Minggu, 16 Juni 2013

Dua Bulan PPK Kerja Tanpa Sekretaris Dan Staf, Ketua Dan Anggota Jadi Pembawa Surat

Sejak dilantik pada 6 April 2013 lalu praktis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus bekerja rangkap sebagai staf sampai sekarang ini.
Pasalnya, baik PPK dan PPS ternyata belum memiliki staf. Seperti di PPK seharusnya sudah memiliki staf sekretariat yang terdiri dari seorang sekretaris dan dua orang staf sedang PPS satu orang staf.
Jangan heran jika ada Ketua dan anggota PPK terpaksa harus menjadi pembawa surat yang seharusnya menjadi tugas staf sekretariat PPK. Hal in tentu sangat menggangu kinerja dari PPK itu sendiri. ”Ya mau dibilang apa, memang belum ada staf sekretariat,” kata Ketua PPK Aertembaga Debby Rogahang, Rabu (29/5).

Keterlambatan penempatan sekretaris dan staf PPK itu juga diakui Ketua PPK Matuari Frangky Darongke sangat mengganggu kinerja dari PPK. “Memang cukup menghambat, tetapi menurut keterangan Sekretaris KPU, usulan untuk Sekretaris dan staf PPK sudah disampaikan ke Pemkot Bitung dan saat ini sedng diproses,” jelas Darongke.

Senada pula dikatakan personil PPK Kecamatan Maesa, Jemmy Paulus. Menurutnya, selain mengganggu kinerja PPK juga saat ini pelaksanaan pendataan dan pemutahiran data pemilih yang dilakukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Partarlih) telah hampir selesai. Sementara pembayaran honor Pantarlih seharusnya akan dilakukan melalui Sekretariat PPK, nah bagaimana itu harus dibayar kalau Sekretaris dan staf PPK saja belum ada. Kami mendesak agar staf PPK dan saf PPS agar dapat segera ditempatkan oleh pemerintah kota,” tandas Paulus.

Sekretaris KPUD Bitung, Rylo Panai dihubungi wartawan mengakui usulan untuk sekretaris dan staf PPK sudah dikirimkan sejak pekan lalu ke Pemkot Bitung. “Usulannya sudah disampaikan sejak minggu lalu dan sekarang sedang diproses oleh Pemkot,” jelas Panai.
Anehnya, Sekretaris Kota Bitung, Edison Humiang yang dihubungi sejumlah wartawan membantah jika surat pengusulan sekretaris dan staf PPK telah masuk di Pemkot Bitung. “Suratnya tidak masuk pada saya,” jelasnya.
Sementara salah satu staf di Bagian Hukum Pemkot Bitung menjelaskan bahwa usulan itu harus dipelajari Bagian Hukum selanjutnya dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan untuk penempatan personil , selanjutnya dikembalikan ke Bagian Hukum untuk diverifikasi dan diajukan ke Walikota untuk diterbitkan surat keputusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar