Rabu, 24 April 2013

Kapolda Perintahkan Pengejaran Basri


Basri alias Bagong, terpidana kasus terorisme dan mutilasi tiga siswi SMU di Kabupaten Poso beberapa tahun lalu, diduga melarikan diri dari Lapas Kelas 2 Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), 19 April 2013 lalu. Hingga saat ini, Polda Sulteng dan Densus 88 masih terus melakukan pencarian.

Awalnya Basri minta izin kepada pihak Lapas untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit. Pihak Lapas mengizinkannya dengan pengawalan seorang petugas Lapas pada 19 April 2013. Namun setelah tiba di rumah Basri, petugas Lapas yang mengawalnya tidak mengetahui keberadaannya.

Hingga 23 April 2013 kemarin, terpidana berbagai kasus terorisme itu tidak kunjung balik ke Lapas dan dinyatakan kabur. Pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan aparat Polda Sulteng dan Densus 88 untuk mengejar Basri.

Kapolda Sulteng Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto yang dihubungi beritapalu.com menyatakan, saat ini Polda Sulteng dan Densus 88 terus melakukan pencarian terhadap Basri.

Sebelumnya Basri divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus mutilasi yang dilakukannya terhadap tiga siswi SMU dan sejumlah aksi terorisme di Kabupaten Poso.

Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Ari Dono Sukmanto memerintahkan jajaran Polres Tojo Unauna untuk mengejar Basri, terpidana teroris yang kabur dari Lapas Kelas 2 Tojo Unauna pada 19 April 2013 lalu.

Kapolda juga meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri alias Bagong agar melaporkan ke kepolisian setempat jika melihatnya. Basri kabur dari Lapas setelah izin menjenguk istrinya yang sedang sakit. Ketika diberi izin, Basri tidak juga kunjung kembali ke Lapas hingga hari ini.

Meski sudah dilaporkan ke Mabes Polri perihalnya kaburnya Basri ini, namun Kapolda Ari Dono berkeyakinan yang bersangkutan tidak akan bertindak gegabah, apalagi katanya, masa tahanan yang akan dijalani Basri tidak lama lagi.

Basri alias Bagong bersama tiga rekannya dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Desember 2007. Basri dihukum penjara selama 19 tahun. Majelis Hakim menyatakan, Basri terbukti melakukan permufakatan jahat, menguasai senjaa api, melakukan pengeboman, penembakan, pembunuhan, menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan bangunan, dan menebar rasa takut.

Dalam kasus itu, Basri didakwa lima kasus terorisme yakni penembakan terhadap Pendeta Susianti Tinulele, mutilasi terhadap tiga siswi Poso, penembakan terhadap Ivon Nathalia dan Siti Nuraini, peledakan bom di kauwa Poso, serta penguasaan senjata api atau bahan peledak dan perlawanan terhadap aparat kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar