Selasa, 25 Juni 2013

Parengkuan: Cap Tikus Tidak Dilarang Karena Bukan Kategori Narkoba

Manado – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara (Sulut) Sanny Parengkuanmenyatakan sampai saat ini tidak ada lagi ijin baru bagi pabrik minuman beralkohol sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan, dengan otomatis tertutup peluang bagi investor yang akan menanamkan modalnya untuk pabrik minuman beralkohol. Hal ini disampaikannya saat melakukan dialog dengan Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI di ruang Maposat kantor Gubernur Sulut.

“Jadi untuk menambah sudah tidak bisa, padahal ada investor dari luar menawarkan untuk mendirikan pabrik wine yang menggunakan bahan baku dari cap tikus,” ujar Sanny.

Bagi dia masalah ini memang menjadi dilema. “Kalau kita membuka investasi baru sebenarnya memungkinkan tetapi timbul lagi minuman beralkohol baru,” katanya.

Lebih lanjut Sanny mengatakan untuk cap tikus sendiri masih dikonsumsi secara bebas tanpa ijin karena sifatnya minuman tradisional, sedangkan untuk peredarannya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota karena ada Kabupaten/Kota yang melarang dan ada yg melegalkan.

“Ini (cap tikus) tidak bisa dilarang karena ini bukan kategori narkoba, hanya saja harus diatur. Minuman jenis ini ada juga di Bali, malahan di Bali sudah dilegalkan padahal secara aturan tidak bisa,” tegas Sanny.

Dia menjelaskan, minuman tradisional beralkohol jenis cap tikus tidak dilarang karena penyulingannya di kebun atau dihutan, jadi sulit untuk ada itu proses industri. Tetapi masyarakat cendrung lebih banyak mengkonsumsi itu, padahal itu adalah bahan baku minuman beralkohol, dan beredar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar