"Diduga ada pemalsuan data dan surat sebagai syarat administrasi untuk penerbitan izin yang seolah-olah pihak pemda sudah seizin dan sepengetahuan masyarakat dalam memberikan izin serta ganti rugi, padahal masyarakat tidak tahu menahu mengenai pemberian ganti rugi itu. Makanya, ini yang akan kita telusuri," katanya.
Mantan Kajari Tangerang itu menyatakan jika sebelum pemberian izin dilakukan oleh bupati, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pernah memberikan peringatan kepada pemda untuk tidak mengeluarkan izin tambang, tetapi aktivitas pertambangan tetap berjalan hingga sekarang.
Mantan Bendahara “Ungkap” Dugaan Korupsi Dinas Pariwisata Manado
MANADO – Mantan Bendahara Dinas Pariwisata Kota Manado, Enny Umbas saat melakukan demo di Kantor Gubernur Sulut, membeberkan adanya dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pariwisata Kota Manado.
Umbas mengungkapkan, bahwa tahun 2012 lalu dirinya telah melaporkan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya aliran dana dari Dinas Pariwisata Kota Manado yang berasal dari APBD, diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan keluarga Walikota serta untuk suksesi pencalonan sebagai Ketua DPD salah satu Partai besar. “Saya sudah penah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Kota Manado ke KPK tahun 2012 lalu”, bebernya.
Menurutnya, uang yang di berikan kepada ke 13 DPC se-Sulut untuk suksesi pencalonan Ketua DPD, diduga diambil dari APBD khususnya diambil dari SKPD – SKPD, yang dibuktikan melalui bukti kwitasi pengeluaran Dinas Pariwisata sebesar 20 juta untuk membiayai satu DPC.
Ditambahkannya, KPK berjanji akan melakukan pembuktian paralel antara kesaksiannya dengan Diana Maringka salah satu penerima aliran dana dimaksud. “KPK berjanji akan melakukan pembuktian pararel dirinya dengan Diana Maringka mantan Ketua DPC Partai Demokrat Mitra”, ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Politik Sulawesi Utara Karel Nayoan mengatakan, apabila yang di ungkapkan Enny Umbas selaku pelapor benar – benar terjadi, harus diseriusi aparat hukum. “Itu adalah tindakan korupsi”, tegasnya.
Nayoan berharap, aparat terkait dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan untuk secepatnya mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Kota Manado.
Umbas mengungkapkan, bahwa tahun 2012 lalu dirinya telah melaporkan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya aliran dana dari Dinas Pariwisata Kota Manado yang berasal dari APBD, diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan keluarga Walikota serta untuk suksesi pencalonan sebagai Ketua DPD salah satu Partai besar. “Saya sudah penah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Kota Manado ke KPK tahun 2012 lalu”, bebernya.
Menurutnya, uang yang di berikan kepada ke 13 DPC se-Sulut untuk suksesi pencalonan Ketua DPD, diduga diambil dari APBD khususnya diambil dari SKPD – SKPD, yang dibuktikan melalui bukti kwitasi pengeluaran Dinas Pariwisata sebesar 20 juta untuk membiayai satu DPC.
Ditambahkannya, KPK berjanji akan melakukan pembuktian paralel antara kesaksiannya dengan Diana Maringka salah satu penerima aliran dana dimaksud. “KPK berjanji akan melakukan pembuktian pararel dirinya dengan Diana Maringka mantan Ketua DPC Partai Demokrat Mitra”, ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Politik Sulawesi Utara Karel Nayoan mengatakan, apabila yang di ungkapkan Enny Umbas selaku pelapor benar – benar terjadi, harus diseriusi aparat hukum. “Itu adalah tindakan korupsi”, tegasnya.
Nayoan berharap, aparat terkait dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan untuk secepatnya mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Kota Manado.
SBSI Dan LSM Dukung Pengusutan Penggelapan Di BPN Bitung
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mendukung langkah Polres Bitung mengusut dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bitung.
Hal ini ditegaskan Ketua DPC Federasi SBSI Kota Bitung, Rocky Oroh, Selasa (28/5).”Jika perlu, pekan depan kami akan menggelar aksi di kantor BPN Bitung dan Polres untuk mendukung diungkapnya dugaan penggelapan dan penipuan oleh oknum-oknum pegawai terhadap warga masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah. Apalagi yang menjadi korban adalah warga miskin yang seharus dilayani dan dibantu,” tandas Oroh sembari menambahkan bahwa selama ini pihaknya banyak menerima pengeluhan dari warga miskin.
Hal senada dikatakan juga oleh Edy Sondakh Ketua Forum Petani Kota Bitung dan aktivis LSM Pasela Bitung Samsi Hima. Keduanya mengungkapkan begitu banyak warga petani danwarga miskin sering dipersulit dalam pengurusan surat-surat tanah meski telah mengeluakan uang bagi oknum-oknum pegawai yang menanganinya agar mempercepat keluarnya sertifikat atau surat tanah. “Terlalu banyak masyarakat petani yang merasa tersiksa daakam pengurusan sertifikat tanah, karena itu kami mendukung langkah Polres melakukan pengusutan kasus tersebut,” tandas Sondakh.”Kalau undang-undang bisa segera dirubah, maka kami setuju sekali jika BPN Bitung dibubarkan daripada hanya menyusahkan warga,” sambung Hima.
Samsi dan Sondakh pun meminta agar Polres Bitung tidak segan-segan mengungkap tuntas para pelaku penggelapan dan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah. “Kami mensilaylir bukan hanya seorang pejabat saja yang terlibat,karena itu kasus ini harus diungkap tuntas,” tandasnya.
Seperti diketahui, Polres Bitung belum lama ini telah menetapkan tersangka seorang pejabat di BPN Bitung berinisial JR yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan. Bahkan menurut Kapolres Bitung AKBP Harvin Raslin melalui Kasat Reskrim AKP Keri Utiarachman, pihaknya juga mensinyalir kasus ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang tapi lebih, karena itu Polres pada pekan ini akan mengupayakan ada seorang lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.”Pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” kata Utiarachman.
Hal ini ditegaskan Ketua DPC Federasi SBSI Kota Bitung, Rocky Oroh, Selasa (28/5).”Jika perlu, pekan depan kami akan menggelar aksi di kantor BPN Bitung dan Polres untuk mendukung diungkapnya dugaan penggelapan dan penipuan oleh oknum-oknum pegawai terhadap warga masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah. Apalagi yang menjadi korban adalah warga miskin yang seharus dilayani dan dibantu,” tandas Oroh sembari menambahkan bahwa selama ini pihaknya banyak menerima pengeluhan dari warga miskin.
Hal senada dikatakan juga oleh Edy Sondakh Ketua Forum Petani Kota Bitung dan aktivis LSM Pasela Bitung Samsi Hima. Keduanya mengungkapkan begitu banyak warga petani danwarga miskin sering dipersulit dalam pengurusan surat-surat tanah meski telah mengeluakan uang bagi oknum-oknum pegawai yang menanganinya agar mempercepat keluarnya sertifikat atau surat tanah. “Terlalu banyak masyarakat petani yang merasa tersiksa daakam pengurusan sertifikat tanah, karena itu kami mendukung langkah Polres melakukan pengusutan kasus tersebut,” tandas Sondakh.”Kalau undang-undang bisa segera dirubah, maka kami setuju sekali jika BPN Bitung dibubarkan daripada hanya menyusahkan warga,” sambung Hima.
Samsi dan Sondakh pun meminta agar Polres Bitung tidak segan-segan mengungkap tuntas para pelaku penggelapan dan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah. “Kami mensilaylir bukan hanya seorang pejabat saja yang terlibat,karena itu kasus ini harus diungkap tuntas,” tandasnya.
Seperti diketahui, Polres Bitung belum lama ini telah menetapkan tersangka seorang pejabat di BPN Bitung berinisial JR yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan. Bahkan menurut Kapolres Bitung AKBP Harvin Raslin melalui Kasat Reskrim AKP Keri Utiarachman, pihaknya juga mensinyalir kasus ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang tapi lebih, karena itu Polres pada pekan ini akan mengupayakan ada seorang lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.”Pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” kata Utiarachman.
Senin, 03 Juni 2013
Pembangunan Kantor DPRD Tomohon Dipertanyakan
TOMOHON – Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang berlokasi di Kelurahan Lansot Tomohon Selatan dipertanyakan.
Pasalnya, sudah selesai triwulan kedua di tahun 2013, namun belum ada tanda-tanda akan dilanjutkan. Padahal, sesuai janji Ketua DPRD Tomohon Andy R Sengkey SE waktu lalu, HUT ke-11 Kota Tomohon pada 27 Januari 2013, Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka HUT Kota Tomohon akan dilaksanakan di kantor baru.
Selain masyarakat, pertanyaan ini muncul dari para anggota DPRD Kota Tomohon sendiri. Untuk itu, Komisi B DPRD Tomohon yang membidangi pembangunan berencana memanggil instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (PPKBMD) Kota Tomohon untuk mempertanyakan kejelasannya.
Sebenarnya, Dinas PPKBMD telah dipanggil hearing pada Jumat pekan lalu. Hanya saja, karena bertepatan dengan kegiatan instansi tersebut yang juga penting, ditunda pekan ini.
‘’Sepertinya, pembangunan Kantor DPRD Tomohon tidak jelas. Untuk itu, kami akan meminta penjelasan. Sudah sejauh mana, berapa anggaran yang digunakan dan hal teknis lainnya,’’ ujar Ketua Komisi B DPRD Tomohon, James Kojongian ST.
Ditambahkannya, banyak hal yang akan dimintai penjelasan dari DPPKBMD, termasuk dana sertifikasi guru yang mengalami keterlambatan sebulan lebih, padahal dananya sudah ada.
Pasalnya, sudah selesai triwulan kedua di tahun 2013, namun belum ada tanda-tanda akan dilanjutkan. Padahal, sesuai janji Ketua DPRD Tomohon Andy R Sengkey SE waktu lalu, HUT ke-11 Kota Tomohon pada 27 Januari 2013, Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka HUT Kota Tomohon akan dilaksanakan di kantor baru.
Selain masyarakat, pertanyaan ini muncul dari para anggota DPRD Kota Tomohon sendiri. Untuk itu, Komisi B DPRD Tomohon yang membidangi pembangunan berencana memanggil instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (PPKBMD) Kota Tomohon untuk mempertanyakan kejelasannya.
Sebenarnya, Dinas PPKBMD telah dipanggil hearing pada Jumat pekan lalu. Hanya saja, karena bertepatan dengan kegiatan instansi tersebut yang juga penting, ditunda pekan ini.
‘’Sepertinya, pembangunan Kantor DPRD Tomohon tidak jelas. Untuk itu, kami akan meminta penjelasan. Sudah sejauh mana, berapa anggaran yang digunakan dan hal teknis lainnya,’’ ujar Ketua Komisi B DPRD Tomohon, James Kojongian ST.
Ditambahkannya, banyak hal yang akan dimintai penjelasan dari DPPKBMD, termasuk dana sertifikasi guru yang mengalami keterlambatan sebulan lebih, padahal dananya sudah ada.
Senin, 20 Mei 2013
Kasus Tenriadjeng Siap Masuk Pengadilan
-Kejati Sulsel menyatakan kesiapannya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi penyelewengan dana pendidikan gratis Palopo 2011.
"Berkas tersangka semuanya sudah rampung dan segera kami akan limpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir, Jumat (17/5).
Kasus ini menyeret Wali Kota Palopo, HPA Tenriadjeng dan koleganya, Peter Neke Dey sebagai tersangka. Selain UU Tipikor, kedua tersangka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tim jaksa menemukan adanya aliran dana milik Tenriadjeng senilai Rp 40 miliar mengalir ke rekening Tenriadjeng. Aliran dana itu dilakukan dalam 260 kali transaksi.
Transaksi, kata Chaerul, dilakukan oleh orang kepercayaan tersangka bernama Mustafa.
Chaerul Amir menimpali, dalam pemeriksaan, Mustafa mengaku uang yang dia transfer ke rekening Peter adalah milik Tenriadjeng.
Sekedar diketahui, Peter diketahui menerima transferan dana berkali-kali dari orang suruhan Tenriadjeng di Palopo melalui rekening BCA.
Menariknya, karena perkiraan awal dana pendidikan gratis Rp 7 miliar yang diduga mengalir ke rekening Peter, justru nilainya membengkak. Itu diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan data kepada tim Kejati Sulsel soal aliran dana di rekening Peter.
Saat ini, uang di rekening Peter sudah nihil. Ternyata, uang miliaran rupiah yang sebelumnya tersimpan di rekening tersebut diketahui diantar lagi pada seseorang yang memiliki tempat penukaran uang asing di Plaza Atrium Senen Jakarta lantai empat. Temuannya, uang yang ditransfer itu ditukar dengan mata uang asing, dugaannya valas.
Chaerul Amir mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Dan tidak menutup kemungkinan, kata dia, jumlah tersangka dalam kasus ini akan kembali bertambah.
Tenriadjeng, Peter Nackdi dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kejaksaan juga menerapkan pelanggaran terhadap UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah merencanakan akan menyita empat aset tidak bergerak bernilai miliaran rupiah milik Tenriadjeng. Dengan penyitaan ini, maka upaya 'memiskinkan' tersangka korupsi yang dilakukan kejaksaan mulai terealisasi
Chaerul mengatakan, aset Tenriadjeng yang akan disita tersebut masing-masing lahan serta bangunan seluas 430 meter persegi yang terletak di Jalan Dahlia Makassar. Aset lainnya adalah sebidang tanah seluas 930 meter persegi di Kecamatan Manggala, Makassar. Harta lainnya adalah sebidang tanah seluas 3.000 meter persegi di Jalan Abdul Razak Kota Parepare dan sebidang lahan seluas 1. 200 meter persegi di dekat Bandara Bua, Kabupaten Luwu. ''Empat aset tak bergerak itu segera kami sita,'' tegas Chaerul
"Berkas tersangka semuanya sudah rampung dan segera kami akan limpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir, Jumat (17/5).
Kasus ini menyeret Wali Kota Palopo, HPA Tenriadjeng dan koleganya, Peter Neke Dey sebagai tersangka. Selain UU Tipikor, kedua tersangka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tim jaksa menemukan adanya aliran dana milik Tenriadjeng senilai Rp 40 miliar mengalir ke rekening Tenriadjeng. Aliran dana itu dilakukan dalam 260 kali transaksi.
Transaksi, kata Chaerul, dilakukan oleh orang kepercayaan tersangka bernama Mustafa.
Chaerul Amir menimpali, dalam pemeriksaan, Mustafa mengaku uang yang dia transfer ke rekening Peter adalah milik Tenriadjeng.
Sekedar diketahui, Peter diketahui menerima transferan dana berkali-kali dari orang suruhan Tenriadjeng di Palopo melalui rekening BCA.
Menariknya, karena perkiraan awal dana pendidikan gratis Rp 7 miliar yang diduga mengalir ke rekening Peter, justru nilainya membengkak. Itu diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan data kepada tim Kejati Sulsel soal aliran dana di rekening Peter.
Saat ini, uang di rekening Peter sudah nihil. Ternyata, uang miliaran rupiah yang sebelumnya tersimpan di rekening tersebut diketahui diantar lagi pada seseorang yang memiliki tempat penukaran uang asing di Plaza Atrium Senen Jakarta lantai empat. Temuannya, uang yang ditransfer itu ditukar dengan mata uang asing, dugaannya valas.
Chaerul Amir mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Dan tidak menutup kemungkinan, kata dia, jumlah tersangka dalam kasus ini akan kembali bertambah.
Tenriadjeng, Peter Nackdi dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kejaksaan juga menerapkan pelanggaran terhadap UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah merencanakan akan menyita empat aset tidak bergerak bernilai miliaran rupiah milik Tenriadjeng. Dengan penyitaan ini, maka upaya 'memiskinkan' tersangka korupsi yang dilakukan kejaksaan mulai terealisasi
Chaerul mengatakan, aset Tenriadjeng yang akan disita tersebut masing-masing lahan serta bangunan seluas 430 meter persegi yang terletak di Jalan Dahlia Makassar. Aset lainnya adalah sebidang tanah seluas 930 meter persegi di Kecamatan Manggala, Makassar. Harta lainnya adalah sebidang tanah seluas 3.000 meter persegi di Jalan Abdul Razak Kota Parepare dan sebidang lahan seluas 1. 200 meter persegi di dekat Bandara Bua, Kabupaten Luwu. ''Empat aset tak bergerak itu segera kami sita,'' tegas Chaerul
Senin, 06 Mei 2013
Longsor di Desa Lelema Belum Diperbaiki, Jalan Trans Sulawesi Terancam Putus
Janji pemerintah segera memperbaiki ruas jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Lelema Kecamatan Tumpaan, yang longsor pada bulan Januari 2013 lalu hingga kini belum juga diperbaiki.
Padahal longsoran yang sudah mancapai setenga badan jalan, terkesan hanya dibiarkan begitu saja. Pasalnya, hingga kini belum ada tanda-tanda akan diperbaiki. Kalau belum diperbaiki dengan segera dikhawatirkan bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, apalagi dengan minimnya sarana peringatan di lokasi.
Selain itu, jalan yang menjadi urat nadi perekonomian Minsel dan Sulut pada umumnya ini, dapat saja putus dan tidak dapat dilalui kendaraan. Kalau ini yang terjadi diperkirakan akan ada ratusan juta bahkan miliaran rupiah harus ditanggung oleh warga.
” Inikan aneh, kalau jalan seperti trans Sulawesi ini saja tidak mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah. Bagaimana dengan jalan lain yang mengalami kerusakan, mungkin harus menunggu tahunan baru diperbaiki. Selain itu, kerugian yang diakibatkannya juga tidak kecil, baik secara materi maupun waktu,” ujar Tonny Lumenta SH.
Dia juga menuding Pemprov Sulut tidak responsif dan terkesan melakukan pembiaran.
” Kalau sampai terputus bahkan memakan korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab, Pemerintah pusat selaku pemilik jalan terkesan pilih kasih. Kalau di daerah lain pasti sudah diperbaiki, tapi mungkin karena di Sulut makanya ditunda-tunda. Untuk itu, kami mintakan pemerintah baik di daerah maupun pusat segera melakukan perbaikan,” tandasnya.
Padahal longsoran yang sudah mancapai setenga badan jalan, terkesan hanya dibiarkan begitu saja. Pasalnya, hingga kini belum ada tanda-tanda akan diperbaiki. Kalau belum diperbaiki dengan segera dikhawatirkan bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, apalagi dengan minimnya sarana peringatan di lokasi.
Selain itu, jalan yang menjadi urat nadi perekonomian Minsel dan Sulut pada umumnya ini, dapat saja putus dan tidak dapat dilalui kendaraan. Kalau ini yang terjadi diperkirakan akan ada ratusan juta bahkan miliaran rupiah harus ditanggung oleh warga.
” Inikan aneh, kalau jalan seperti trans Sulawesi ini saja tidak mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah. Bagaimana dengan jalan lain yang mengalami kerusakan, mungkin harus menunggu tahunan baru diperbaiki. Selain itu, kerugian yang diakibatkannya juga tidak kecil, baik secara materi maupun waktu,” ujar Tonny Lumenta SH.
Dia juga menuding Pemprov Sulut tidak responsif dan terkesan melakukan pembiaran.
” Kalau sampai terputus bahkan memakan korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab, Pemerintah pusat selaku pemilik jalan terkesan pilih kasih. Kalau di daerah lain pasti sudah diperbaiki, tapi mungkin karena di Sulut makanya ditunda-tunda. Untuk itu, kami mintakan pemerintah baik di daerah maupun pusat segera melakukan perbaikan,” tandasnya.
PNS Setdakab Minahasa Malas Masuk Kantor, Siap-siap Dimutasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Drs Warouw Karouwan, mewarning PNS di lingkup Setdakab agar profesional dalam menjalan tugas. Sebab kenyataannya banyak PNS yang mulai malas masuk kantor.
“Tak masuk kantor lima kali dalam tiga bulan sanksinya akan di mutasi,”tegas Sekda. Menurutnya penegasan bapak bupati dan wakil bupati dan akan di tindak bagi yang tidak disiplin.
Mungkin saja lanjutnya, para PNS ini sudah tak mau lagi bekerja di setdakab, karenanya jika melanggar aturan ini maka siap-siap saja untuk di pindahkan ke dinas atau instansi lain. “PNS yang tak disiplin tandanya tak mau lagi di perintah atasan,”tegas Warouw.
“Tak masuk kantor lima kali dalam tiga bulan sanksinya akan di mutasi,”tegas Sekda. Menurutnya penegasan bapak bupati dan wakil bupati dan akan di tindak bagi yang tidak disiplin.
Mungkin saja lanjutnya, para PNS ini sudah tak mau lagi bekerja di setdakab, karenanya jika melanggar aturan ini maka siap-siap saja untuk di pindahkan ke dinas atau instansi lain. “PNS yang tak disiplin tandanya tak mau lagi di perintah atasan,”tegas Warouw.
Minggu, 27 Januari 2013
Dibekingi Aparat, Terminal Liar Langgeng
Keberadaan Terminal Regional Daya (TRD) yang mati fungsi, lebih disebabkan oleh tumbuh suburnya terminal liar. Benarkah silang sengkarut ini tak berujung pangkal karena terminal liar dibekingi aparat?
"Setahu kami begitu, memang ada aparat yang bekingi. Nda usahlah kita bilang aparatnya dari mana. Yang jelas, polisi saja tidak berdaya. Berarti bekingnya kuat kan?" tutur SR, sopir angkutan daerah plat kuning yang mangkal di TRD.
SR turut mengeluhkan kian suburnya dua titik terminal liar di Jalan Perintis Kemerdekaan. Setidaknya, kehadiran terminal ilegal ini telah mematikan sopir-sopir legal yang berpangkalan di TRD.
"Pendapatan kami turun drastis. Tidak bisaki juga apa-apa. Mereka yang mangkal di terminal liar itu, tidak ada yang berani tertibkan. Polisi saja takut," ucap SR.
SR sendiri memilih tetap berpangkalan di TRD, meski dengan pendapatan yang kian menukik. SR bukanlah satu-satunya sopir yang tetap kukuh bertahan di TRD.
Segelintir lainnya juga memilih berada di sana karena enggan main kucing-kucingan dengan aparat. Apalagi, di terminal liar sebenarnya pungutan jauh lebih mencekik ketimbang di TRD.
"TRD ini sebenarnya bagus, cuma pengelolaannya yang tidak profesional. Kalau dikelola baik, saya yakin bisa bagus," kata SR.
Di TRD, pungutan relatif lebih jelas dan ringan. Berbeda dengan terminal liar di kilometer 14, depan Kompleks AURI, banyak dikeluhkan para sopir.
"Bayangkan, uang parkirnya saja per mobil itu Rp 10 ribu. Ini belum termasuk hitungan penumpang per kepala Rp 5 ribu. Jadi ada atau tidak ada penumpang, tetap harus bayar parkir Rp 5 ribu," paparnya.
Dalam sehari, tak kurang dari 70 sampai 80 mobil berpangkalan di terminal liar. Seluruh pendapatan di pangkalan ilegal ini, tidak sesenpun memberi kontribusi untuk pendapatan daerah.
Semuanya masuk ke kas "pengelola".
Lantas siapa pengelolanya? "Ya itu tadi. Macam-macam. Pokoknya, ada tommi aparat di situ. Karena tidak mungkin bisa bertahan kalau tidak ada aparat yang pegang. Di situ kan uang besar," tuturnya.
Benarkah ada keterlibatan oknum anggota TNI sebagai beking? SR tak berani membenarkan.
"Saya nda berani bilang. Tapi semua orang juga sudah tahu, siapa-siapa disitu. Saya bilang tadi, polisi saja takut. Kalau polisi sudah takut, berarti di atasnya polisi itu," ucap SR tersenyum penuh arti.
Indikasi keterlibatan aparat TNI dalam membekingi terminal liar, telah menjadi rahasia umum di kalangan pengelola TRD. Hanya saja, selama ini pihak TRD memilih bungkam.
Mereka berdalih, TRD tidak punya wewenang untuk melakukan penertiban sampai di luar area terminal. Terminal liar adalah wewenang dishub dan satlantas.
Karena itu pada tahun 2009, pengelola melibatkan aparat satlantas, pihak POM AURI dan dinas perhubungan untuk memediasi persoalan ini. Hasilnya, terminal liar ditertibkan dan disepakati tidak ada lagi pangkalan angkutan daerah di luar TRD.
Seluruh aktivitas pengangkutan AKAP maupun AKDP dipusatkan ke TRD.
POM AURI kemudian mengeluarkan semacam ultimatum akan menindak tegas anggota AURI yang diduga terlibat membekingi terminal liar. Mediasi gabungan tiga institusi ini berjalan efektif.
Tetapi itu hanya bertahan dua pekan. Setelah itu, angkutan daerah kembali meninggalkan TRD dan memilih berpangkalan di terminal liar.
Setahun kemudian, penertiban kembali dilakukan. Seperti semula, efektivitasnya hanya tampak dalam dua sampai tiga pekan. Setelah itu, terminal liar kembali dijejaki angkutan-angkutan daerah.
Setelah hampir tiga tahun tak ada penertiban, terminal liar di Kilometer 14 sudah seperti layaknya terminal legal. Setiap hari, pangkalan di tepi jalan itu dipenuhi kendaraan dari seluruh rute daerah.
Anehnya, posko satlantas yang ada di tempat itu tidak bisa berbuat apa-apa. Polisi hanya duduk dan membiarkan terminal ini tumbuh subur.
Mobil plat hitam (gantung) dengan bebas menaikkan dan menurunkan penumpang, tanpa ada larangan parkir. Sepanjang jalan, penumpang juga berjejal.
Wajar jika kemudian, mobil angkutan daerah di TRD meradang. Karena rupanya, polisi lalu lintas pun tak berdaya menghadapi terminal liar.
Sebenarnya, kisruh ini tidak sepenuhnya berpangkal pada terminal liar. Sedikit banyak, pengelolaan TRD yang awut-awutan juga menjadi penyebab mobil-mobil angkutan daerah menolak masuk TRD.
TRD yang dulunya diharapkan menjadi terminal berstandar regional, rupanya tidak bisa menerapkan pola pengelolaan yang mengedepankan pelayanan. Fasilitas terminal juga dinilai sangat tertinggal.
Belum lagi, PO-PO yang membandel bertahun-tahun, menolak masuk TRD, memancing angkutan lainnya untuk keluar dan berpangkalan di terminal liar.
Apalagi, setelah maraknya mobil plat gantung, persaingan kian bebas. Di terminal liar, mobil plat gantung juga diberi ruang untuk berpangkalan seperti layaknya mobil-mobil plat kuning.
"Plat gantung ini dulu diprotes, tapi sekarang bebasmi. Tidak adami protes," ucap Cikal, sopir daerah plat kuning.
Mengapa tak ada protes? "Bagaimana mau diprotes, plat gantung itu rata-rata yang punya polisi. Ada juga sebagian punya tentara. Protesmi itu," tukasnya.
DPRD Makassar menuding pengelola TRD telah gagal. Bukan saja gagal mengatasi persoalan PO, tetapi juga tidak mampu memperbaiki manajemen pelayanannya secara internal sehingga angkutan daerah memilih berpangkalan di luar.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Rahman, kepada BKM Jumat (25/1) mengatakan, selama bertahun-tahun pemkot tidak mampu menyelesaikan persoalan terminal. Inti persoalannya adalah, koordinasi yang lemah antarinstansi dan tidak adanya langkah tegas terhadap para pengusaha angkutan yang membangkang.
"Masalah PO sudah bertahun-tahun tidak teratasi. Untuk itu PD TRD kami nilai gagal dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Jika persolan ini berlarut-larut maka PAD dari sektor PD Terminal akan terus merugi dan tidak bisa ditarget naik," tegas legilsator PBB yang berasal dari daerah pemilihan V itu.
"Dan yang paling parah, mobil plat kuning malah sekarang mulai tersingkir. Kasihan para sopir. Kenapa plat gantung ini dibiarkan. Seharusnya ada upaya tegas dari pemerintah kota," katanya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Lukman ragu, TRD akan bertahan lebih lama lagi.
Pada puncaknya nanti kata dia, TRD akan mati dan hanya tinggal menjadi bangunan-bangunan tua tak berpenghuni.
"Setahu kami begitu, memang ada aparat yang bekingi. Nda usahlah kita bilang aparatnya dari mana. Yang jelas, polisi saja tidak berdaya. Berarti bekingnya kuat kan?" tutur SR, sopir angkutan daerah plat kuning yang mangkal di TRD.
SR turut mengeluhkan kian suburnya dua titik terminal liar di Jalan Perintis Kemerdekaan. Setidaknya, kehadiran terminal ilegal ini telah mematikan sopir-sopir legal yang berpangkalan di TRD.
"Pendapatan kami turun drastis. Tidak bisaki juga apa-apa. Mereka yang mangkal di terminal liar itu, tidak ada yang berani tertibkan. Polisi saja takut," ucap SR.
SR sendiri memilih tetap berpangkalan di TRD, meski dengan pendapatan yang kian menukik. SR bukanlah satu-satunya sopir yang tetap kukuh bertahan di TRD.
Segelintir lainnya juga memilih berada di sana karena enggan main kucing-kucingan dengan aparat. Apalagi, di terminal liar sebenarnya pungutan jauh lebih mencekik ketimbang di TRD.
"TRD ini sebenarnya bagus, cuma pengelolaannya yang tidak profesional. Kalau dikelola baik, saya yakin bisa bagus," kata SR.
Di TRD, pungutan relatif lebih jelas dan ringan. Berbeda dengan terminal liar di kilometer 14, depan Kompleks AURI, banyak dikeluhkan para sopir.
"Bayangkan, uang parkirnya saja per mobil itu Rp 10 ribu. Ini belum termasuk hitungan penumpang per kepala Rp 5 ribu. Jadi ada atau tidak ada penumpang, tetap harus bayar parkir Rp 5 ribu," paparnya.
Dalam sehari, tak kurang dari 70 sampai 80 mobil berpangkalan di terminal liar. Seluruh pendapatan di pangkalan ilegal ini, tidak sesenpun memberi kontribusi untuk pendapatan daerah.
Semuanya masuk ke kas "pengelola".
Lantas siapa pengelolanya? "Ya itu tadi. Macam-macam. Pokoknya, ada tommi aparat di situ. Karena tidak mungkin bisa bertahan kalau tidak ada aparat yang pegang. Di situ kan uang besar," tuturnya.
Benarkah ada keterlibatan oknum anggota TNI sebagai beking? SR tak berani membenarkan.
"Saya nda berani bilang. Tapi semua orang juga sudah tahu, siapa-siapa disitu. Saya bilang tadi, polisi saja takut. Kalau polisi sudah takut, berarti di atasnya polisi itu," ucap SR tersenyum penuh arti.
Indikasi keterlibatan aparat TNI dalam membekingi terminal liar, telah menjadi rahasia umum di kalangan pengelola TRD. Hanya saja, selama ini pihak TRD memilih bungkam.
Mereka berdalih, TRD tidak punya wewenang untuk melakukan penertiban sampai di luar area terminal. Terminal liar adalah wewenang dishub dan satlantas.
Karena itu pada tahun 2009, pengelola melibatkan aparat satlantas, pihak POM AURI dan dinas perhubungan untuk memediasi persoalan ini. Hasilnya, terminal liar ditertibkan dan disepakati tidak ada lagi pangkalan angkutan daerah di luar TRD.
Seluruh aktivitas pengangkutan AKAP maupun AKDP dipusatkan ke TRD.
POM AURI kemudian mengeluarkan semacam ultimatum akan menindak tegas anggota AURI yang diduga terlibat membekingi terminal liar. Mediasi gabungan tiga institusi ini berjalan efektif.
Tetapi itu hanya bertahan dua pekan. Setelah itu, angkutan daerah kembali meninggalkan TRD dan memilih berpangkalan di terminal liar.
Setahun kemudian, penertiban kembali dilakukan. Seperti semula, efektivitasnya hanya tampak dalam dua sampai tiga pekan. Setelah itu, terminal liar kembali dijejaki angkutan-angkutan daerah.
Setelah hampir tiga tahun tak ada penertiban, terminal liar di Kilometer 14 sudah seperti layaknya terminal legal. Setiap hari, pangkalan di tepi jalan itu dipenuhi kendaraan dari seluruh rute daerah.
Anehnya, posko satlantas yang ada di tempat itu tidak bisa berbuat apa-apa. Polisi hanya duduk dan membiarkan terminal ini tumbuh subur.
Mobil plat hitam (gantung) dengan bebas menaikkan dan menurunkan penumpang, tanpa ada larangan parkir. Sepanjang jalan, penumpang juga berjejal.
Wajar jika kemudian, mobil angkutan daerah di TRD meradang. Karena rupanya, polisi lalu lintas pun tak berdaya menghadapi terminal liar.
Sebenarnya, kisruh ini tidak sepenuhnya berpangkal pada terminal liar. Sedikit banyak, pengelolaan TRD yang awut-awutan juga menjadi penyebab mobil-mobil angkutan daerah menolak masuk TRD.
TRD yang dulunya diharapkan menjadi terminal berstandar regional, rupanya tidak bisa menerapkan pola pengelolaan yang mengedepankan pelayanan. Fasilitas terminal juga dinilai sangat tertinggal.
Belum lagi, PO-PO yang membandel bertahun-tahun, menolak masuk TRD, memancing angkutan lainnya untuk keluar dan berpangkalan di terminal liar.
Apalagi, setelah maraknya mobil plat gantung, persaingan kian bebas. Di terminal liar, mobil plat gantung juga diberi ruang untuk berpangkalan seperti layaknya mobil-mobil plat kuning.
"Plat gantung ini dulu diprotes, tapi sekarang bebasmi. Tidak adami protes," ucap Cikal, sopir daerah plat kuning.
Mengapa tak ada protes? "Bagaimana mau diprotes, plat gantung itu rata-rata yang punya polisi. Ada juga sebagian punya tentara. Protesmi itu," tukasnya.
DPRD Makassar menuding pengelola TRD telah gagal. Bukan saja gagal mengatasi persoalan PO, tetapi juga tidak mampu memperbaiki manajemen pelayanannya secara internal sehingga angkutan daerah memilih berpangkalan di luar.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Rahman, kepada BKM Jumat (25/1) mengatakan, selama bertahun-tahun pemkot tidak mampu menyelesaikan persoalan terminal. Inti persoalannya adalah, koordinasi yang lemah antarinstansi dan tidak adanya langkah tegas terhadap para pengusaha angkutan yang membangkang.
"Masalah PO sudah bertahun-tahun tidak teratasi. Untuk itu PD TRD kami nilai gagal dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Jika persolan ini berlarut-larut maka PAD dari sektor PD Terminal akan terus merugi dan tidak bisa ditarget naik," tegas legilsator PBB yang berasal dari daerah pemilihan V itu.
Hal senada juga dikemukakan anggota Komisi B Bidang Ekonomi Lukman Basrah. Menurutnya persolan PO sangat berdampak pada PAD Kota Makassar dari sektor TRD. Aturan terkait bongkar muat penumpang di terminal daya sudah menjadi ketentuan dalam Surat Walikota (SK) yang ada.
Hanya saja sejuh ini SK tersebut masih lemah dari segi penegakan sanksi. Akibatnya muncullah terminal liar, plat gantung dan angkutan daerah semakin bebas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar TRD.
Hanya saja sejuh ini SK tersebut masih lemah dari segi penegakan sanksi. Akibatnya muncullah terminal liar, plat gantung dan angkutan daerah semakin bebas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar TRD.
"Ini kerugian luar biasa. Berapa banyak pundi-pundi kita yang hilang hanya karena pengelola TRD yang tidak becus," tandas Lukman.
Lukman mengaku heran, mengapa terminal liar dan plat gantung tidak bisa ditertibkan. Padahal, payung hukumnya sudah jelas.
Lagi pula, semua sudah merasakan dampak dari pembiaran. Pendapatan TRD menurun, mobil plat hitam bebas mengambil penumpang.
Lukman mengaku heran, mengapa terminal liar dan plat gantung tidak bisa ditertibkan. Padahal, payung hukumnya sudah jelas.
Lagi pula, semua sudah merasakan dampak dari pembiaran. Pendapatan TRD menurun, mobil plat hitam bebas mengambil penumpang.
"Dan yang paling parah, mobil plat kuning malah sekarang mulai tersingkir. Kasihan para sopir. Kenapa plat gantung ini dibiarkan. Seharusnya ada upaya tegas dari pemerintah kota," katanya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Lukman ragu, TRD akan bertahan lebih lama lagi.
Pada puncaknya nanti kata dia, TRD akan mati dan hanya tinggal menjadi bangunan-bangunan tua tak berpenghuni.
"Angkutan daerah juga akan mati. Yang jadi raja jalanan plat gantung. Mereka bebas ke kota siang malam. Menjemput dan mengantar penumpang. Akhirnya apa? Makassar makin macet," kuncinya
Kamis, 24 Januari 2013
SKEMA HUTAN DESA DI SULAWESI TENGAH: PEMBERIAN SETENGAH HATI Azmi Sirajuddin
Instansi pemerintah di sektor kehutanan sering kali mengumbar kata terkait proyek Hutan Desa maupun Hutan Kemasyarakatan di Sulawesi Tengah. Misalnya, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Palu – Poso, menargetkan bahwa alokasi areal kerja hutan desa maupun hutan kemasyarakatan untuk tahun 2012, adalah 8.239 hektar. Sejalan dengan itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah juga berulang kali menyebutkan adanya alokasi lahan untuk pengembangan hutan desa maupun hutan kemasyarakatan.
Namun, janji dan pernyataan tersebut kerap kali tidak sejalan dengan fakta sosial yang ada. Beberapa kali kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah mengajukan permohonan hutan desa maupun hutan kemasyarakatan. Tapi, apa lacur, sejauh ini jauh panggang daripada api. Merujuk data dan fakta yang ada, hingga saat ini, baru ada satu proyek hutan desa yang telah diverifkasi oleh Menteri Kehutanan.
Yaitu, di areal kerja hutan desa di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi (beritapalu.com, 2011). Dengan luas 490 hektar, yang telah ditetapkan pada tahun 2011 oleh Menteri Kehutanan. Adapun hutan kemasyarakatan, baru ada dua lokasi, yaitu 500 hektar di Desa Nambo Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, dan di Kecamatan Pipikoro Kabupaten Sigi seluas 2.184 hektar.
Perubahan Permenhut No.49 Tahun 2008 tentang Hutan Desa ke Permenhut No.14 Tahun 2010, yang selanjutnya dirubah lagi ke Permenhut No.53 Tahun 2011, menunjukkan kalau platform kebijakan juga berubah-ubah. Bahkan, cenderung tidak konsisten antara Permenhut yang satu dengan Permenhut lainnya tentang Hutan Desa. Sekaligus, mencerminkan skenario kebijakan yang berubah-ubah dan disesuikan dengan kepentingan kelompok dan pesan-pesan sponsor kelompok tertentu yang memliki kuasa yang lebih atas hutan dan lahan di Indonesia.
Tangga Prosedural Berliku
Berdasarkan pengalaman Yayasan Merah Putih (YMP) bersama masyarakat di Kabupaten Banggai, mendorong skema hutan desa maupun hutan kemasyarakatan bukanlah perkara yang mudah. Sejak tahun 2010, YMP bersama masyarakat di Desa Uwedaka Kecamatan Lobu, serta bersama masyarakat di Desa Toiba Kecamatan Bualemo, mendorong skema hutan desa.
Dimulai dari proses survei, riset dan pemetaan hingga lokakarya desa tentang hasil-hasil riset dan pemetaan potensi hutan, dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat setempat. Bahkan, proses penyusunan proposal areal kerja hutan desa juga disampaikan bersama dengan masyarakat ke pemerintah kabupaten.
Namun, hingga setelah pergantian Bupati, saat ini, belum ada respon dan tanggapan dari Bupati Banggai. Beberapa kali perwakilan masyarakat menemui dan mendesak Dinas Kehutanan Banggai untuk menanyakan usulan areal kerja hutan desa di Desa Toiba. Namun, juga belum ada jawaban yang meyakinkan. Kecenderungan yang ada, justru dokumen-dokumen proposal tersebut hanya diarsipakn belakan tanpa pernah digubris.
Harapan masyarakat dan pemerintah Desa Toiba agar usulan mereka dijawab Bupati seakan sirna. Karena, hingga kini, Bupati Banggai sama sekali tidak pernah mengagendakan pembahasan usulan hutan desa tersebut dengan pihak dinas kehutanan maupun DPRD. Kesan yang muncul di tengah masyarakat Toiba saat ini, pemerintah sengaja membiarkan usulan itu mengendap. Sebab, lebih memetingkan pengembangan perkebunan sawit milil PT Wira Mas Permai seluas 17.500 hektar di Kecamatan Bualemo.
Di mana, areal kerja hutan desa yang diusulkan kemungkinan juga akan dianeksasi oleh perusahaan Wira Mas Permai. Padahal, masyarakat setempat berharap agar Bupati dapat merekomendasikan usulan itu ke Gubernur. Mungkin, dengan kehadiran skema hutan desa di kampung itu, akan dapat menjawab tantangan perbaikan taraf hidup masyarakat. Dibandingkan dengan menjadi buruh harian di perkebunan sawit. Atau menyerahkan sebahagian lahan garapan mereka menjadi lahan plasma perusahaan. Dengan resiko jerat hutang dan rente yang berkepanjangan.
Di Kabupaten Toli-Toli, situasi yang berbeda tampaknya. Tapi dengan semangat yang hampir serupa, yaitu proyek semata. Kelompok Kerja Pemantauan REDD Sulawesi Tengah menemukan kejanggalan. Yang mana, Kepala Desa Malulu Kecamatan Dondo, dipaksa oleh Dinas Kehutanan Toli-Toli menandatangani proposal areal kerja hutan desa. Namun, Kepala Desa menolak menandatanganinya.
Penolakan Kades sangat beralasan. Sebab, tanpa sepengetahuan dirinya serta masyarakat setempat, tiba-tiba usulan hutan desa justru sudah dibuat dari atas. Padahal, mereka sebagai masyarakat Desa Malulu belum pernah membicarakan rencana itu. Bahkan. yang lebih mengherankan, kelompok kerja untuk pengelola hutan desa sudah terbentuk, lengkap dengan komposisi pengurus dan anggotanya. Ketika diteliti oleh Kades, sebahagian dari nama-nama dalam kelompok adalah fiktif belaka. Tidak dikenal di Desa Malulu.
Sama sekali tidak ada prinsip partisipasi, akuntabilitas dan keterbukaan dari Dinas Kehutanan setempat. Gema untuk mendorong prinsip padiatapa atau FPIC dalam setiap kebijakan kehutanan di Sulawesi Tengah, kini tercemari. Kenapa tiba-tiba Dinas Kehutanan Toli-Toli menempuh jalan pintas semacam itu? Jangan-jangan ini untuk mengejar proyek semata, tanpa menghormati hak masyarakat setempat. Tanpa ada pelibatan dan peran serta masyarakat dalam proses survei, riset dan pemetaan.
Jangan-jangan, konsep padiatapa hanya jargon belaka. Belum menyentuh aspek fundamental dari apa yang kita maksudkan dengan padiatapa. Pemerintah senang sekali membuat perencanaan dari atas, dan melupakan proses dari bawah. Jika ini benar-benar disengaja, maka kasus penolakan masyarakat terhadap skema-skema kehutanan di Desa Talaga Kabupaten Donggala, akan terlulang di Toli-Toli. Selain karena skema itu dirancang tanpa ada informasi yang baik diteruskan ke masyarakat, juga proses persetujuannya memang dipaksakan.
Jika demikian, skema hutan desa yang dipandang baik untuk masyarakat, dan seringkali dikampanyekan oleh pemerintah, akan menjadi tidak baik. Sebab, selalu didorong dengan motivasi proyek dan pencapaian indikator program pada instansi kehutanan vertikal maupun SKPD kehutanan di level provinsi dan kabupaten/kota.
Mungkin, pengalaman organisasi masyarakat sipil WARSI di Jambi, cukup mencengangkan. Menurut mereka, dari penglaman mereka selama ini di Jambi, untuk memperoleh SK Penetapan Hutan Desa maupun Hutan Kemasyarakatan dari Menteri Kehutanan, biasanya harus melewati berbagai pintu dan tangga birokrasi dari level kabupaten hingga pusat. “Mungkin kita harus melewati 40 pintu dan tangga birokrasi sebelum SK Menteri diperoleh”, ujar Dicky dari WARSI, di suatu kesempatan lokakarya di Palu belum lama ini.
Minggu, 12 Agustus 2012
Pemeriksaan Saksi Sekaligus Pemeriksaan Terdakwa Korupsi di Manado
MANADO - Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Program Nasional Pemberdayaan masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM–MP) Tombulu, yang menyeret terdakwa oknum mantan ketua UPK PNPM-MP Tombulu, Octavia L kandio alias Vanny (39), kembali di sidangkan di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (13/8)
Kasus dengan kerugian Negara sebesar Rp 23,5 juta diagendakan mendengarkan keterangan saksi. Satu diantaranya saksi dari Pegawai Bank Sulut Manado, kemudian akan dilanjutkan dengan periksa terdakwa.
Sidang dengan Majelis Hakim Veralynda Lihawa SH MH, Novrry T Oroh SH dan Wenny Nanda SH, pada pekan lalu Hakim Ketua meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa SH MH menghadirkan empat saksi terakhir, salah satunya Pegawai Bank Sulut Manado, Diana Sumesey, dimana Sumesey akan dimintai keterangan mengenai penarikan dan penyetoran uang PNPM-MP yang dilakukan terdakwa.
Majelis Hakim menganggap saksi tersebut perlu untuk dihadirkan dan didengar keterangannya dan dilanjutkan dengan periksa terdakwa.
Dalam sidang lalu juga, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Sekertaris PNPM (2010) Jemy Hard Solung dan Bendahara PNPM (2010 sampai sekarang) Agustina Kambey.
Dalam keterangan keduanya dimana dana tersebut yang didukung oleh anggaran dari bantuan Bank dunia dan disalurkan kementerian dalam negeri dan melalui BPMD sebesar Rp 23.500.000,- yang seharusnya disetorkan ke Bank Sulut cabang utama Manado, akan tetapi tidak dilakukan oleh terdakwa.
Dimana tugas dan tanggungjawab terdakwa mengelola dana, memeriksa berkas dari desa, mencairkan uang dari bank dan menyalurkan dana ke desa dan melaporkan seluruh kegiatan operasional ke Penaggung Jawab Operasional Kerja (PJOK) ke Camat.
"Seharusnya dana sebesar Rp 23 juta,selaku ketua pada waktu itu, menyetorkan ke Bank Sulut Manado, akan tetapi tidak dilakukannya," ungkap Jemy Hard Solung yang sekarang menjabat selaku ketua PNPM Tombulu.
Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum (JPU) Reynald Pangaila SH dan Alfianus Boham SH, akan keterangan para saksi membenarkan akan hal tersebut.
Oleh JPU, terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU nomor 20 tahun 2001
Kasus dengan kerugian Negara sebesar Rp 23,5 juta diagendakan mendengarkan keterangan saksi. Satu diantaranya saksi dari Pegawai Bank Sulut Manado, kemudian akan dilanjutkan dengan periksa terdakwa.
Sidang dengan Majelis Hakim Veralynda Lihawa SH MH, Novrry T Oroh SH dan Wenny Nanda SH, pada pekan lalu Hakim Ketua meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa SH MH menghadirkan empat saksi terakhir, salah satunya Pegawai Bank Sulut Manado, Diana Sumesey, dimana Sumesey akan dimintai keterangan mengenai penarikan dan penyetoran uang PNPM-MP yang dilakukan terdakwa.
Majelis Hakim menganggap saksi tersebut perlu untuk dihadirkan dan didengar keterangannya dan dilanjutkan dengan periksa terdakwa.
Dalam sidang lalu juga, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Sekertaris PNPM (2010) Jemy Hard Solung dan Bendahara PNPM (2010 sampai sekarang) Agustina Kambey.
Dalam keterangan keduanya dimana dana tersebut yang didukung oleh anggaran dari bantuan Bank dunia dan disalurkan kementerian dalam negeri dan melalui BPMD sebesar Rp 23.500.000,- yang seharusnya disetorkan ke Bank Sulut cabang utama Manado, akan tetapi tidak dilakukan oleh terdakwa.
Dimana tugas dan tanggungjawab terdakwa mengelola dana, memeriksa berkas dari desa, mencairkan uang dari bank dan menyalurkan dana ke desa dan melaporkan seluruh kegiatan operasional ke Penaggung Jawab Operasional Kerja (PJOK) ke Camat.
"Seharusnya dana sebesar Rp 23 juta,selaku ketua pada waktu itu, menyetorkan ke Bank Sulut Manado, akan tetapi tidak dilakukannya," ungkap Jemy Hard Solung yang sekarang menjabat selaku ketua PNPM Tombulu.
Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum (JPU) Reynald Pangaila SH dan Alfianus Boham SH, akan keterangan para saksi membenarkan akan hal tersebut.
Oleh JPU, terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU nomor 20 tahun 2001
Kamis, 14 April 2011
Berkas Mantan Camat Resmi Dilimpah ke Kejaksaan
MAKASSAR - Mantan Camat Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Sudarmawan Mahir yang beberapa lalu di nonaktifkan dari jabatannya terlihat di ruang Kepala Sub bagian Penuntutan Kejari Makassar, Kamis (14/4/2011).
Kehadiran Sudarmawan di Kejari Makassar untuk menandatangani sejumlah berkas pelimpahan kasusnya dari kepolisian ke kejaksaan.
Sudarmawan adalah tersangka dalam kasus pemukulan salah seorang pegawai Dinas Kebudayaan Pariwisata Kota, Makassar Alex Manga beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Muldani Fajrin, siang tadi membenarkan pelimpahan berkas mantu Wawali Kota Makassar, Supomo Guntur.
"Memang berkas dan tersangkanya dilimpahkan hari ini, dari kepolisian ke kejaksaan,"ujarnya.
Kehadiran Sudarmawan di Kejari Makassar untuk menandatangani sejumlah berkas pelimpahan kasusnya dari kepolisian ke kejaksaan.
Sudarmawan adalah tersangka dalam kasus pemukulan salah seorang pegawai Dinas Kebudayaan Pariwisata Kota, Makassar Alex Manga beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Muldani Fajrin, siang tadi membenarkan pelimpahan berkas mantu Wawali Kota Makassar, Supomo Guntur.
"Memang berkas dan tersangkanya dilimpahkan hari ini, dari kepolisian ke kejaksaan,"ujarnya.
Wali Kota Parepare Non Aktif Masih Santai Bersepeda
PAREPARE - Wali Kota Parepare yang dinonaktifkan sementara, M Zain Katoe, terlihat paling depan memimpin rombongan bersepeda komunitas bersepeda di Kota Parepare pagi ini, Jumat (15/4/2011), saat melintas di Jl Bau Massepe.
Zain yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Parepare tampak berada paling kanan foto, mengenakan kaos kuning, celana putih, dan mengayuh sepeda putih. Ia dan rombongan dikawal tiga patroli bermotor polisi lalu lintas setempat.
Zain telah divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait penyertaan modal dan pengadaan barang di Holding Company PT Pares Bandar Madani (PBM) senilai Rp 1,5 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) 2004. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan hukuman satu tahun penjara.
Zain yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Parepare tampak berada paling kanan foto, mengenakan kaos kuning, celana putih, dan mengayuh sepeda putih. Ia dan rombongan dikawal tiga patroli bermotor polisi lalu lintas setempat.
Zain telah divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait penyertaan modal dan pengadaan barang di Holding Company PT Pares Bandar Madani (PBM) senilai Rp 1,5 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) 2004. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan hukuman satu tahun penjara.
Anggaran Pilgub Sulsel Rp 400 Miliar
MAKASSAR - Sekretaris KPU Sulsel Annas GS memperkirakan estimasi anggaran yang digunakan dalam pemilihan gubernur Sulsel mendatang mencapai Rp 400 miliar. Estimasi anggaran tersebut diakuinya sangat besar dan menghambur-hamburkan uang rakyat.
KPU Sulsel telah melakukan konsultasi dengan Sekda Provinsi Sulsel, Kamis (14/4/2011) kemarin. Kemungkinan, kalau anggaran tersebut disepakati, menurut Annas, Sekda akan memasukkan anggaran tersebut secara bertahap setiap tahunnya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulsel.
"Saya akui itu terlalu besar dan menghambur-hamburkan uang," kata Annas di Warkop Phoenam, Jl Boulevard, Makassar, Jumat (15/4/2011).
Untuk menekan jumlah anggaran tersebut, anggota KPU Sulsel Syamsir Rahim dan Kepala Biro Hukum KPU Sulsel Asrar Ma'rang melakukan studi banding di Jawa Barat. Menurutnya, Jawa Barat dengan jumlah penduduk dan TPS lebih banyak namun dapat menekan cost pilkada lebih rendah dari estimasi anggaran sementara pilgub Sulsel saat ini
KPU Sulsel telah melakukan konsultasi dengan Sekda Provinsi Sulsel, Kamis (14/4/2011) kemarin. Kemungkinan, kalau anggaran tersebut disepakati, menurut Annas, Sekda akan memasukkan anggaran tersebut secara bertahap setiap tahunnya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulsel.
"Saya akui itu terlalu besar dan menghambur-hamburkan uang," kata Annas di Warkop Phoenam, Jl Boulevard, Makassar, Jumat (15/4/2011).
Untuk menekan jumlah anggaran tersebut, anggota KPU Sulsel Syamsir Rahim dan Kepala Biro Hukum KPU Sulsel Asrar Ma'rang melakukan studi banding di Jawa Barat. Menurutnya, Jawa Barat dengan jumlah penduduk dan TPS lebih banyak namun dapat menekan cost pilkada lebih rendah dari estimasi anggaran sementara pilgub Sulsel saat ini
Sabtu, 02 April 2011
Kejati Minta Bantuan KPK Buru Buronan Korupsi Rp 44 Miliar
Makasar, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah memfokuskan pemburuan dan penangkapan terhadap koruptor "kakap" Direktur PT Aditya Rezky Abadi (PT ARA), Djusmin Dawi.
Ia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi kredit fiktif pengadaan mobil dan motor senilai Rp 44 miliar pada BTN Syariah Cabang Makassar 2008.
Rencanan penangkapan tersebut akan dilakukan pihak Kejati Sulsel dalam waktu dekat dengan bekerjasama tim Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Kejati Sulsel, ST Burhanuddin yaang dikonfirmasi di kantronya membenarkan rencana tersebut, bahkan dirinya mengaku fokus buruan selanjutnya adalah Djusmin yang memiliki perusahaan sperpac mobil di Makassar.
"Memang rencana penangkapan kali ini difokuskan terhadap Djusmin yang sudah buron sejak 2010 lalu," tegas Burhanuddin saat dimintai tanggapannya, Kamis (31/3/2011).
Sebelumnya, tim intelijen Kejati Sulsel yang bekerjasama dengan tim Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil
menciduk tiga terpidana korupsi penggelapan uang di PT Telkom Regional VII Sulsel senilai Rp 44 miliar yang juga menjadi buronan pihak Kejati SulSel 2010 lalu.
Mereka yang dimaksud adalah Koesprawoto mantan Kepala Divisi Regional Telkom Sulsel, Eddy Sarwono Deputi Divre VII Sulsel dan mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar, Raden Heru Suyanto.
Khusus Koesprawoto dan Eddy, keduanya berhasil di tangkap di Jakarta di tempat terpisah, 26 Maret sedangkan Heru menyerahkan diri, Senin 28 Maret lalu.
Berselang dua hari, Rabu (30/3/2011) Kejati kembali menangkap terpidana korupsi Rp 65 juta pada pengadaan mobil ambulance di Kabupaten Jeneponto 2002.
Dia adalah Syamsul Bahri, Kabag Perlengkapan dan Asset Pemprov Sulsel yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala Keuangan Pemda Jeneponto.
Kini keempat terpidana korupsi yang sudah menjadi buronan pihak kejaksaan sejak 2009-2010 itu langsung di jebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya selama menjadi pejabat aktif. Namun khusus Syamsul, ia terpaksa di sel di Lapas Jeneponto lantaran locus dilektinya berada disana.
Ia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi kredit fiktif pengadaan mobil dan motor senilai Rp 44 miliar pada BTN Syariah Cabang Makassar 2008.
Rencanan penangkapan tersebut akan dilakukan pihak Kejati Sulsel dalam waktu dekat dengan bekerjasama tim Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Kejati Sulsel, ST Burhanuddin yaang dikonfirmasi di kantronya membenarkan rencana tersebut, bahkan dirinya mengaku fokus buruan selanjutnya adalah Djusmin yang memiliki perusahaan sperpac mobil di Makassar.
"Memang rencana penangkapan kali ini difokuskan terhadap Djusmin yang sudah buron sejak 2010 lalu," tegas Burhanuddin saat dimintai tanggapannya, Kamis (31/3/2011).
Sebelumnya, tim intelijen Kejati Sulsel yang bekerjasama dengan tim Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil
menciduk tiga terpidana korupsi penggelapan uang di PT Telkom Regional VII Sulsel senilai Rp 44 miliar yang juga menjadi buronan pihak Kejati SulSel 2010 lalu.
Mereka yang dimaksud adalah Koesprawoto mantan Kepala Divisi Regional Telkom Sulsel, Eddy Sarwono Deputi Divre VII Sulsel dan mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar, Raden Heru Suyanto.
Khusus Koesprawoto dan Eddy, keduanya berhasil di tangkap di Jakarta di tempat terpisah, 26 Maret sedangkan Heru menyerahkan diri, Senin 28 Maret lalu.
Berselang dua hari, Rabu (30/3/2011) Kejati kembali menangkap terpidana korupsi Rp 65 juta pada pengadaan mobil ambulance di Kabupaten Jeneponto 2002.
Dia adalah Syamsul Bahri, Kabag Perlengkapan dan Asset Pemprov Sulsel yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala Keuangan Pemda Jeneponto.
Kini keempat terpidana korupsi yang sudah menjadi buronan pihak kejaksaan sejak 2009-2010 itu langsung di jebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya selama menjadi pejabat aktif. Namun khusus Syamsul, ia terpaksa di sel di Lapas Jeneponto lantaran locus dilektinya berada disana.
Kejaksaan Sediliki Dugaan Korupsi Rp 100 Miliar di PTPN XIV
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar terus menyelidiki dugaan korupsi Rp 100 miliar pada peningkatan mutu tiga pabrik gula PTPN XIV di Kabupaten Takalar dan Bone.
Selasa (29/3/2011), penyidik kejaksaan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PTPN XIV Amrullah sebagai pemegang kendali kebijakan di PTPN. Pemeriksaan mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 11.00 wita.
"Pemeriksaan terhadap Dirut PTPN sebagai pemegang jabatan tertinggi," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter (Ekmon) Kejati, Samsul Kasim yang ditemui di kantornya, Selasa (29/3/2011).
Samsul mengaku, pemerikasaan pejabat nomor satu di kantor PTPN XIV itu terkait dugaan adanya dana yang digelembungkan dalam perbaikan dua pabrik gula tersebut.
Meski Amirullan menjalani pemerikasaan selama kurang lebih dua jam dengan 17 pertanyaan sekaitan dengan proses pencairan uang dan tipokasinyaa, namun Samsul enggan menguber terkait hasil dan materi pemeriksaan terperiksa.
"Hasilnya belum bisa kita beberkan karena kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket dan Puldata) dari sejumlah saksi yang turut mengetahui kasus ini, yang jelas pertanyaan hanya seputar perannya sebagai dirut dalam mengendalikan anggaran peningkatan mutu pabrik gula itu," terangnya.
Secara terpisah, Amirullah yang terlihat keluar dari ruang pemeriksaan enggan memberikan komentar apapun asoal pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejati Sulsela, Dirinya langsung bergegas meninggalkan kantor kejaksaan tepat pukul 11.00 wita.
" Semuanya kan sudah jelas, tanyakan saja langsung dengan penyidiknya," paparnya sambil mobil yang dikendarainya melaju meninggalkan kantor kejakasaana.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di kejaksaan, angaran Rp100 miliar dikucurkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2007. Dana itu seharusnya untuk meningkatkan produksi gula di tiga pabrik; Takalar, Camming, dan Arasoe Kabupaten Bone.
Namun. pihak PTPN mengalihkan anggaran untuk perkebunan kelapa sawit di Burau, Luwu Timur sebanyak Rp 49 miliar. Sebagian juga dipinjamkan ke Badan Pengelola Pabrik Gula (BPPG) sebesar Rp 51 miliar.
Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksa terhadap beberapa petingi PTPN XIV. Di antaranya, Direktur Keuangan PTPN, Budi Purnomo dan mantan Direktur Keuangan, Suharjito.
Selasa (29/3/2011), penyidik kejaksaan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PTPN XIV Amrullah sebagai pemegang kendali kebijakan di PTPN. Pemeriksaan mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 11.00 wita.
"Pemeriksaan terhadap Dirut PTPN sebagai pemegang jabatan tertinggi," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter (Ekmon) Kejati, Samsul Kasim yang ditemui di kantornya, Selasa (29/3/2011).
Samsul mengaku, pemerikasaan pejabat nomor satu di kantor PTPN XIV itu terkait dugaan adanya dana yang digelembungkan dalam perbaikan dua pabrik gula tersebut.
Meski Amirullan menjalani pemerikasaan selama kurang lebih dua jam dengan 17 pertanyaan sekaitan dengan proses pencairan uang dan tipokasinyaa, namun Samsul enggan menguber terkait hasil dan materi pemeriksaan terperiksa.
"Hasilnya belum bisa kita beberkan karena kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket dan Puldata) dari sejumlah saksi yang turut mengetahui kasus ini, yang jelas pertanyaan hanya seputar perannya sebagai dirut dalam mengendalikan anggaran peningkatan mutu pabrik gula itu," terangnya.
Secara terpisah, Amirullah yang terlihat keluar dari ruang pemeriksaan enggan memberikan komentar apapun asoal pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejati Sulsela, Dirinya langsung bergegas meninggalkan kantor kejaksaan tepat pukul 11.00 wita.
" Semuanya kan sudah jelas, tanyakan saja langsung dengan penyidiknya," paparnya sambil mobil yang dikendarainya melaju meninggalkan kantor kejakasaana.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di kejaksaan, angaran Rp100 miliar dikucurkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2007. Dana itu seharusnya untuk meningkatkan produksi gula di tiga pabrik; Takalar, Camming, dan Arasoe Kabupaten Bone.
Namun. pihak PTPN mengalihkan anggaran untuk perkebunan kelapa sawit di Burau, Luwu Timur sebanyak Rp 49 miliar. Sebagian juga dipinjamkan ke Badan Pengelola Pabrik Gula (BPPG) sebesar Rp 51 miliar.
Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksa terhadap beberapa petingi PTPN XIV. Di antaranya, Direktur Keuangan PTPN, Budi Purnomo dan mantan Direktur Keuangan, Suharjito.
Sabtu, 05 Maret 2011
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Keluarga Nurdin Halid
MAKASSAR - Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin melalui pengacaranya Asmaun Abbas menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan adik kandung Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, Rahman Halid, hingga ke pengadilan.
Asmaun Abbas bersama dua pengacara Ilham lainnya, Charles E Lessnusa dan Amran, menggelar jumpa pers di salah satu restoran di Jl Pettarani, Makassar, Minggu (27/2/2011), terkait laporan Rahman Halid ke polisi mengenai dugaan penipuan cek kosong atas utang-piutang senilai 1,05 miliar.
Saat jumpa pers beberapa hari lalu, Rahman juga menuding Ilham menggelapkan dana PSM Makassar yang berasal dari APBD. Karenanya ia meminta KPK memeriksa Ilham.
Asmaun Abbas bersama dua pengacara Ilham lainnya, Charles E Lessnusa dan Amran, menggelar jumpa pers di salah satu restoran di Jl Pettarani, Makassar, Minggu (27/2/2011), terkait laporan Rahman Halid ke polisi mengenai dugaan penipuan cek kosong atas utang-piutang senilai 1,05 miliar.
Saat jumpa pers beberapa hari lalu, Rahman juga menuding Ilham menggelapkan dana PSM Makassar yang berasal dari APBD. Karenanya ia meminta KPK memeriksa Ilham.
Langganan:
Postingan (Atom)