Kamis, 04 April 2013

Pemprov Sulbar Akui Pengesahan Perda RPJMD


Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, mengakui jika peraturan daerah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) telah disahkan menjadi patron pelaksanaan program pembangunan hingga lima tahun kedepan.

"Harus kita akui bahwa perda RPJMD ini terlambat dari rencana yang ditargetkan pada Pebruari 2013. Hal ini akibat adanya kesibukan-kesibukan baik legislatif maupun eksekutif yang juga tak kalah pentingnya," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh kepada wartawan usai pelaksanaan rapat paripurna pengesahan Perda RPJMD di DPRD Sulbar, Kamis.

Rapat paripurna pengesahan Perda RPJMD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar, H. Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar, H.Muh.Jayadi, Wakil Ketua DPRD Sulbar, H.Arifin Nurdin dan para pimpinan SKPD lingkup Pemprov Sulbar.

Menurut gubernur, keterlambatan pengesahan Perda RPJMD ini bukan karena ada unsur kesengajaan. Namun, itu terjadi akibat adanya kesibukan eksekutif dan legislatif termasuk adanya revisi hingga pelaksanaan asistensi ke Kemendagri.

Namun demikian, kata dia, eksekutif dan legislatif sejak Senin (1/4) tetap memiliki itikad baik hingga melaksanakan rapat yang dibahas secara maraton sehingga perda RPJMD bisa diparipurnakan.

"Keterlambatan Perda RPJMD tidak akan mempengaruhi program rencana pembangunan di Sulbar. Yang penting perda RPJMD disahkan sebelum pelaksanaan Musrenbang berlangsung," ungkap Anwar.

Sementara itu Ketua DPRD Sulbar, H.Hamzah Hapati Hasan menyampaikan, keterlambatan itu akibat adanya revisi-revisi untuk menjadi acuan penyusunan Perda.

"Setelah proses pembahasan dilakukan maka rancangan perda ini dikonsultasikan ke Dirjen Bangda Kemendagri untuk dilakukan koreksi," ungkap Hamzah.

Ia menyampaikan, hasil koreksi tersebut kemudian dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan pembahasan rapat paripurna DPRD Sulbar.

"Keterlambatan ini bukan karena ada kepentingan politik. Namun hal ini akibat persoalan tekhnis yang haruss disempurnakan oleh Pansus RPJMD," ujar Hamzah.

Hamzah menyampaikan, RPJMD yang baru saja disahkan ini merupakan makro rencana pembangunan hingga lima tahun kedepan.

"Capaian program pemerintah setiap tahunnya tidak keluar dari koridor yang tertuang dalam RPJMD. Jadi, saya berpendapat kerangka acuan program APBD tidak keluar dari koridor RPJMD," kata Hamzah.

1 komentar:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar sumatra selatan, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 30 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no tlp Bpk EDI SUJITNO yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim Nama dan nomor tes Alhamdulillah sayapun lulus tes tulisan dan tes wawancara, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, Jadi apapun keadaan anda skarang jangan pernah putus asa dan terus berusaha, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr.EDI SUJITNO SH,Msi Tlp:0823-18977712 Siapatau Beliau Masih Bisah Bantu.

    BalasHapus